Kasus 14 mantan anggota DPRD korupsi massal di Sumatera Utara (Sumut) yang dikabarkan kasus supa mereka telah memasuki masa sidang dakwaan. belasan anggota dewan diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho dalam jejak kasusnya yang terjadi dalam rentang tahun sejak 2013 hingga tahun 2015. Suap tersebut terkait persetujuan atau ketok palu dari DPRD dengan laporan untuk pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan dan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumatera utara pada 2015.
Dalam kasus ini, tim KPK sendiri telah menetapkan 14 mantan anggota DPRD Sumut sudah ditunjuk sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi yang menduga 14 eks anggota DPRD Sumut yang ikut turut menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut (Gubsu) yaitu Gatot Pujo Nugroho. KPK mengatakan penerimaan itu dilakukan dengan jumlah yang beragam. Sidang secara virtual di PN Medan terhadap 14 orang mantan DPRD Sumut ini digelar, Senin (14/12/2020).
Majelis hakim dipimpin dengan Immanuel Tarigan dan para pengacara serta JPU dari KPK yang hadir di ruang sidang tersebut. Sementara belasan terdakwa tetap berada di ruang tahanan masing-masing. dari belasan mantan DPRD tersebut merupakan orang terdakwa dalam empat berkas yang terpisah. Berkas pertama merupakan dakwaan yang mengarah anggota DPRD bernama Jamaluddin Hasibuan, Nurhasanah, dan Ahmad Husen. Berkas yang kedua berisi dakwaan terhadap Ramli, Sudirman Halawa, serta Irwansyah Damanik. Berkas ketiga dakwaan terhadap Ida Budiningsih, Megalia Agustina, Samsul Hilal, dan Mulyani. Berkas terakhir dakwaan terhadap Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, dan Rahmad Pardamean Hasibuan.
Daftar Nama 14 Mantan Anggota DPRD Korupsi Massal Dan Sitaan Uang Miliaran
14 orang tersebut didakwa dengan hukuman yang tertera dari Pasal 12 huruf a atau Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 12 huruf b atau dakwaan ketiga Pasal 11 UU Tipikor. “Pasalnya sama. Jadi kita dakwaannya alternatif,” ucap JPU dari KPK, Ronald terhadap 14 orang eks DPRD. Tim KPK ternyata telah menyita total Rp 3,7 miliar dari perkara anggota DPRD korupsi massal di Sumut ini. Hal itu disampaikan oleh Karyoto selaku Deputi Penindakan KPK. “Dalam proses penyidikan perkara ini telah dilakukan penyitaan uang pengembalian para tersangka dan saksi senilai total Rp Rp 3.732.500.000 (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah),” kata Deputi Penindakan KPK di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020) bulan lalu.
Karyoto mengatakan belasan tersangka diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang termasuk dengan kasus suap-menyuap. Menurut Karyoto, uang yang diterima oleh belasan tersangka beragam jumlahnya. “Antara Rp 377.500.000 sampai dengan Rp 777.500.000 dari Gubernur Sumatera Utara yaitu Gatot Pujo Nugroho,” ujar Karyoto. Jejak kasus mereka yang terhitung dari tahun 2013 sampai tahun 2015.
Berikut ini merupakan daftar nama-nama para mantan anggota DPRD yang terjerat dengan kasus korupsi secara massal. Daftar nama belasan terdakwa yang menjabat anggota DPRD periode 2009 sampai 2014 dengan berkas terdakwa dalam uang suapan yang mereka terima sejak tahun 2013 sampai tahun 2015. Mereka segera di sidang dengan kasus suap secara massal ini, penerimaan hadiah yang tak seharusnya mereka terima sebagai jabatan mereka selama menjadi Anggota DPRD Sumatera Utara.
- Sudirman Halawa: RP 417,5 juta
- Rahmad Pardamean Hasibuan: Rp 500 juta
- Nurhasanah: Rp 472,5 juta
- Megalia Agustina: Rp 540,5 juta
- Ida Budiningsih: Rp 452,5 juta
- Ahmad Hosen Hutagalung: Rp 752,5 juta
- Samsul Hilal: Rp 477,5 juta
- Robert Nainggolan: Rp 427,5 juta
- Ramli: Rp 497,5 juta
- Mulyani: Rp 452,5 juta
- Layari Sinukaban: Rp 377,5 juta
- Japorman Saragih: Rp 427,5 juta
- Jamaluddin Hasibuan: Rp 497,5 juta
- Irwansyah Damanik: Rp 602,5 juta.