Perusahaan sawit, Korindo Group, membantah untuk pemberitahuan yang akan menyebutkan bahwasanya suatu perusahaan telah melakukan pembakaran hutan untuk bisa membuka lahan perkebunan sawit yang ada di Papua. General Manager Palm Oil Division Korindo Group Luwy Leunufna mengatakan, bahwasanya isu yang diangkat pada pemberitahuan soal bakar hutan Papua tersebut juga merupakan sebuah isu yang lawas. Bahkan juga Luwy sendiri menyatakan bahwasanya ada pihak yang memang sengaja ingin isu tersebut bisa kembali diungkit.
“Isu itu pun bukanlah sesuatu yang baru. Sekali lagi, saya juga akan menegaskan bahwasanya hal ini merupakan isu lama yang memang sengaja untuk diulang,” menurut Luwy dalam suatu konferensi pers virtual, pada hari Rabu (18/11). Luwi pun juga sempat menambahkan bahwasanya, dalam isu tersebut adalah yang pertama kali diangkat oleh lembaga yang berasal dari Amerika Serikat, Mighty Earth pada tahun 2016 yang lalu. Pada saat itu juga Mighty Earth pun akan menuding Korindo Group yang melakukan pembakaran lahan di Papua.
Pada pembakaran yang telah dilakukannya ini juga untuk memperluas perkebunan sawit yang dimiliki oleh Korindo. Merasa bahwasanya tuduhan tersebut tidak benar, maka KOrindo ini sendiri lantas akan melaporkan Mighty Earth ke pengadilan Jerman dan juga pada saat ini tengah dalam tahap peradilan,” menurutnya. Pada tahun 2016 yang lalu, BBC News Indonesia juga mengeluarkan berita yang sama. Yakni berita tersebut menurut Luwy juga akan kembali diulang pada tanggal 12 November 2020 yang lalu.
BBC News Indonesia bersama dengan greenpeace juga akan mempublikasikan hasil investigasi mereka mengenai bakar hutan Papua oleh Korindo. Padahal menurut Luwy, Korindo Group sudah melakukan moratorium alias pemberhentian lahan untuk sebuah perkebunan kelapa sawit semenjak tahun 2017 yang lalu. “Ini isu lama yang memang sengaja untuk diulang,” menurutnya. Seperti yang telah diketahui oleh BBC News Indonesia yang mempublikasikan hasil untuk investigasi terbarunya.
Hasil investigasi tersebut juga mengungkapkan bahwasanya hutan untuk perluasan perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan yang berasal dari Korea Selatan, Korindo Group, di Boven Digoel, Papua. Korindo juga telah diketahui sudah menguasai banyak sekali lahan yang ada di Papua bahkan juga lebih banyak dari perusahaan yang lainnya. Perusahaan ini juga sudah membuka hutan papua untuk lebih dari 57.000 hektar, atau setara juga dengan kota yang seluas Seoul, Ibukota Korea Selatan.
Investigasi yang juga dilakukan bersama dengan Forensic Architecture dan juga Greenpeace Indonesia menemukan bahwasanya Korindo sudah melakukan bakar hutan di Papua untuk bisa membuka perkebunan kelapa sawit. Ditemukan juga bukti kebakaran dalam salah satu konsesi Korindo selama kurang lebih beberapa tahun dengan pola pembakaran yang memang secara konsisten memang disengaja. Hal ini mungkin dilakukan untuk menguoayakan penabangan secara manual yang sekirangnya sulit untuk dilakukan serta akan membuang banyak uang untuk pihak pengusaha.
Sebaiknya memang dalam pengelolaan hutan yang ada di Indonesia perlu untuk melakukannya dengan izin yang berlaku dari pihak pusat atau pihak pemerintahan sehingga tidak akan salah jalan. Hal ini tentunya akan merusak bagaimana kondisi hutan jika memang pembakaran secara liar terus dilakukan oleh pihak pengembang dari suatu perusahaan. Terlebih lagi dalam kondisi seperti saat ini dimana kondisi hutan yang ada di dunia terus menyusut, maka hutan-hutan yang ada di Indonesia perlu untuk kita jaga, sebagai paru-paru dunia.
Saat ini pengembang yang melakukan tambang di Indonesia pun bukan hanya dari perusahaan emas saja yang telah berkembang besar di Papua seperti Freeport. Perusahaan sawit seperti halnya Korindo ini pun juga sudah berhasil menguasai Papua sebagai salah satu tempat untuk melakukan perindustrian yang ada di Indonesia. Jika hal ini semakin dibiarkan, maka nantinya juga akan membuka peluang untuk investor asing bisa masuk ke Indonesia dengan membuka lahan untuk industri tertentu yang justru akan berakibat fatal pada ekosistem lingkungan sekitar.
Sebaiknya dalam kejadian seperti ini, yang mana bukan lagi terjadi hanya sekali bahkan juga sudah sering sekali terjadi di Indonesia, maka pihak pemerintah bisa menerapkan sistem yang jauh lebih baik lagi. Semakin baik peraturan yang tertera, maka akan meminimalisirkan juga adanya pelanggaran terhadap penggunaan lingkungan yang ada di Indonesia sehingga bisa tetap lestari walaupun sudah banyak dikembangkan oleh para pengguna industri yang ada di Indonesia nantinya.
Jika memang masih ada yang melanggar dalam hal ini adalah tugas dari pemerintah setempat untuk memberikan sanksi yang seadil-adilnya kepada pelaku usaha. Serta juga bisa mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum memastikan bagaimana pengusaha bisa membuka industri di tengah lahan hutan yang masih luas dan terjaga. Untuk menjaganya juga sehingga tidak akan mengganggu ekosistem semua makhluk hidup yang ada disekitarnya termasuk juga penduduk terdekat dari lokasi industri tersebut.