Muhammad Fahrurrozi sama sekali tidak menyangka bahwasanya hingga saat ini ia mulai terjerumus dalam program asuransi unitlink PT AXA Mandiri. Pebisnis yang bergerak pada bidang pariwisata dan pembuat konten di saluran OzzProject dalam Youtube ini pun juga nantinya harus rela untuk ia kehilangan uang yang relatif banyak tanpa disadari sebelumnya. Kejadian ini pun pada awalnya bermula ketika Fahrur ditawari untuk Menjadi nasabah AXA Mandiri dengan embel-embel “Tabungan Berjangka” oleh agen AXA Mandiri yang ia mengira bahwasanya pegawai bank pada tahun 2018.
Sang agen memberikan sebuah pernyataan lewat melalui sebuah “tabungan” ini, ia pun hanya perlu untuk menyetor Rp 1 juta saja dalam per bulan. Kalau hingga saat ini terbilang merupakan angka yang cukup tepat, maka pada periode 10 tahun “menabung”, ia pun juga akan segera diprospek untuk bisa mendapat Rp 120 juta dan uang inipun nantinya bisa untuk diambil sendiri walaupun belum selesai kontrak hingga 10 tahun. Fahrur pada saat itu baru menyerahkan fotokopi KTP dan sekadar bersedia menerima kabar terbaru dari pihak AXA Mandiri.
Sayangnya, tanpa ia sadari, agen dari asuransi AXA Mandiri yang kemudian ia ketahui sebagai financial advisor (FA) ternyata sudah mendaftarkan dirinya secara sepihak produk asuransi yang berbalut investasi ala unitlink. Imbasnya rekening Bank Mandiri Fahrur tersunat hingga sebesar Rp1 juta/bulan selama kurang lebih hampir dua tahun terakhir. Fahrur juga sempat menyatakan bahwasanya hal ini dialami tanpa sadar kehilangan Rp 1 juta/bulan lantaran setiap hari terlibat dalam banyak transaksi yang ada dari bisnis.
Ia pun sampai saat ini baru bisa mengetahui ketika memastikan bagaimana kabar “tabungan berjangka” miliknya setelah dirinya pun sudah dapat untuk mencairkan dana pensiun di asuransi AXA Mandiri pada bulan Oktober 2020 yang lau. Para petugas AXA Mandiri menyebutkan bahwasanya hingga saat ini masih ada produk tabungan yang berjangka dan Fahrur mempunyai akun asuransi unitlink yang sudah terdebet Rp 25 juta selama kurang lebih dalam jangka 2 tahun namun di sisi lain nilainya pun juga sudah berkurang tinggal Rp 13 juta.
Untuk sekarang inilah dia pun sudah bisa menduga bahwa dirinya telah ditipu oleh FA AXA Mandiri dalam kurun waktu hingga dua tahun lalu. Pasalnya, apabila pada produk yang akan ditawarkan nantinya merupakan sebuah tabungan, maka tidak mungkin ada juga penurunan dalam nilai yang terakhir. Dalam salinan dokumen Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan Surat Kuasa Debet Rekening (SKDR) dari pihak asuransi AXA Mandiri, tertera juga bahwa Fahrur hingga saat ini sudah berhasil untuk menandatangani persetujuan mendaftar asuransi jiwa unitlink pada bulan 22 Maret 2018.
Ia juga disodorkan surat pernyataan FA AXA Mandiri yang menjelaskan bahwasanya dalam keterangan terakhir bertemu dengan calon tertanggung tanggal 22 Maret 2018 pada cabang TMII. Fahrur membantah bahwasanya hingga saat ini pun dia akan meneken bagaimana persetujuan tersebut. Dia menyebutkan bahwasanya hal itu merupakan hal yang palsu. Lagi pula pada tanggal itu ia juga sedang ada di luar negeri, dibuktikan juga dengan stempel imigrasi Bandara Soekarno Hatta dalam paspor dengan tanggal keberangkatan pada 21 Maret 2018 dan ia pun tiba pada tanggal 25 Maret 2018.
Ia juga dapat menemukan kejanggalan lain lembar informasi “Tentang Anda dan Keluarga” dikosongkan oleh FA AXA Mandiri, padahal informasi seperti ini sepatutnya diisi. Fahrur juga nantinya akan mendapati ada kesalahan tanggal lahir ibu kandungnya. Di sana pun juga sebelumnya sudah tertera pada tanggal 10 Januari 1955 yang berarti sudah berkisar hingga 65 tahun, padahal usia dari orang tuanya baru 50 tahun pada 2020 ini. “Maka siapa yang tanda tangan itu? Apakah makhluk gaib? Kok bisa-bisanya didebet? Tanda tangan saya dipalsukan,” ucap Fahrur yang kami kutip dari Tirto.id.
Akan tetapi di sisi lain, sebab pada tanda tangan tersebut juga pihak AXA Mandiri pun akan menolak tuntutan ganti rugi Fahrur. Dalam surel tertanggal 18 November 2020 yang lalu, AXA Mandiri hanya memberikan sebuah pernyataan bahwa “keluhan yang Bapak ajukan sesuai dengan adanya konfirmasi tim complaint management unit kami bahwa tuntutan tidak dapat dipenuhi.” Bahkan sampai sekarang ini Fahrur pun masih ikut serta dalam mencoba ataupun juga menuntut bagaimana haknya selaku nasabah AXA Mandiri.
Jae Joy, pria berusia 40 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai pekerja migran yang berasal dari Taiwan juga punya pengalaman yang serupa. Pada bulan Oktober tahun 2015 yang lalu, Jae pun juga pernah mendatangi kantor Bank Mandiri untuk mencari informasi mengenai tabungan pendidikan. Customer service (CS) bank waktu tersebut juga nantinya akan mengarahkannya ke meja lain yang mana semula ia kira juga sama-sama sebagai seorang petugas bank.
Belakangan diketahui bahwasanya pada meja tersebut merupakan milik FA AXA Mandiri. Di sana Jae pun juga akan ditawari berbagai macam jenis produk “Tabungan Pendidikan Berjangka” tanpa sedikit pun menyebutkan bagaimana kata “asuransi” dengan setoran hingga mencapai Rp 6 juta per tahun. Uang ini pun nantinya juga akan diprospek sehingga sanggup untuk bisa mencapai Rp 99 juta jika nantinya akan dibiarkan secara langsung untuk bisa mengendap selama 10 tahun.
Para petugas ini pun juga sebelumnya telah menjelaskan bagaimana manfaat yang lain, yakni untuk biaya rawat inap di rumah sakit yang mencapai hingga Rp 250-500 ribu. Keluarganya pun juga telah dijanjikan santunan Rp 100 juta jika Jae nantinya mengalami kecelakaan. Jae pun pada waktu itu telah mengira bahwasanya sebuah tawaran ini pun juga akan disampaikan oleh staf bank dan juga merupakan produk untuk perbankan yang dijamin oleh PT Bank Mandiri.