Saat ini, masyarakat Indonesia telah diperkenalkan sebuah hukuman baru bagi pelaku tindak kejahatan seksual. Ialah hukuman kebiri kimia. Hukuman tersebut telah disahkan secara langsung oleh Presiden Jokowi. Bahkan, Bapak Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020 dalam pengesahannya. Dimana dalam Peraturan Pemerintah, penerapan hukuman untuk kebiri kimia mengenai Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
PP tersebut telah ditekan dan disahkan oleh Presiden Jokowi, pada 7 Desember 2020 kemarin. Adapun PP yang dimaksud, adalah peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4, dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 yang membahas mengenai perlindungan anak. Dalam Pasal 2 ayat 1 yang berkaitan tersebut, para pelaku persetubuhan dan menjadikan anak-anak sebagai korbannya, memiliki kekuatan hukuman yang berlaku di Indonesia, yakni akan dihukum dengan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan melakukan rehabilitasi.
Sebelumnya, tindakan kebiri kimia pertama kali diberlakukan di Indonesia oleh seorang pria yang bernama Muh Aris. Muh Aris, adalah pria yang berusia 20 tahun, asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Dimana Muh Aris telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dan korban yang telah tercatat di kepolisian atas keterangan yang diperoleh darinya, adalah sebanyak 9 anak.
Hukuman Kebiri Kimia Pertama Di Indonesia
Dilansir dari sumber Kompas.com, pada 30 Agustus 2019, Aris asal Mojokerto harus menjalani tindakan kebiri kimia atas tindakan kejahatan yang telah dilakukannya dan terbukti bersalah dalam melakukan pemerkosaan pada 9 anak perempuan. Berdasarkan keputusan yang diberikan oleh pengadilan, terpidana dari kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga telah ditetapkan akan menjalani hukuman masa penjara selama 12 tahun.
Selain itu, Aris juga telah dikenakan sebuah denda sebesar Rp 100 juta dengan masa subsider penjara selama 6 bulan. Vonis hukuman yang diberikan pada Aris adalah hukuman pidana bagi predator anak yang telah tertuang pada putusan PT Surabaya nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019 lalu. Rupanya, bukan hanya negara Indonesia saja yang memberlakukan tindakan kebiri kimia. Sejumlah negara juga memberlakukan hal yang sama bagi para predator seksual. Berikut adalah ulasan lengkapnya:
- Negara Ukraina
Mengutip langsung dari sumber The News Internasional, pada 15 September 2020, pada Juli 2019, parlemen dari negara Ukraina telah menyetujui untuk mengesahkan sekaligus memberlakukan tindakan kebiri kimia bagi para pelaku pemerkosaan. Hukuman tersebut telah dijatuhi dan diberlakukan untuk kaum pria yang berusia 18 tahun hingga 16 tahun, yang telah terbukti bersalah karena telah melakukan tindakan kejahatan pemerkosaan dan kekerasan seksual pada anak. Namun hingga sejauh ini, belum ada eksekusi kebiri kimia di negara Ukraina mengenai tindakan kejahatan pemerkosaan atau kekerasan seksual. - Negara Inggris
Mengutip dari sumber Kompas.com, pada 26 Agustus 2019, rupanya negara Inggris telah memberlakukan tindakan kebiri kimia sejak tahun 1950-an. Salah satu terpidana yang telah dieksekusi kebiri kimia, adalah Alan Turing. Ialah seorang peneliti matematika dan ahli komputer sekaligus pahlawan bagi negara Inggris. Turing telah ditangkap oleh kepolisian Inggris dan menjalani sejumlah pemeriksaan atas perilaku penyimpangan homoseksual yang dilakukannya dan telah terbukti bersalah. Penjatuhan hukuman terhadap tindakan kebiri kimia pun harus Turing lalui. Efek dari kebiri kimia tersebut menyebabkan dirinya tersiksa, dan memutuskan untuk melakukan bunuh diri di usianya 41 tahun. Walaupun Turing terbukti bersalah atas tindakan kejahatan homoseksual, namun saat itu pemerintahan dan kerajaan Inggris secara resmi melakukan permintaan maaf di tahun 2013 atas nama Turing. - Negara Amerika Serikat
Ada 10 negara bagian Amerika Serikat yang memberlakukan tindakan kebiri kimia bagi pelaku kejahatan. Yakni California, Florida, Montana, Oregon, Wisconsin, Alabama, Georgia, Louisiana, dan Texas. Negara Alaba baru memberlakukan tindakan kebiri kimia di tahun 2019 kemarin. Hukuman tersebut akan diberlakukan bagi seluruh pelaku kejahatan seksual yang melakukan tindakan pemerkosaan hingga berlanjut pada kekerasan seksual, sodomi, inses, dan melibatkan korban yang masih berusia dibawah 13 tahun. Negara Amerika Serikat pertama kali memberlakukan hukuman kebiri kimia di tahun 1966 oleh seorang pria yang bernama John Money.