Pandangan publik untuk tidak seharusnya mempidanakan tersangka karena tersangka hanyalah korban. Pembelaan tersebut untuk mengusut si penyebar dan alasan kuat dari Komnas Perempuan dan Anak. Dari alasan mereka tidak bisa memenjarakan Gisel karena video hanya untuk asumsi diri sendiri, dan itu harus dipertanyakan. Pasal yang dikenakan soal Pornografi pun sudah sesuai dengan kelalaian yang dibuat oleh Gisel, karena dirinya setelah membuat dan langsung mengirim video tersebut ke MYD.
Polisi tepis berita pembelaan untuk gisel karena Gisel bukan korban pornografi yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan dengan pasal beserta bukti yang sudah dikantongi Polda Metro Jaya. “Gisel korban sebagai apa? Baca dulu Pasal 4 (UU Nomor 44 Tahun 200 soal Pornografi) apa? Membuat, lalu apa lagi? adanya poin yang menyebarkan. Kemudian membuat memang ada pengecualian, pengecualian membuat itu kalau dia untuk konsumsi pribadi. Nah, sekarang kalau konsumsi pribadi itu harus dijelaskan lebih detail lagi,” kata Kombes Yusri Yunus, Sabtu(2/1/2021).
Kelalaian Gisella Anastasia dalam kasus video syur bersama Michael Yukinobu Defretes berujung pada keduanya diperiksa sehingga dikenakan pasal 4 ayat 1 tentang Pornografi. Video yang dibuatnya 3 tahun lalu di Medan, dalam undangan Gisel terhadap Nobu malah berujung kelalaian karena telah tersebar ke publik hingga viral di media sosial, para penyebar video tersebut pun sudah berhasil ditangkap sampai akhirnya ada pengakuan serta jejeran bukti bahwa pemeran dan pembuat video tersebut merupakan Gisella Anastasia dengan sosok laki-laki berinisial MYD.
Komnas Perempuan dan Anak menyebutkan bahwa gisel hanya korban dalam video tersebut, melainkan penangkapan dan jerat nya untuk si penyebar. Disini masih dalam unsur yang menyudutkan bahwa gisel melakukan kelalaian, karena si pemeran sudah melakukan penyebaran dan videonya sudah dikonsumsi oleh publik. “Yang terjadi (sekarang) sudah konsumsi publik. Berarti sudah hilang Pasal 4 ayat 1. Berarti ada kelalaian di situ dia bisa sampai ke publik,” ujar Yusri.
Sesuai Pasal Yang Menetapkan Gisel Bukan Korban Pornografi, Pembela Perempuan Angkat Bicara
Komnas angkat bicara, terkait kasus penetapan gisel bukan korban pornografi dalam video syur, dengan pembelaan hanya untuk konsumsi pribadi. Pembelaanya yang menjelaskan bahwa keduanya membuat dan hanya menyimpan untuk konsumsi pribadi saja, justru pengusutan harus dilakukan kepada si penyebar. “Dalam kasus video syur GA dan MYD, keduanya melakukan hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan industri pornografi atau untuk disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten intim,” kata Siti Aminah Tardi selaku Komisioner Komnas Perempuan saat menjelaskan kepada wartawan.
Pembelaanya pun untuk tidak semestinya kedua pelaku pembuatan video tersebut dari tersangka bernama Gisella Anastasia dengan Michael Yukinobu Defretes untuk dikenakan pemidanaan melainkan pengecualiannya. Berikut ini merupakan isi pasal yang akan menjerat GA dan MYD untuk video syur milk mereka sudah menjadi konsumsi publik.
- Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang
menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan
ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak. - Pasal 4 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Polisi telah menetapkan adanya kelalaian yang dibuat oleh gisel dalam pembuatan video syur tersebut. Tidak adanya niatan untuk menyebarkan ke publik dan penjelasan yang harus detail dalam artian konsumsi pribadi. Poin dalam menyebarkan pun sudah dilakukan oleh gisel kepada Michael Yukinobu Defretes. Pengakuan Nobu yang menghapus video tersebut setelah sepekan videonya sudah berada di Handphone miliknya. “Lalu, kedua, dia transfer ke cowok itu. Berarti sudah ada penyebaran,” imbuh Yusri. Pandangan untuk gisel sebagai korban langsung di tepis karena tak seharusnya ada pembelaan dalam kasus tersebut, sudah jelas tersangka sudah melakukan kesalahan yang tertera dalam pasal yang akan menjeratnya dalam pemidanaan.