Sejak akhir bulan Desember 2019, negara China mengawali kasus Corona terbanyak dan berkelanjutan di beberapa negara besar, termasuk Indonesia. Wabah ini hinggap di tanah air sejak bulan Maret 2020 dan masih berkelanjutan hingga saat ini. Dengan hadirnya vaksin yang dikirimkan pada 3 perusahaan China, harapan Indonesia semakin sembuh dari wabah ini pun hilang. Pengajuan sertifikasi halal vaksin Covid-19 pun dilakukan awal mula sebagai sebuah proses ketentuan diperbolehkannya vaksin tersebut dipakai dan digunakan oleh seluruh orang.
Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengirimkan dua orang tangan kanannya dari Komisi Fatwa ke negara China untuk mengunjungi dan menelusuri pabrik produksi mengenai vaksin Covid-19 di perusahaan Sinovac serta melakukan pengecekan secara langsung. Dikutip dari sumber Kompas.com, Jumat 16 Oktober 2020, pengecekan ini akan dilakukan untuk memastikan bahwa vaksin Corona yang nantinya akan disuntikkan pada jutaan masyarakat tanah air sudah dijamin kehalalannya dan diperbolehkan karena tingkat keamanan yang pasti.
Langkah ini dilakukan karena pemerintahan Indonesia telah melakukan pemesanan di 3 perusahaan yang memproduksi vaksin Covid-19 berbeda di China, yakni perusahaan CanSino, perusahaan G42/Sinopharm, dan perusahaan Sinovac.
Ketiga perusahaan tersebut rupanya telah menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dosis vaksin yang akan di kembangkan dan di teliti lebih lanjut pada bulan November 2020. Untuk diaplikasikan secara langsung di negara Indonesia, vaksin – vaksin tersebut harus melalui pengujian kehalalannya oleh MUI, dikarenakan mayoritas negara Indonesia adalah agama Islam. Setibanya tangan kanan yang diutus oleh MUI, rupanya utusan MUI tersebut belum bisa langsung melaksanakan tugas yang diberikannya untuk mengecek proses pembuatan vaksin Covid-19 secara langsung dikarenakan harus menjalani isolasi mandiri selama 2 pekan lamanya. Lantas, bagaimanakah proses yang telah berjalan untuk mendapatkan sertifikasi halal MUI mengenai vaksin Covid-19?
Sudah Terima Pengajuan Registrasi Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19
Direktur Audit Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat – Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, yakni Muti Arintawati, telah mengatakan bahwasanya MUI telah menerima sebuah registrasi untuk melakukan proses sertifikasi halal mengenai vaksin Covid-19 ini. “Benar kami sudah menerima registrasi proses sertifikasi halal untuk vaksin Corona,” kata Muti saat dihubungi langsung oleh sumber Kompas.com. Muti pun telah menyebutkan, bahwasanya keputusan pemberian sertifikasi halal ini akan dilakukan oleh komisi Fatwa setelah berhasil mendapatkan hasil dari pemeriksaan produk selesai dilakukan oleh MUI.
Proses pemeriksaan kehalalan untuk vaksin Covid-19 pun tidak berbeda jika dibandingkan dengan pemeriksaan produk konsumsi lainnya. “Seperti halnya produk lain, pemeriksaan telah mencakup pemeriksaan dokumen, kemudian pemeriksaan audit di lokasi produksi, dan pemeriksaan laboratorium,” ucap Muti kembali. Setelah melakukan hal tersebut, kemudian hasilnya akan dikirimkan ke Komisi Fatwa. Banyak orang bertanya – tanya sudah sampai manakah proses ini berjalan dan kapankah vaksin Corona bisa disuntikkan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
“Ditunggu saja ya, kalau hasilnya sudah keluar pasti akan diumumkan. Apalagi ini kan program pemerintah,” lanjutnya. Mengenai data – data yang telah didapatkan oleh tangan kanan MUI melalui keberangkatannya ke negara China, Muti telah menyebutkan bahwa pihaknya tersebut tidak bisa membuka sebuah informasi yang telah diperolehnya. “Dalam proses sertifikasi halal, kami memiliki perjanjian dengan pihak perusahaan untuk tetap menjaga informasi terkait, hanya untuk kepentingan di pihak audit,” ujar Muti. Ia juga belum bisa memastikan kapan proses sertifikasi halal ini akan berakhir hingga pada akhirnya sertifikasi telah diberikan pada vaksin yang akan digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. “Belum tahu (kapan hasil akan keluar,” ujar Muti.
Kriteria Produk Mendapatkan Sertifikasi Halal
Dilansir dari sumber Kompas.com, pada 14 Oktober 2020, ada beberapa kriteria halal yang harus dicangkup dan menjadi kriteria utama yang tidak boleh dilupakan sedikit pun. Kriteria nya, adalah:
- Bahan yang digunakan harus bebas dari bahan yang haram dan najis
- Fasilitas yang digunakan untuk prosesnya harus bebas dari bahan – bahan yang haram dan najis, serta tidak boleh digunakan bersamaan pada produk lain yang mengandung babi;
- Didukung dengan adanya komitmen kebijakan mengenai kehalalan dan tim yang telah melaksanakannya
- Untuk menjaga kehalalanya, perlu ada sebuah prosedur yang tertulis untuk pelaksanaan produksi halal serta prosedur evaluasi.
Itulah beberapa kriteria yang tidak boleh terlupakan sama sekali. Hingga saat ini, seluruh masyarakat Indonesia masih menunggu sebuah sertifikasi halal vaksin Covid-19. Mengingat kasus positif wabah di Indonesia terus meningkat tanpa kepastian sama sekali bahwa kapankah Corona ini akan berakhir.
Berdasarkan sebuah bahan presentasi yang telah disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yakni Airlangga Hartanto, melalui sebuah konferensi pers virtual yang dilakukan pada hari Senin, 28 September 2020, telah menyebutkan bahwasanya pemerintahan menargetkan bahwa ada 102.451.500 orang yang akan menjalani vaksinasi Corona sepanjang tahun 2021 mendatang.