Dikarenakan Indonesia adalah salah satu negara yang terkena dampak Corona atau wabah mematikan ini, rupanya pemerintahan Indonesia melakukan berbagai upaya untuk mengembalikan ekonomi yang telah menurun drastis. Salah satunya adalah BLT UMKM. Untuk mendapatkan BLT UMKM, seluruh pelaku usaha mikro kecil harus melakukan pendaftaran. Sayangnya saat ini banyak sekali keluhan dalam melakukan pendaftaran, yakni kendala BLT UMKM. Kendala tersebut seringkali terjadi dan menyebabkan banyak orang, terutama pelaku usaha mikro kecil harus membuang banyak waktu hingga gagal berulang kali dalam melakukan pendaftaran.
Dilansir dari sumber Kompas.com, rupanya pemerintahan Indonesia telah memberikan sebuah bantuan langsung tunai untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah, BLT UMKM, sebanyak Rp 2,4 juta di setiap orangnya yang terkena dampak Corona ini. Pendaftaran program yang telah diberi nama dengan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM, rupanya masih dibuka hingga November 2020 mendatang. Dikarenakan pemerintahan Indonesia masih terus menambahkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah secara keseluruhan, alhasil pemerintah memperpanjang proses pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM hingga akhir bulan Desember 2020.
Pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan diri, akan disyaratkan bukan berstatus dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD. Namun, meskipun sebuah sosialisasi dan informasi terkait program tersebut, sudah banyak sekali orang yang melakukan, tetap ada sejumlah pertanyaan dan kendala yang ditemui oleh para pendaftaran. Beragam macam kendala dirasakan dan menghambat proses pendaftaran. Berikut adalah 5 permasalahan yang kerap kali ditemui seputar BLT UMKM dan solusinya:
Kendala BLT UMKM Yang Sering Terjadi
- Nik Tidak Terdaftarkan Di eform.bri.co.id
Kendala yang satu ini rupanya menjadi salah satu kendala yang seringkali dirasakan oleh banyak orang. Salah satu cara untuk mengecek dan melihat kepesertaan penerima BLT UMKM, adalah melalui laman resmi dari e – form BRI. Mengingat BRI adalah salah satu perbankan nasional yang membantu kehadiran BLT, tentu saja proses pengecekan tidak boleh terlupakan. Apabila Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang anda miliki telah terdaftar di eform.bri.co.id, maka masyarakat yang telah terdaftar akan dengan mudah mencairkan BLT UMKM tersebut melalui sebuah kantor cabang BRI yang terdekat.
Dengan persyaratan membawa segala dokumen yang akan diminta oleh pihak BRI. Bagi masyarakat yang Nomor Induk Kependudukan nya tidak terdaftarkan dalam laman resmi eform.bri.co.id, masih ada peluang yang bisa dilakukan untuk mendapatkan BLT UMKM ini. Asalkan anda telah memenuhi segala persyaratan yang diusulkan secara resmi oleh Kementerian Koperasi dan UKm dalam bentuk SK untuk penerima. Nantinya, pihak bank akan langsung memproses usulan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Punya Usaha Namun Belum Mendapatkan BLT UMKM
Meski bantuan pemerintahan atau Banpres ini diresmikan serta ditujukan untuk UMK, namun ada sejumlah pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan tersebut hingga saat ini. Untuk itu, Menteri Koperasi dan UKM, yakni Teten Masduki, telah memberikan imbauan agar seluruh pelaku UMKM mendaftarkan dirinya atau mengusulkan sendiri kepada Lembaga penyusul yang resmi. Proses pengusulan ini masih bisa dilakukan hingga akhir tahun, Desember 2020 untuk mendaftarkan diri pada program BLT UMKM.
Caranya, seluruh pelaku UMKM harus mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM di daerah yang ditinggalinya sesuai dengan wilayah domisili. Pendaftaran melalui online juga telah disediakan di beberapa daerah. Selain itu juga, pelaku UMKM bisa diusulkan secara langsung oleh koperasi yang telah disahkan sesuai dengan badan hukum atau diusulkan oleh kementerian / Lembaga perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
- Tempat Usaha Tidak Sesuai Domisili KTP
Salah satu persyaratan untuk pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan ini, adalah memiliki tempat usaha yang sesuai dengan domisili. Namun, bagaimana jika usaha yang didirikannya tidak sesuai dengan KTP? Ada solusinya. Bagi pelaku UMKM yang memiliki tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP, akan tetap mendapatkan bantuan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.
Sebagai syarat yang berlaku, yakni harus meminta sebuah surat keterangan usaha atau SKU ke desa di tempat berusaha yang nantinya akan diberikan sebuah surat pengajuan untuk mendaftarkan diri. “Bisa (mendaftarkan diri), asal nanti minta surat keterangan usaha SKU dari desa dimana tempat yang bersangkutan berada,” kata Teten. Menurutnya, hal ini dilakukan agar seluruh pelaku UMKM di Indonesia bisa menerima sekaligus memanfaatkan bantuan yang telah diberikan oleh pemerintahan Indonesia agar bisa mempertahankan usaha setiap pelaku UMKM.
- Pencairan Tidak Boleh Diwakilkan
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, yakni Hanung Harimba Rachman, telah menjelaskan bahwasanya pencairan BLT UMKM ini tidak boleh diwakilkan sama sekali. Orang yang bisa mengambil BLT UMKM adalah nama yang telah tertera. “Pada saat pengajuan kan dicatat ya namanya siapa yang akan mendapatkan. Nah, ketika sudah resmi dinyatakan mendapatkan bantuan ini, pengusaha mikro harus ke bank yang ditunjuk dan yang mengambil atau yang mencairkan itu tidak boleh diwakilkan sama sekali, harus sesuai dengan data,” kata nya. Kendala BLT UMKM ini lah yang seringkali dilakukan oleh pelaku mikro yang ingin mencairkan bantuan.