Berawal dari kasus dugaan perzinahan atas hubungan terlarang, polisi telah mengungkapkan dan menguak kasus pembunuhan yang sadis dan keji. Bahkan, pelaku tega melakukan pembunuhan kepada korban yang sedang dalam keadaan hamil muda. Peristiwa pembunuhan ini telah terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Menurut data yang ditemukan, korban wanita yang telah dibunuh berinisial MA memiliki usia 30 tahun telah ditemukan di dasar fondasi sebuah rumah yang baru saja dibangun. MA dilaporkan telah menghilang selama 4 bulan. Polisi kini telah mengamankan seorang pria yang berinisial FA berumur 38 tahun atas dugaan kasus ini. Dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah membunuh korban dengan menggunakan racun sebelum akhirnya korban dikuburkan di pondasi rumah baru.
“Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, petugas akhirnya telah menemukan berbagai macam bukti dan pelaku pun telah mengakui membunuh korban empat bulan yang lalu, dengan cara memberikannya cairan racun jenis potassium,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I, yakni Putu Agus Indra Permana, pada Kamis, 3 Desember 2020. Kepada kepolisian, pelaku pun telah mengaku dalam melakukan tindakan keji nya dengan mengubur mayat korban di sebuah pondasi rumah yang berlokasi di Kecamatan Pujut. Saat polisi telah melakukan evakuasi terhadap korban, ternyata kondisi korban hanya tinggal tulang yang dibungkus oleh secarik kain. Tentu saja hal tersebut langsung membuat banyak orang miris mendengarnya.
“Jasad korban telah berhasil kita temukan walaupun kondisinya tinggal tulang belulang dengan keadaan yang dibungkus menggunakan kain,” kata Putu kepada sejumlah wartawan yang menanyakan kondisi korban. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus pembunuhan keji tersebut, ternyata kasus ini bermula dari sebuah laporan yang dilakukan masyarakat atas dugaan kasus perzinahan terlarang yang dilakukan antara korban dengan pelaku. Namun, kasus tersebut tidaklah terbukti, lantaran korban tidak diketahui keberadaannya, mengingat korban telah menghilang selama 4 bulan. Kasus menghilangnya korban dilaporkan langsung oleh orang tua korban saat resah putrinya tidak kunjung pulang kerumah setelah bepergian.
“Kami telah mencoba untuk melakukan pencarian terhadap korban yang mana korban sempat hilang,” jelas Agus. Polisi pun masih terus mendalami keterangan yang akan diakui oleh pelaku dan didapatkan sebuah petunjuk yang mengarah kepada pelaku. “Sehingga pada hari ini kami telah menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Agus kembali. Kepada kepolisian, pelaku telah mengaku bahwasanya motif pembunuhan yang dilakukannya berasal dari hubungan asmara. Dia tidak ingin bahwa hubungan terlarang yang dilakukannya diketahui oleh orang lain. “Motifnya adalah hubungan asmara. Kami telah mendapatkan informasi dari pihak keluarga korban, bahwa korban ini dibawa pergi oleh pelaku, korban dalam keadaan hamil di luar nikah. Jadi motifnya adalah hubungan asmara yang gelap. Dimana korban ini sebetulnya memiliki suami, namun suaminya telah bekerja di luar negeri dan jarang pulang ke Indonesia,” kata Agus melanjutkan motif pembunuhan yang telah dilakukan oleh FA.
Agus telah mengatakan bahwasanya korban diduga telah hamil karena hasil hubungan gelap yang dilakukan dengan si pelaku. Untuk itu, lanjutnya akan dilakukan sebuah proses autopsy dari tim forensic Biddokkes Polda Nusa Tenggara Barat. “Yang hamil korban, ini masih kita dalami secara mendalam. Kita akan menunggu langsung hasil autopsi dari dokter forensic untuk membuktikan hasilnya,” tuturnya kembali. “Saat ini, pelaku sudah kami lakukan proses penyidik dan telah kami tangkap, sehingga kedepannya kami akan melakukan penahanan, pelaku pun telah mengakui perbuatannya karena pembunuhan tersebut dengan motif sama yang telah kami sampaikan dengan cara meracun korban sebelum akhirnya korban dikubur di pondasi rumah,” jelasnya kembali.
Sejak jasad MA ditemukan oleh kepolisian, kepolisian pun telah menghubungi pihak keluarga yang berakhir dengan tangisan histeris dari sang ibu dan segenap keluarganya. Pasalnya, MA dikenal sebagai pribadi yang baik dan telah memiliki suami, sehingga banyak orang yang tidak menyangka bahwa dirinya harus berakhir dengan cara yang mengenaskan. Bukan hanya itu saja, MA pun adalah wanita yang sangat penurut bagi kedua orang tuanya, lantas saja tragedi pembunuhan yang dilakukan oleh korban telah menyebabkan kesedihan yang besar bagi sekeliling orang yang telah mengenalnya.
Seluruh anggota keluarga korban menginginkan bahwa FA, si pelaku, akan dijerat hukuman yang besar dan diharuskan dihukum seberat-beratnya karena telah membunuh korban di luar akal manusia. Sebelumnya, pihak orang tua dari korban telah sedih karena MA tidak kunjung ketemu setelah 4 bulan lamanya sebelum jasadnya telah ditemukan di pondasi rumah dengan kondisi tulang belulang yang di balut kain. Akibat perbuatan yang dilakukan FA melakukan perencanaan pembunuhan dan terjerat kasus pembunuhan oleh MA, akhirnya dirinya akan diancam menjalani hukuman selama 20 tahun penjara, sampai hukuman seumur hidup karena telah melanggar pasal 340 tengah pembunuhan.