Pemulihan keadaan saat ini seperti awal usai Pilpres 2019 lalu masih terus diupayakan oleh kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Akan tetapi, pada kubu Prabowo-Sandiaga mensyaratkan sejumlah hal, salah satunya yakni dengan meminta pemerintah untuk segera memulangkan habib Rizieq Syihab kembali ke Indonesia. Bukan hanya itu saja, syarat untuk rekonsiliasi adalah harus bisa menghentikan kriminalisasi dari para pendukung Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019, termasuk meminta untuk segera dihentikannya narasi yang menstigma antara kelompok pendukung Prabowo dan Jokowi sebagai radikal.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani pun juga telah membenarkan soal syarat tersebut. Muzani berkata kepada pihaknya bahwa tak ingin rekonsiliasi hanya menjadi ajang untuk pencitraan saja, akan tetapi juga telah menghasilkan sesuatu yang cukup penting untuk kalangan masyarakat. Untuk Prabowo, lanjut Muzani, yang terpenting yakni menghilangkan polarisasi di masyarakat akibat Pilpres 2019. “Ya keseluruhan, bukan hanya itu [pemulangan Rizieq] namun secara keseluruhan,” ucap Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Syarat dalam memulangkan habib Rizieq Syihab untuk mewujudkan rekonsiliasi ternyata tak ditanggapi serius kubu Jokowi-Ma’ruf. Mereka justru kerap mempersilakan Rizieq untuk pulang dan mengklaim bahawasanya pemerintahan Jokowi tak pernah menghalangi Rizieq untuk segera kembali ke tanah air. Kepala Staf Kepresidenan yang juga merupakan Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Moeldoko menyatakan bahwa dalam hal ini Rizieq yang seharusnya pulang sendiri ke tanah air karena pemerintah tak pernah meminta ia untuk pergi ke luar negeri.
“Ya siapa yang pergi, siapa yang pulang. Kan, pergi, pergi sendiri, kok dipulangkan, gimana, sih? Emangnya kami yang mengusir? kan, enggak,” menurut Moeldoko yang juga diikuti dengan tawa di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip Antara, Selasa (9/7/2019). Dalih Gerindra Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra, Andre Rosiade mengungkapkan bahwasanya dalam pemulangan Rizieq Shihab merupakan sebagai syarat rekonsiliasi untuk dapat menjadi sebuah tanda bahwa polarisasi yang ada di tengah masyarakat yang diakibatkan karena Pilpres 2019 sudah yang tidak akan terjadi lagi.
Apalagi, jika ada pemerintah yang juga berjanji tak akan lagi untuk melakukan tindakan kriminal untuk pendukung Prabowo-Sandi, seperti untuk ulama-ulama. “Salah satu ulama yang masih bermasalah, kan, Rizieq, pastinya dengan harapan yang ada untuk kami, kan, tujuannya supaya negara ini bisa guyub, semua masalah akan selesai, selain ratusan pendukung kami masih ditahan, juga pun beberapa ulama-ulama yang masih bolak-balik dipanggil polisi,” menurut Andre. Mantan Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga itu menyebut ada ‘faktor x’ yang menyebabkan perlunya bantuan pemerintah memulangkan Rizieq Syihab.
Akan tetapi, Andre juga tak pernah mau mengungkapkan maksud dari ‘faktor x’ itu. “Nah, faktor x itu yang mampu untuk menyelesaikan ya pemerintah,” ucap Andre. “Gue enggak tahu, tanya Habib Rizieq sama pemerintah yang tahu lah.” Pengacara Rizieq yang juga Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro mengatakan kliennya telah lama ingin pulang ke Indonesia, bahkan juga sebelum ada wacana untuk melakukan rekonsiliasi Jokowi-Prabowo. Menurut Sugito, keinginan untuk bisa pulang itu selalu terkendala karena ada pencekalan.
Sugito mengklaim, sudah terjadi tiga kali kliennya itu ingin pulang tapi selalu dicegah hingga akhirnya ia menjadi overstay di Arab. Sugito mengklaim Rizieq dicegah karena ada permintaan dari pihak tertentu yang ada di Indonesia. Untuk itulah, menurut dia, perlu adanya campur tangan oleh pihak pemerintah untuk segera memulangkan pentolan FPI itu tanah air. “Ya nggak tahu lah pihak tertentu] itu siapa, pokoknya menurutnya orang yang kuat di Indonesia. Sudah overstay, difitnah dengan bendera tauhid, ya, itu, kan, namanya [Rizieq] dikerjain,” kata Sugito kepada reporter, Rabu (10/7/2019).
Sugito menepis Jika Rizieq ketakutan untuk dapat pulang ke Indonesia karena kasus-kasus hukum yang akan menjeratnya. Rizieq memang bertolak ke Arab Saudi ketika akan dikaitkan dengan sejumlah kasus hukum. Rizieq juga sempat menjadi tersangka kasus chat mesum dengan salah seorang wanita. Ia juga akan menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap telah menghina Pancasila. Dua kasus tersebut, baik chat mesum maupun penghinaan terhadap peraturan Pancasila, sudah dihentikan oleh pihak kepolisian.
Dengan keluarnya surat penghentian penyidikan (SP3) dari pihak Polri, status tersangka pun gugur. “Nggak ada [ketakutan], di Indonesia telah di SP3, lainnya hanya sebagai bentuk saksi, masih penyelidikan. Urusan hukum Habib yang telah clear, jadi jangan dibalik,” jelas Sugito. Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel membeberkan halangan yang diduga akan menyebabkan Rizieq tidak dapat untuk segera kembali ke tanah air. Ucap Agus Maftuh halangan itu yaitu keharusan untuk membayar izin tinggal yang berlebih atau overstay karena izin tinggalnya telah lama akan berakhir.
Kata Agus, Rizieq tinggal di Arab Saudi bersama dengan empat orang lainnya sehingga perlu membayar lebih dari Rp110 juta. “Satu orang Rp110 juta. Kalau lima orang, tinggal kalikan saja,” ujar Agus Maftuh tidak dihubungi wartawan, Rabu (10/7/2019). Akan tetapi, ucap Agus Maftuh, Rizieq dapat saja bisa pulang ke tanah air apabila tidak ada masalah hukum baik untuk pidana atau perdata. Ketika disinggung apakah ada masalah hukum Rizieq di Arab Saudi, ia tidak dapat untuk memberi jawaban yang pasti. “Yang bisa jawab yang bersangkutan, KBRI hanya akan memberikan pendampingan apabila ada masalah hukum,” menurut dia.
Agus Maftuh sempat mengucapkan bahwasanya untuk membayar denda memang sebuah aturan dari pemerintah Arab Saudi. Akan tetapi, ada juga yang dapat untuk pulang gratis dengan mengikuti program amnesti masal dari Kerajaan Arab Saudi. “Tapi itu belum tahu kapan program amnesti ini telah dibuka oleh Kerajaan Arab Saudi,” menurut dia. Sugito juga sempat membantah adanya sebuah pernyataan yang dilontarkan oleh Agus Maftuh itu. Ia mengklaim Rizieq sama sekali tidak berniat untuk selalu menetap lama di sana. Jika nantinya akhirnya harus overstay dan membayar denda, Sugito heran kenapa kliennya sama sekali tidak ditahan Arab Saudi dan dideportasi. “Biasanya kalau orang overstay ditahan dulu, bayar denda kemudian bisa dideportasi,” menurut Agus.
Discussion about this post