Infogitu.com – Kasus penipuan ganda uang kembali terjadi di Indonesia. Aksi ini dilakukan oleh pelaku MA berusia 55 tahun. MA, adalah warga desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, Jawa Timur. Melansir dari sumber Kompas.com, sebanyak tiga orang melaporkan ke kepolisian karena menjadi korban atas penipuan bermodus penggandaan uang. Laporan ini diterima oleh kepolisian, pada Selasa, 30 Maret 2021. Adapun ketiga korban tersebut, adalah DS berusia 46 tahun, DWN (44 tahun), dan S (46 tahun).
Dari keterangan yang dipublikasikan oleh AKBP Miko Indrayana, selaku anggota Kapolres Lamongan, menyebutkan bahwa pelaku melakukan modus penipuannya dengan mengiming-imingi korban dengan sebuah benda yang dipercaya dapat menggandakan uang. Benda bernama pring petuk atau bambu kembar kerap digunakannya untuk mengambil kepercayaan seluruh calon korban. Untuk mendapatkan pring petuk itu, masing-masing korban diminta menyetorkan uang ke pelaku. DS sudah menyetorkan uang melalui transfer bank ke pelaku senilai Rp 65 juta, sedangkan korban DWN memberikan uang Rp 35 juta.
Sementara korban S, menyetorkan uang kepada pelaku sebanyak Rp 107 juta. Pelaku berjanji kepada korban akan melipatgandakan uang dari jumlah yang telah diberikan dan akan memberikan masing-masing bambu kembar tersebut. Namun ketika korban sudah menunggu-nunggu kabar dari pelaku dan tenggat waktu sudah lewat, MA tidak kunjung membuktikan janjinya. “Hingga saat ini, tersangka tidak menyerahkan pring petuk seperti yang diceritakan. Para korban hanya diberikan bambu semacam ini (bambu yang berbentuk aneh dan tidak lazim dijumpai), korban yang merasa tertipu akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian,” kata Miko.
Kasus Penipuan Ganda Uang Melakukan Upaya dengan Uang Mainan
Diketahui, selang tidak lama laporan dimiliki oleh kepolisian dari para korban, kini pelaku MA sudah ditangkap dan diamankan. Kepolisian Lamongan menyebutkan, bahwa MA tidak berontak sedikitpun ketika dirinya ditangkap atas kasus penipuan. Karena perbuatannya, pelaku MA sudah dijerat dengan pasal 327 KUHP tentang penggelapan, serta pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.
Dari penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan oleh aparat keamanan Lamongan di rumah tersangka, ditemukan uang mainan pecahan 100.000 sebanyak Rp 3,3 miliar. Ketika dimintai keterangan atas barang bukti tersebut, pelaku mengatakan bahwa uang mainan itu lah yang digunakan untuk memperdaya korban dalam aksi penggandaan uang. “Kami juga mengamankan kain khusus, yang biasanya digunakan oleh tersangka saat melakukan ritual. Kami sita kain dan uang mainan sebagai barang bukti,” kata Miko.
Modus Serupa yang Marak Terjadi
Kasus penipuan dengan modus menggandakan uang rupanya sudah beberapa kali terjadi di indonesia. Salah satu kasus penipuan penggandaan uang yang sempat menghebohkan Indonesia, adalah kasus pendiri Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo, Jawa Timur, yakni Taat Pribadi. Diberitakan dari Kompas.com, pada 30 September 2016, sejak 2015-2016, setidaknya ada tiga laporan yang dikantongi oleh kepolisian terkait kasus penipuan penggandaan uang Taat Pribadi. Hingga akhirnya, pelaku sudah diamankan dan digiring ke Polda Jawa Timur.
Kerugian pertama yang dialami oleh korban, adalah lenyapnya uang Rp 800 juta, kemudian Rp 900 juta, dan yang terakhir, adalah Rp 1,5 miliar. Ada pula laporan yang masuk ke Bareskrim Polri. Korban yang sangat tergoda ingin memiliki kekayaan melimpah dan terjebak dengan kasus penggandaan uang kehilangan dana nya hingga Rp 2,5 miliar. Setelah adanya laporan tersebut, Bareskrim Polri bergegas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Untuk mengawali kasus ini, polri langsung memanggil sejumlah saksi, yakni pihak pelapor dan beberapa warga yang kebetulan bertempat tinggal di tempat pondok pelaku.
Ternyata, modus operasi penipuannya bukanlah penggandaan uang menggunakan benda mistis atau tak lazim, namun memanfaatkan jaringan Multi Level Marketing, atau MLM. Korban yang direkrut harus menyetorkan uang kepada Taat Pribadi apabila menginginkan jumlah yang lebih banyak. Jika ingin uang yang dimiliki lebih banyak, maka korban harus mengajak beberapa orang lain untuk melakukan hal yang sama.
Agar korbannya tidak ragu dan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada pelaku, setelah uang disetor, Taat Pribadi memberikan satu kotak berisi baju, cincin yang disebut-sebut bisa berubah menjadi emas batangan. Selanjutnya, apabila korban mengikhlaskan uang yang sudah disetor, maka korban akan segera memperoleh uang yang berlipat ganda. Modus kasus penipuan ganda uang ini rupanya sempat menghebohkan Indonesia karena korban yang terus bermunculan akibat aksi Taat Pribadi.