Pelaksanaan Pilkada 2020 bisa menjadi sebuah potensi yang nantinya akan memunculkan banyak gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah satunya pada Pilkada Surabaya & Tangsel. Per Sabtu (19/12) dini hari, MK telah berhasil untuk menerima 75 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada yang mana nantinya akan diajukan baik secara daring maupun juga secara luring, termasuk pada Pilkada Kota Medan yang nantinya akan dimenangkan oleh Bobby Nasution, yakni selaku menantu dari Presiden Republik Indonesia yaitu Joko Widodo.
Dua daerah yang akan ikut menyusul mendaftar ke MK kemungkinan besar yakni adalah Pilwalkot Surabaya dan Pilwalkot Tangerang Selatan. Pasalnya, salah satu paslon pada dua daerah tersebut sudah berhasil untuk mengemukakan bagaimana niatnya untuk bisa mendaftarkan gugatan ke MK karena sama-sama menuding bagaimana nantinya ada sebuah kecurangan. Machfud Arifin-Mujiaman, pasangan calon nomor urut dua pada perayaan pesta politik kala Pilkada Surabaya, berencana membawa kekalahan mereka maupun juga Ery Cahyadi-Armudji ke MK dalam jangka waktu yang dekat.
Mereka menuding ada pelanggaran serta juga kecurangan secara terstruktur, sistematis, serta masif. “Ini bentuk tanggung jawab kami kepada pemilih saya. Kami buktikan di MK. Perjuangan belum selesai,” kata Machfud setelah melangsungkan pertemuan konferensi pers di Surabaya, Kamis pekan lalu, dilansir dari Tirto.id. Machfud-Mujiaman diusung PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PAN, PKS, Demokrat serta juga Partai Nasdem.
Pasangan ini pun sebelumnya telah mendapatkan suara 451.323 maupun 43 persen, sementara Eri-Armudji unggul dengan 598.029 suara maupun juga pada 57 persen. M. Sholeh dari kalangan tim hukum Machfud-Mujiaman menuding sejak awal Pilwalkot Surabaya 2020 diselenggarakan dengan tidak adil. Menurut dia, menjelang akhir tahun 2019, ada banyak alat peraga kampanye berupa baliho berwajah Ery Cahyadi-Armudji namun di belakangnya ada foto Wali Kota Surabaya, yakni Tri Rismaharini.
Sholeh pun juga sebelumnya sempat menuding hal tersebut juga bisa dikatakan bahwasanya ia telah melanggar undang-undang tentang Pilkada, yang mengatur pejabat negara “dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.” Sholeh pun juga sempat menuding kecurangan bukan hanya dilakukan oleh Ery Cahyadi-Armudji tapi juga organisasi aparatur sipil negara dan KPU Kota Surabaya serta juga Bawaslu Kota Surabaya.
Pasangan Machfud-Mujiaman sudah sempat menghabiskan biaya kampanye Rp 15,8 miliar. Berdasarkan dengan adanya sebuah laporan harta kekayaan penyelenggara negara KPK, Machfud, mantan Kapolda Jawa Timur, mempunyai kekayaan hingga senilai Rp29,7 miliar, yang menjadikan dirinya sebagai salah satu kandidat terkaya dalam Pilkada Surabaya 2020. Sementara kekayaan Mujiaman senilai Rp7,7 miliar. Sholeh berujar bahwasanya ia akan mendesak MK untuk bisa mendiskualifikasi Pilwalkot Surabaya 2020. “MK punya kewenangan untuk tersebut. Menang itu merupakan hal yang sah.
Namun, kalau menang dengan sebuah kecurangan pada Pilkada Surabaya & Tangsel maka nantinya akan menggunakan aparatur sipil negara, hal ini juga bisa dinilai bagian dari tindak kejahatan dalam Pilkada,” serunya yang kami lansir dari Tirto.id. Pilkada Tangsel tudingan ‘Ada Banyak Kejanggalan’ Pada Pilwalkot Tangerang Selatan, tudingan saat melakukan tindak kecurangan inipun tentunya sudah pernah dilontarkan oleh Muhamad-Rahayu Saraswati, pasangan calon nomor urut satu, yang menolak untuk bisa menandatangani hasil pleno rekapitulasi Pilkada Tangsel 2020.
Pasangan yang diusung PDIP, Gerindra, PAN, NasDem, Hanura, Perindo, serta juga pada Partai Garuda tersebut yang beralasan masih terjadi dalam sebuah proses terkait untuk melakukan administrasi yang belum selesai hingga saat ini. Saat salah satu wartawan menghubungi Sara, ia juga telah membenarkan bahwasanya dalam informasi itu memang benar adanya. “Ada temuan-temuan oleh tim dan relawan [mengenai] kejanggalan-kejanggalan,” kata Sara pada Jumat pekan lalu yang kami lansir dari Tirto.id.
Ia pun juga enggan untuk bisa menjelaskan lebih detail apa saja bentuk kejanggalannya. Juru bicara Tim Pemenangan Muhamad-Sara, Drajat Sumarsono, menjelaskan kepada pihak Tirto.id “banyak keberatan” dari kubunya. “Kami dari pasangan nomor urut satu tidak menandatangani hasil pleno di KPU Kota Tangsel. Banyak keberatan-keberatan kami, mulai dari proses awal sampai dengan rekapitulasi,” kata Drajat singkat pada Jumat pekan lalu yang kami kutip dari Tirto.id.
Pada tanggal 4 Desember 2020 atau lima hari sebelum pelaksanaan Pilkada, Hashim Djojohadikusumo, ayah Sara, berkata bahwasanya merasa kecewa dan memprotes atas sebuah narasi yang nantinya akan mengikut sertakan putrinya dalam dugaan kasus korupsi yang mana telah mengaitkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, sesama kader dari Partai Gerindra. Sara adalah salah satu dari pemilik perusahaan yang hingga saat ini akan ikut serta sehingga bisa mendapatkan izin ekspor benur di KKP. Adik Prabowo Subianto tersebut pun telah menilai bahwa anaknya telah difitnah.
Hashim pun sempat menuding ada sebuah motif politik tertentu yang bertujuan untuk bisa menyeret nama anaknya ke dalam kasus Edhy dan salah satunya untuk membuat suatu kepentingan politik Pilkada pada tahun 2020. Muhamad-Sara sudah menghabiskan biaya kampanye sebesar Rp 2,7 miliar. Berdasarkan dengan sebuah laporan harta kekayaan penyelenggara negara KPK, Muhammad hingga saat ini sudah mempunyai kekayaan hingga Rp 5,2 miliar perbulan April tahun 2020. Sementara kekayaan Sara bisa mencapai hingga Rp 23,7 miliar.