Infogitu.com – Kini, kabar sertifikat tanah asli yang hendak ditarik oleh kantor Badan Pertanahan Nasional, atau BPN, rupanya menjadi perbincangan hangat seantero Indonesia. Seperti yang telah kita ketahui, bahwa sertifikat asli akan ditarik dan akan digantikan oleh sertifikat elektronik. Melansir dari sumber Kompas.com, rupanya hal itu menyusul setelah terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 1/2021 mengenai Sertifikat Elektronik yang akan diberlakukan pada tahun 2021 ini. Warganet yang heboh akan hal ini mengakui adanya keraguan serius terhadap sertifikat asli yang hendak dipegang oleh negara dan digantikan dengan sertifikat elektronik.
Berikut adalah beberapa tweet yang membicarakan kehebohan ini: “Sertifikat tanah mau diambil dan diganti sama sertifikat digital, itu aturan turunan omnibus law cluster agrarian bukan yah?” tulis pemilik akun @MalaKlose, “Sertifikat tanah mau dibikin online ?! yakin bakalan gak kenapa-napa datanya?” unggah pemilik akun @Alfin_kp, “Sertifikat tanah akan ditarik untuk kepentingan apa? Biasanya digunakan buat jaminan ngutang kan ya, sereeemm,” tulis @presidendungu. Hingga saat ini, pada Jumat, 05 Februari 2021, twit-twit yang membahas mengenai sertifikat tanah tersebut pun masih terus saja bertambah. Keraguan dan kekhawatiran besar, adalah pengakuan yang dirasakan oleh warganet.
Sertifikat Tanah Asli Hendak Di Cabut, ATR Angkat Bicara
Menanggapi berita yang sedang ramai diperbincangkan, Teuku Taufiqulhadi, selaku staf khusus Menteri ATR BPN Bidang Kelembagaan, menjelaskan bahwasanya sertifikat tanah tidak bisa lagi dikumpulkan begitu saja, namun sertifikat tersebut akan digantikan dengan sertifikat elektronik. “Tidak persis demikian. Tapi persisnya akan kami tukar. Di tukar antara sertifikat manual atau hard copy dengan sertifikat elektronik,” katanya, yang kami lansir dari sumber Kompas.com, pada Rabu, 3 Februari 2021.
Lanjutnya, apabila sertifikat elektronik tersebut sudah dihadirkan dan berlaku di Indonesia, maka surat sertifikat tanah yang asli harus diserahkan ke BPN untuk dokumen negara. Dia menjelaskan ketika adanya perubahan tersebut, maka sertifikat manual yang menuju sertifikat elektronik akan diberlakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sehingga, warga tidak lah lagi membutuhkan sertifikat manual tersebut.
“Kenapa? Karena kami menganggap bahwa kehadiran sertifikat manual itu tidaklah aman dan mengundang banyak kejahatan. Mudah sekali hilang, mudah pula dicuri serta mudah untuk digandakan,” ujarnya. Sementara itu, menurutnya kehadiran sertifikat elektronik adalah hal tepat yang hendak diberlakukan di tanah air. Karena, sertifikat elektronik ini akan aman dan tetap berada di dalam database. Sehingga, akan menghindari kasus penggandaan, pencurian sertifikat, ataupun rusak.
Kapan Program Bisa Diterapkan?
Taufiq menjelaskan bahwa program sertifikat elektronik ini baru hendak dimulai saat ini. Namun, programnya masih terbatas pada kantor pertanahan yang sudah menyiapkan semuanya. Jakarta dan Surabaya adalah dua kota yang sedang diawasi. “Tidak bisa kami laksanakan secara serentak, kami perlu melakukan program itu secara gradual, jadi perlahan-lahan,” katanya. Bukan hanya itu saja, Taufiq menjelaskan bahwasanya pelaksaan ini akan diawali oleh masa uji coba.
Sehingga, ketika melaksanakan program sertifikat elektronik serentak tidaklah menimbulkan kendala atau gangguan. Adapun penukaran sertifikat tanah ini bisa dilakukan secara individu di kantor BPN masing-masing wilayah. Taufiq mengatakan bahwa proses pengurusan sertifikat elektronik ini tidaklah sulit. Proses nya akan sama ketika sedang mengurus sertifikat manual.
Nantinya, pemilik tanah harus mengisi data diri secara lengkap, dan kemudian akan diverifikasikan secara langsung oleh BPN. “Apakah proses penukaran ini ada biayanya? Biaya yang disebut pengurusan pastinya tidak ada. Hanya ada biaya untuk kepentingan PNBP saja. Itu biaya yang normal, karena nantinya pemilik tanah akan balik nama atau melakukan permohonan sertifikat baru,” ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com.
Dipastikan Aman
Terdapat isu beredar bahwasanya kehadiran sertifikat tanah manual ke sertifikat elektronik ini tidaklah aman dan akan dengan mudahnya diserahkan kepada para mafia tanah yang mendukung tindakan rezim di Indonesia. “Isu yang beredar itu tidak benar sama sekali. Karena kami juga memikirkan bahwa hal itu tidak sesuai dalam moral dan tidak bisa dilaksanakan dalam prakteknya. Pernyataan ini kemungkinan besar dengan sengaja dihembuskan oleh mafia tanah, yang nantinya bertujuan untuk menggagalkan proses digitalisasi,” tegas taufiq mengenai isu kekhawatiran penukaran sertifikat tanah asli ke sertifikat elektronik.