Diberitakan warga DKI tolak vaksinasi, dan terdapat sanksi yang diberikan bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ariza Patria, rupanya sudah menyiapkan sebanyak 453 fasilitas kesehatan untuk memulai vaksinasi Covid-19. Petugas kesehatan seperti dokter, perawat dan bidan sebagai vaksinator juga disiapkan oleh dirinya. “Kapasitas penyuntikan 20.473 orang per hari. Sasaran bersifat top down dari pemerintah pusat, dengan memakai berbagai sumber data dari Sistem Informasi Disdukcapil, BPJS Kesehatan, SDM Kesehatan (Kemenkes), BPJS Ketenagakerjaan. Penerima tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan, dengan sasaran di DKI sejumlah 119.145,” jelas wakil gubernur DKI Ariza Patria dalam keterangan tertulis, Senin (4/1/2021).
Berita yang gempar atas penolakan warga DKI Jakarta untuk di vaksinasi, ternyata sudah diatur dengan keputusan menteri kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang menjelaskan adanya sanksi denda sejumlah 5 juta rupiah. Dalam proses penyuntikannya pun warga yang mendapatkan vaksinasi Covid-19 harus lulus kriteria sebagai persyaratannya, tetapi ada warga yang memasuki kriteria dan menolak vaksin maka warga tersebut akan dikenakan sanksi. “Pemberian sanksi kepada warga yang menolak vaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria sebagai syarat penerima vaksin,” kata Ariza selaku wakil gubernur kepada wartawan, Senin (4/1/2021).
Warga DKI Tolak Vaksinasi, Wakil Gubernur Ingatkan Denda 5 Juta Rupiah
Ada pasal yang menjelaskan denda sejumlah 5 juta rupiah sebagai pengingat untuk warga DKI tolak vaksinasi yang sesuai dengan perda pasal 30 perda Nomor 2 tahun 2020 yang sudah digugat oleh Mahkamah Agung (MA) untuk penolakan vaksin Covid-19. Vaksin akan lebih dahulu diberikan untuk semua petugas kesehatan dalam tahap pertama. Masih dalam tahap pertama yang terus memprioritaskan terlebih dahulu asisten kesehatan, mahasiswa dalam pendidikan kedokteran, tenaga penunjang serta mahasiswa yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan jumlah perkiraan mencapai 119.145 orang. “Penerima tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan, dengan sasaran penerima vaksin dari warga di DKI sejumlah 119.145,” kata Ariza.
Zona DKI Jakarta yang sangat berbahaya dengan terus mencatat penambahan kasus Covid-19 sebanyak 1.832 per-senin, dari jumlah yang dinyatakan positif sebanyak 1.621 orang dan dinyatakan negatif sebanyak 7.100. Sementara korban meninggal dunia akibat Covid-19 yang bertambah 24 orang dibanding hari sebelumnya dengan jumlah keseluruhan korban jiwa sebanyak 3.369 orang. Pasien yang sedang menjalankan perawatan berkurang sebanyak 718 orang dibandingkan sebelumnya, hingga sekarang jumlah yang sedang mendapatkan perawatan sebanyak 14.670 orang. Kriteria sasaran untuk tahap awal yaitu dengan sasaran kelompok tenaga kerja dan mahasiswa pendidikan kesehatan seperti yang sudah dijelaskan diatas.
Para peserta diharuskan untuk registrasi dan verifikasi terlebih dahulu supaya mendapatkan vaksin. Registrasi melalui SMS 1199, UMB *119#, namun tetap menyediakan aplikasi pedulilindungi.id atau melalui Babinsa/Babinsakantibmas setempat. Layanan SMS nya gratis dengan melibatkan lurah, ketua RT/RW serta puskesmas setempat. Pengingat jadwal layanan akan dikirimkan via SMS atau aplikasi pedulilindungi untuk memenuhi sasaran. Sangat mudah sekali untuk melakukan registrasi dan verifikasi untuk mendapatkan vaksin Covid-19, karena sudah dimudahkan melalui via SMS atau via aplikasi yang disarankan. Warga DKI tolak vaksin pasti memiliki alasan yang ditakutkan efek dan cara yang sangat repot untuk mendapatkan vaksin. Saran saya sebagai penulis, dengan terus menerus memberikan keterangan efek dan kegunaan vaksin saat penyuntikan serta menjelaskan prosesnya yang mudah sebagian mereka pun nantinya akan mau untuk di vaksinasikan.
Seperti yang dijelaskan diatas, untuk warga yang menolak divaksin akan dikenakan sanksi sebesar 5 juta rupiah. Bagi warga yang memasuki kriteria dan sasaran tahap awal wajib divaksin dan ada pengecualian bagi warga yang tidak memenuhi kriterianya. Penolakan akan dikenakan sanksi kecuali warga yang tidak memenuhi kriteria dalam sasaran vaksinasi tahap awal. “Pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia. Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak vaksinasi sesuai Perda COVID dapat dilakukan kepada yang menolak divaksin padahal memenuhi kriteria penerima vaksin,” katanya.