Infogitu.com – Kasus pelecehan seksual yang dialami oleh para korban wanita rupanya masih terus terjadi. Bukan hanya kalangan wanita dewasa saja yang menjadi korban, melainkan anak-anak sekalipun harus mengalami kejadian yang tidak diinginkan. Berkaitan dengan hal tersebut, baru-baru ini pengguna media sosial Twitter sedang di hebohkan dengan pelecehan seksual yang dialami oleh DC, yakni co-host dalam sebuah tayangan televisi Nasional. Kasus yang viral tersebut pertama kali diunggah oleh pemilik akun Twitter @khalisha_cr, yang mana dirinya terlihat mengunggah video tersebut berasal dari akun TikTok orang lain.
Unggahan yang di publish pada Jumat, 9 Juli 2021 itu pun lantas saja menjadi viral dan mendapatkan banyak respons dari netizen Indonesia. Meskipun video dugaan pelecehan seksual tersebut sudah di hapus terlebih dahulu oleh pihak televisi swasta, namun tetap saja jejak digital dari warganet tidak bisa di hapus sedikitpun. Dalam video tersebut memperlihatkan DC yang bekerja sebagai co-host menolak tegas tentang pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang tamu mengenakan baju putih.
“Kamu jangan megang-megang, tolong. Kayak gitu. Sama cewek itu kamu harus hormat. Enggak boleh pegang-pegang kayak gitu,” ujar DC. Hal ini pun terjadi di tengah kerumunan yang sedang melihat siaran acara secara langsung, disorot oleh kamera dan juga ada beberapa kepolisian yang sedang berada di lokasi untuk mengamankan kerumunan. Tindakan yang dialami oleh DC ini, menurut Komnas Perempuan Indonesia, adalah bentuk pelecehan seksual yang harus dilaporkan untuk ditangani lebih lanjut. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang dilontarkan oleh Komnas Perempuan? Berikut adalah ulasan lengkapnya.
Komnas Perempuan Angkat Bicara Tentang Kasus Pelecehan Seksual di Acara TV
Pelecehan atau pun kekerasan seksual merujuk pada tidak adanya unsur yang berpadu dari konsensual atau pun kesepakatan bersama. Melihat media sosial Twitter sedang beramai-ramai membahas tentang kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh DC, Komnas Perempuan pun angkat bicara. Rainy Hutabarat, selaku Komisioner Komnas Perempuan, mengatakan bahwasanya bentuk pelecehan seksual bisa terjadi dalam berbagai bentuk, baik itu bentuk fisik maupun nonfisik. Dan pelecehan seksual akan terjadi apabila korban dari orang lain ataupun kerabat dekat, sudah tidak menghendaki, berhubungan dengan tubuh, keinginan seksual, dan/atau fungsi dari reproduksi manusia.
“Definisi ini lebih menunjukkan adanya unsur non-konsensual, koersi atau kita bisa mengenal dengan pemaksaan, agresi, dan juga relasi kekuasaan tak setara yang menyebabkan pelaku laki-laki ini menjadi merasa berhak untuk melakukan kasus seksual, apa maunya, sehingga korban akan terus merasa di lecehkan atau pun di rendahkan,” kata Rainy, yang kami lansir dari sumber Kompas.com, pada Sabtu, 10 Juli 2021. Relasi kekuasaan yang diucapkan oleh Rainy dimaksudkan dengan pelecehan yang dilakukan oleh pelaku laki-laki kepada korban perempuannya. Dalam hal ini, bisa pula dikatakan bahwa kaum perempuan merupakan kaum yang paling rentan mengalami kekerasan seksual. “Menyentuh tanpa diberikan izin oleh korban, terlebih lagi terjadi di tempat umum, sehingga hal ini pun dapat menunjukkan adanya relasi kekuasaan yang timpang serta antar gender laki-laki maupun perempuan,” ujarnya.
Tidak Patut di Tertawakan
Rainy berpendapat, bahwa di Indonesia maupun di negara-negara lainnya, masih banyak sekali orang, termasuk juga aparat penegak hukum, yang menganggap bahwa pelecehan seksual berupa mencolek tubuh, menyentuh tubuh korban, atau pun melakukan suitan atau yang lebih dikenal dengan catcalling, hanyalah sekedar keusilan semata saja. Hingga akhirnya, mereka pun menganggap bahwa tindakan semacam ini dijadikan sebagai kebiasaan atau kenakana biasa tanpa harus dijadikan masalah besar.
“Itu lah sebab nya korban itu jadi lebih tersinggung dan juga marah-marah, ia justru akan di tertawakan oleh para pelaku, dipandang negatif, yang artinya reviktimisasi sementara pelaku akan lebih di bela atas tindakannya,” ujar Rainy. Padahal jika ditelusuri lebih lanjut, korban sudah merasakan agresi, yaitu ketika tubuhnya disentuh oleh pelaku seenaknya. Dengan demikian, korban kasus pelecehan seksual akan mengalami gangguan pada psikis nya.