Infogitu.com – Umat Islam di Indonesia sedang bersiap-siap karena akan memasuki bulan Ramadhan. Sama dengan bulan Ramadhan di 2020, tahun ini bulan suci umat Islam masih diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19. Baru-baru ini, konflik kembali terjadi di tengah masyarakat. Dimana konflik tersebut menyebabkan perdebatan vaksinasi Covid-19. Sebagaimana banyaknya berita yang disampaikan di internet, menyebutkan bahwa perdebatan tersebut menyebabkan sebagian kalangan Muslim ragu untuk tetap melaksanakan proses vaksinasi Covid-19 karena dapat menyebabkan puasa batal. Namun, sebagian umat lainnya menyebutkan bahwa proses vaksinasi Covid-19 sama-sekali tidak menyebabkan puasa batal. Hal ini pun masih menjadi perdebatan di masyarakat, hingga akhirnya Majelis Ulama Indonesia angkat bicara.
Sebagai informasi sekedar, keputusan soal kapan puasa akan diberlangsungkan akan diputuskan pada hari ini, Senin, 12 April 2021. Melalui sidang isbat yang digelar oleh Kementerian Agama, diharapkan umat Muslim bersiap menyambut bulan suci Ramadhan. Menjawab konflik yang sedang terjadi, MUI, pada 16 Maret 2021 lalu, sudah menerbitkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 untuk umat Muslim yang berpuasa. MUI menyatakan, bahwa proses vaksinasi Covid-19 yang disuntikkan untuk penerimanya tidak menyebabkan batal puasa. Karena, cara tersebut dilakukan dengan injeksi di bagian lengan, bukan meminum ataupun memakan. Untuk mengetahui ulasan lengkap tentang kebijakan yang sudah dirilis oleh MUI, berikut adalah pembahasan lengkap yang wajib anda ketahui:
Konflik Perdebatan Vaksinasi Covid-19 Terjadi, MUI Menyatakan Tidak Membatalkan Puasa
Melalui fatwa yang dikeluarkan pada 16 Maret 2021 sebagaimana pembahasan yang sudah kami sebutkan diatas, MUI menetapkan bahwa proses vaksinasi Covid-19 yang tetap diberlangsungkan selama bulan Ramadhan dan harus dilakukan oleh umat Islam yang tengah berpuasa dengan cara injeksi intramuscular hukumnya diperbolehkan. Sepanjang vaksinasi tidak menyebabkan kondisi berbahaya. Bukan hanya itu saja, MUI juga sudah menetapkan keputusan bahwa program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan cara injeksi di lengan atau injeksi intramuscular tidak menyebabkan puasa batal. Sebagai informasi sekedar, injeksi intramuscular, adalah cara penyuntikan obat atau vaksin yang dilakukan di otot manusia.
- Harus Tetap Memperhatikan Kondisi Umat Islam yang Sedang Berpuasa
Dalam aturan yang sudah ditetapkan, MUI menyebutkan, bahwa pemerintah bisa tetap melaksanakan proses vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan. Sebagaimana yang kita ketahui, proses vaksinasi Covid-19 sudah diberlangsungkan di Indonesia sejak pertengahan Januari 2021 lalu. Hal ini dengan sengaja dilakukan pemerintahan Indonesia untuk mengurangi penyebaran wabah Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan dan kian bertambah dari waktu ke waktu.Bukan hanya Indonesia saja, vaksinasi Covid-19 juga diberlangsungkan di seluruh negara yang terkena bencana wabah Covid-19. Senantiasa memperdulikan keadaan masyarakat Indonesia, khususnya umat Muslim yang sedang menjalani puasa, MUI menghimbau agar seluruh umat Muslim memperhatikan kondisi yang sedang berpuasa sebelum melakukan vaksinasi. Hal ini juga bisa berdampak pada program vaksinasi Covid-19 yang segera disuntikkan.
- Saran Vaksinasi Covid-19 di Malam Hari
Agar tidak mengecoh dan tidak membuat konflik yang sedang terjadi semakin besar, melalui fatwa yang sudah diputuskan, MUI menyarankan agar umat Muslim tetap memberlangsungkan program vaksinasi Covid-19 di malam hari. Menurut MUI, jika vaksinasi diberlangsungkan di siang hari, maka dikhawatirkan vaksinasi nya akan menimbulkan efek samping yang menyebabkan kondisi fisik umat Muslim yang sedang berpuasa terganggu. Karena, umat Muslim yang berpuasa, rata-rata kondisi lemah dan tidak sepenuhnya memiliki energi yang cukup untuk mendapatkan vaksinasi tersebut. - Umat Islam di Wajibkan Vaksinasi
Bukan hanya persoalan konflik vaksinasi yang sedang terjadi di Indonesia, MUI juga menegaskan bahwa umat Islam wajib berpartisipasi dalam program Covid-19 yang sedang diberlangsungkan oleh pemerintahan Indonesia. MUI menyebutkan, dengan berpartisipasinya umat Muslim terhadap program vaksinasi tersebut, maka umat Islam telah membantu negara Indonesia untuk mewujudkan kekebalan kelompok, sehingga dengan mudah terbebas dari wabah Covid-19. Sebagaimana yang diketahui, bahwa Indonesia sudah mengalami peningkatan terhadap jumlah kasus aktif yang semakin sulit dikendalikan. - Mendorong Herd Immunity
Mengutip dari laman resmi milik MUI, pada 16 Maret 2021, KH Asrorun Niam Sholeh, selaku Ketua MUI Bidang Fatwa, mengatakan, penerbitan Fatwa 13/202 tentang vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan, adalah cara MUI untuk menjaga perdamaian masyarakat Indonesia sekaligus menjadikan panduan bagi umat Islam di tanah air. Tidak hanya itu saja, penerbitan fatwa tersebut juga berguna untuk menjawab konflik perdebatan vaksinasi Covid-19 yang sedang terjadi di masyarakat. MUI merekomendasikan umat Islam untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 dan senantiasa mendorong agar negara Indonesia mencapai herd immunity yang sempurna.