Pada hari selasa (20/10/2020), tepat satu tahunnya Presiden Joko Widodo dan juga Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjalankan pemerintahan dalam jangka waktu setahun di masa periode kedua ini. pada masa pemerintahan Jokowi-Ma’ruf ini ada berbagai macam regulasi yang telah dikeluarkan. Akan tetapi, ada sejumlah regulasi yang juga akan menuai kontroversi, mulai dari penolakan masyarakat, gugatan, sampai demonstrasi. Regulasi tersebut ada yang berbentuk UNdang-Undang (UU) yang telah disepakati bersama dengan dengan DPR, ada juga Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu), sampai Peraturan Presiden (Perpres).
Regulasi Kontroversial Dalam Satu Tahun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf
Beberapa kebijakan yang telah dijalankan oleh presiden Jokowi selama menjabat dalam jangka waktu setahun ini banyak menuai kontroversi. Banyak perselisihan yang terjadi karena perbedaan pendapat antara pemerintah dan masyarakat sehingga bisa menjadikan aksi unjuk rasa dari berbagai kalangan. bagaimana sajakah perselisihan yang menimbulkan perbedaan pendapat antara pemerintah dan juga masyarakat selama setahun ini.
1. UU Minerba
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang MIneral dan juga Batubara (Minerba) akan menjadi regulasi yang menuai kontroversi dalam periode kedua pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. UU ini merupakan hasil revisi atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Sejak Panja RUU Minerba terbentuk pada 13 Februari 2020, hanya memerlukan waktu sampai tiga bulan saja untuk bisa menyelesaikan pembahasan. Pengesahan atas RUU Minerba pada 13 Mei 2020 ini pun akan mendapatkan penolakan, termasuk juga dari kelompok Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).
Beberapa poin yang telah ditolak diantaranya perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan. Melalui pasal yang telah diucapkan tersebut, pemegang KK dan PKP2B yang belum sempat memperoleh perpanjangan bisa mendapatkan hingga 2 kali perpanjangan dalam bentuk izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), masing-masing paling lama yakni selama 10 tahun.
2. UU Mahkamah Konstitusi
pengesahan pada revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga menuai sebuah kekhawatiran dari sejumlah pihak yang menduga sebagai barter pada politik. Sebab, dalam sebuah revisi ini tidak akan lagi mengatur masa jabatan untuk hakim konstitusi dan mengubah bagaimana batas usia minimum hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi 60 tahun. DPR dan juga pemerintah akan dianggap mempunyai kepentingan karena MK sudah menangani judicial review atas sejumlah UU kontroversial. Sejumlah pihak khawatir, revisi UU MK dapat mempengaruhi objektivitas hakim dalam menangani judicial review. Proses pembahasan revisi UU ini juga berjalan cukup singkat, yaitu hanya selama tiga hari pada 25-28 Agustus. Revisi UU MK disahkan pada 1 September 2020 oleh DPR.
3. UU Cipta Kerja
Yang terbaru lagi yakni pemerintah akan menyepakati adanya pengesahan pada Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. DPR tetap akan menyetujui pembahasan dari RUU ini walaupun kritik publik sudah sempat muncul saat masih menjadi sebuah rencana dari pemerintah. Padahal UU Cipta Kerja ini akan berkaitan juga dengan 74 UU, mulai dari perizinan usaha, pemanfaatan lahan, sampai ketenagakerjaan. Selain isinya yang memang sudah mendapatkan kritik keras, pembahasannya dinilai begitu minim partisipasi publik. Sejumlah aksi dalam menolak RUU Cipta Kerja diberbagai daerah pun akan berlangsung hingga saat ini.
4. Perppu Covid-19
Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 pada 31 Maret 2020. Perppu tersebut mendapat sorotan publik karena dinilai dapat membuka celah korupsi. Pasal yang dipermasalahkan adalah:
- Pasal 27 Ayat (2), menyebutkan bahwa sejumlah pejabat yang melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana asalkan dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Pasal 27 Ayat (3), mengatakan bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan ke peradilan tata usaha negara.
Sejumlah pihak pun menggugat Perppu ini ke MK. Namun, pengesahan Perppu tetap berjalan mulus di DPR. Pada 12 Mei 2020, DPR melalui rapat paripurna mengesahkan Perppu 1 Tahun 2020 ini menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. Para pihak yang menggugat Perppu 1/2020 harus mencabut terlebih dahulu gugatannya karena dianggap telah kehilangan objek. Mereka pun mengajukan gugatan kembali terhadap UU 2/2020.
5. Perpres Jaminan Kesehatan
Regulasi kontroversial lain terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Jokowi pada 5 Mei 2020, yaitu saat dua bulan pandemi virus corona berlangsung di Indonesia. Padahal, sebelumnya MA telah membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sejumlah pihak menilai kenaikan iuran terbaru ini merupakan upaya bermain hukum dan menunjukkan pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial.