Selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yakni Luhut Binsar Pandjaitan telah memastikan dengan ketat bahwa pemerintahan Indonesia akan memberlakukan kebijakan serta pengetatan terhadap libur natal yang digabung dengan liburan tahun baru, ialah menyelenggarakan aturan rapid test antigen menjelang liburan. Seperti yang telah kami kutip dari sumber Kontan, pada Selasa, 15 Desember 2020, menyebutkan bahwasanya pengetatan masyarakat secara terukur tersebut sengaja diadakan seperti meliputi penerapan work from home atau WFH, sekitar 75 persen dan pelarangan akan diadakan menjelang liburan tahun baru di seluruh provinsi Indonesia.
Selain itu, pembatasan pada jam operasional mal, restoran, hingga tempat hiburan akan dipercepat, yakni pukul 19.00 WIB untuk Jabodetabek, dan pukul 20.00 WIB untuk zona merah di Jawa Barat, Jawa Tengah, serta Jawa Timur. Luhut telah memastikan bahwasanya pengetatan ini dilakukan agar tidak terjadinya kasus aktif Corona di Indonesia yang terus menerus mengalami peningkatan. Bukan hanya itu saja, Luhut pun telah memastikan pengetatan protokol kesehatan akan diberlakukan juga di berbagai rest area dan berbagai tempat wisata di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut lagi, Luhut telah menyebutkan bahwa masyarakat Indonesia telah diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2 keberangkatan ketika memilih untuk melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh atau menggunakan pesawat. Dengan tersiarnya berita ini, telah membuat sebagian masyarakat Indonesia mulai menanyakan akan ketentuan yang sebenarnya dan berita terbaru mengenai aturan yang berkaitan dengan protokol kesehatan. Akun media sosial Twitter, yakni @RizalHim, rupanya telah menanyakan kebenaran mengenai penumpang kereta api jarak jauh yang wajib dalam menyertakan hasil dalam melakukan rapid test jenis antigen.
“Halo @KAI121 apakah benar bahwa penumpang KA jarak jauh WAJIB menyertakan hasil negatif rapid test (jenis) antigen bukanlah antibodi lagi?” pertanyaan yang sama pun telah dilontarkan oleh pemilik akun Twitter @sapoteran yang menanyakan langsung melalui cuitan dan men-tag akun KAI. “Ini KAI beneran kudu nyertain hasil negatif rapid test jenis antigen? @KAI121,” tulis akun Twitter @sapoteran yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai kewajiban dalam melaksanakan rapid test antigen.
PT KAI Masih Menunggu Kepastian Mengenai Kewajiban Aturan Rapid Test Antigen
Selaku VP Public Relations KAI, yakni Joni Martinus, telah mengatakan bahwasanya pihak PT KAI dan pihak operator moda transportasi akan selalu mematuhi penetapan aturan yang diberikan oleh pemerintahan Indonesia. “KAI sebagai operator moda transportasi kereta api, jadi akan selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintahan Indonesia,” ujar Joni yang telah kami lansir dari sumber Kompas.com, pada Rabu 16 Desember 2020. Hanya saja, kini pihak PT KAI masih menunggu lebih lanjut dan menunggu detail atas petunjuk teknis mengenai pelaksanaan aturan dari otoritas terkait yang membahas rapid test antigen.
Selain itu, terang joni, bahwa PT KAI turut mendukung berbagai macam upaya pemerintahan Indonesia agar dengan segera melakukan pemutusan rantai penyebaran wabah Covid-19 yang kian merajalela di Indonesia. “Saat ini kami akan terus menunggu detail petunjuk dan perkembangan lebih lanjut mengenai pelaksanaan aturan tersebut dari Direktorat Jendral Perkeretaapian Kementerian Perhubungan,” lanjutnya. Lebih lanjut lagi, Joni telah menyarankan bahwa seluruh masyarakat Indonesia terus memantau informasi resmi yang akan dipublikasikan oleh PT KAI.
Aturan Bebas Covid-19
Pada Rabu, 16 Desember 2020, siang, Joni telah mengatakan bahwasanya pihak PT KAI telah mendapatkan pengarahan lebih lanjut mengenai hal tersebut dari Menteri Perhubungan, yakni Budi Karya Sumadi. “Nanti akan hadir rilis resmi penetapan aturan dari kami. Siang ini kami ada pengarahan lebih lanjut lagi dari Pak Menhub,” katanya lagi. Hal tersebut terjadi lantaran saat ini belum ada aturan baru yang telah ditetapkan dan diselenggarakan.
Sehingga, Joni telah menegaskan bahwasanya PT KAI saat ini masih mewajibkan penumpang dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan di sebelumnya. Adapun aturan tersebut, yakni pelanggaran kereta api jarak jauh harus menunjukkan Surat Bebas Covid-19 yang masih berlaku sejak 14 hari diterbitkan. Walaupun aturan mengenai kewajiban aturan rapid test antigen telah menjadi pembahasan terkini, namun aturan tersebut belum ditetapkan, sehingga gunakanlah aturan sebelumnya dahulu sampai PT KAI memberikan perilisan mengenai aturan tersebut.