Infogitu.com – Sebagai Ibukota Indonesia, DKI Jakarta adalah salah satu wilayah dari 12 provinsi yang menerapkan aturan tilang elektronik. Electronic Traffic Law Enforcement, atau ETLE sudah mulai diberlakukan sejak Selasa, 23 Maret 2021. Tilang elektronik memanfaatkan kamera pemantau CCTV, yang kemudian diletakan di sejumlah titik untuk memantau sekaligus mendapati pengendara yang melanggar aturan dalam berkendara.
Nantinya, apabila terlihat pengendara yang melanggar aturan di jalan raya, maka pemilik kendaraan akan segera mendapatkan surat tilang. Surat tilang tersebut akan dikirimkan ke alamat rumah yang sudah terdata di nomor plat kendaraan. Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, penyelenggara kebijakan tilang elektronik sepenuhnya sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Tahap Penilangan Aturan Tilang Elektronik
Melansir dari sumber Kompas.com¸ tilang elektronik dibagi menjadi lima tahap. Perangkat CCTV akan secara otomatis menangkap pengendara yang telah melakukan pelanggaran di lalu lintas, kemudian bukti pelanggaran tersebut akan dikirimkan ke media barang bukti pelanggaran Back Office yang terletak di RTMC Polda Metro Jaya. Petugas kepolisian yang mengidentifikasi data terhadap pelanggar akan melihat dahulu data kendaraan, termasuk plat nya. Untuk mendapati alamat pelanggar tersebut, kepolisian dibantu oleh teknologi Electronic Registration & Identification yang digunakan untuk sumber data kendaraan di seluruh Indonesia.
Setelah mendapat surat konfirmasi ke alamat tempat tinggal pengendara, maka selambat-lambatnya, kepolisian akan mengirimkan surat tilang selama tiga hari. Pemilik kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran harus konfirmasi ke situs resmi https://etle-pmj.info.id atau bisa langsung datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Metode pembayaran untuk menebus tilangan bisa melalui BRIVA. Apabila terdapat pengendara yang tidak membayar denda selama 15 hari setelah surat tilang diberikan ke alamat rumah, maka petugas akan memblokir STNK dan pengendara wajib mengurus ulang untuk mengaktifkan kembali.
Jenis Pelanggaran dan Sanksi
Pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas dan terciduk oleh kamera pengawas nantinya akan segera ditindak berupa sanksi. Sanksi tersebut akan disesuaikan dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun jenis pelanggaran dan besaran denda untuk pelanggar, adalah sebagai berikut:
- Menggunakan gawai ketika mengendara. Larangan menggunakan ponsel sudah ditetapkan pada Pasal 283 UU LLAJ. Pengendara yang melakukan pelanggaran ini bisa dipidana 3 bulan penjara atau denda sebesar Rp 750.000.
- Tidak mengenakan sabuk pengaman untuk pengendara kendaraan roda empat, dan selebihnya, bisa disanksi penjara satu bulan atau wajib membayar denda sebesar Rp 250.000.
- Melanggar rambu lalu lintas dam marka jalan, maka pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara hingga 2 bulan atau denda sebesar Rp 500.000.
- Tidak mengenakan helm untuk pengendara roda dua. Pelanggaran ini sudah ditetapkan pada Pasal 106 Ayat 8 Undang-Undang LLAJ. Pelanggar bisa dikenai pidana masa hukuman satu bulan penjara atau membayar denda sebesar Rp 250.000.
- Menggunakan plat nomor kendaraan palsu. Sudah ditetapkan pada Pasal 280, pelanggar bisa dipidana masa hukuman 2 bulan penjara atau membayar denda maksimal Rp 500.000.
Cara Bayar Denda
Pengendara yang terlihat melakukan pelanggaran wajib membayar denda tilang ke rekening BRI ETLE Polda Metro Jaya. Bagi pengguna bank BRI, pelanggar bisa melakukan pembayaran melalui teller, ATM, Mobile Banking, EDC, dan lain sebagainya. Apabila pembayaran denda tilang melalui teller BRI, maka slip setoran harus diisi dengan benar sebagai bukti telah menyelesaikan pembayaran.
Sementara itu, pada kolom Nomor Rekening yang terdapat kolom 15 angka, adalah Nomor Pembayaran Tilang yang wajib anda isi. Sedangkan untuk Nominal, wajib diisi sesuai dengan jumlah denda yang anda bayarkan. Setelah mengisi slip tersebut, maka anda bisa langsung menyerahkan ke teller BRI untuk menyelesaikan proses transaksi. Bagi pelanggar nasabah BRI yang hendak membayar denda melalui cara lain selain teller BRI, berikut adalah langkah tepatnya:
- Masukkan dulu kartu ATM anda ke menu pembayaran yang akan digunakan.
- Kemudian, pilihlah opsi “Transaksi Lain”.
- Setelah itu, pilih menu “Pembayaran”.
- Klik kembali menu “Lainnya”.
- Pilih menu “BRIVA”
- Masukkan nomor 15 angka Nomor Pembayaran Tilang yang tertera di surat penilangan.
- Setelah memasukkan Nomor Pembayaran Tilang, maka ketika anda menuju ke halaman konfirmasi, harus memastikan kembali detail pembayaran sudah disesuaikan.
- Kemudian, ikuti langkah selanjutnya sampai transaksi denda pembayaran aturan tilang elektronik dinyatakan selesai.
Discussion about this post