Presiden Joko Widodo menyebut banyak disinformasi dan hoaks yang membuat Undang-Undang Cipta Kerja mendapat penolakan masyarakat. “Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Propinsi, Upah Minimum Kabupaten, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi, hal ini tidak benar,” kata Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020) “Karena pada faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada,” katanya. Jika membandingkan UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka ada sejumlah aturan yang berubah terkait bagaimana upah minimum tetap ada. Salah satunya yaitu dihapusnya pasal 89 ayat 1 huruf (b) yang mengatur upah minimum sektoral. Penghapusan ini sudah tercantum dalam Bab IV Ketenagakerjaan poin 26.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menilai, dihapusnya upah minimum sektoral ini termasuk dalam bentuk ketidakadilan. Karena, dalam sektor bisnis dengan penghasilan yang besar bagi negara akan memberi upah ke pekerja mengacu upah minimum regional. “Sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai upah minimumnya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk. Itulah sebabnya, mengapa di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara,” tutur Said Iqbal. Lalu, ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak hilang, akan tetapi sempat mengalami perubahan.
Dalam pasal 89 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwasanya upah minimum tetap ada terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota. Pasal itu dihapus dalam UU Cipta Kerja. Sebagai gantinya ada pasal ada penambahan pasal 88 C yang berbunyi:
- Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
- Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
- Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
- Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
- Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
- Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan
“Bagi KSPI, hal ini hanya akan menjadi sebuah alibi untuk pemerintah untuk menghilangkan UMK di daerah-daerah yang selama ini berlaku, karena kewenangan untuk ha; tersebut ada disebuah badan pemerintah. Padahal dalam UU 13 Tahun 2003, UMK langsung akan ditentukan tanpa syarat,” kata Said Iqbal. Lalu Said Iqbal juga menyoroti UMK yang tak lagi wajib ditetapkan oleh Gubernur. Gubernur hanya diwajibkan menetapkan upah yang berdasarkan oleh UMP setempat. “Ini makin menegaskan kekhawatiran kami bahwa UMK hendak dihilangkan, karena tidak lagi menjadi kewajiban untuk ditetapkan,” menurut dia. Adapun yang diinginkan buruh adalah yaotu upah berdasarkan UMSK tetap ada dan UMK ditetapkan berdasarkan UU 13 Tahun 2013 tanpa syarat, dengan mengacu kepada kebutuhan hidup layak (KHL).
Ida fauziah mengatakan bahwasanya aturan baru itu juga akan menjadi fleksibilitas untuk dunia usaha dan juga pekerja. Hal ini tentunya bisa kita lihat dari banyak sektor yang akan membutuhkan tenaga kerja dengan menggunakan skema dalam beberapa jam. Rencana kebijakan tersebut pun juga akan diakui olehnya karena telah dikomunikasikan dengan pelaku usaha dan juga oleh beberapa serikat pekerja Indonesia. Nantinya skema perhitungan upah dalam per jam itu akan ditentukan. “Pasti akan ada ketentuannya dong, ada formula perhitungannya”, menurutnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan juga bahwasanya pada skema pembayaran upah per jam dalam RUU Cipta Lapangan Kerja hanya untuk pekerja jasa dan pekerja paruh waktu di Indonesia. “Jadi itu salah terima. Jika yang perjam itu misalnya konsultan yang dibayar dalam perjam, jadi lebih ke pekerja jasa maupun pekerja paruh waktu”. menurutnya. “Misalnya kerja di restoran itu kan bisa digaji paruh waktu, jadi akan diakomodir di dalam UU berubah jadi gaji perjam” menurunya lagi.
Airlangga sempat menyebutkan, ada urgensi dari aturan gaji pekerja di dalam RUU Cipta Lapangan kerja. Pemerintah ingin semua pekerja bisa masuk ke sektor formal. Akan tetapi selama ini pekerja masuk ke dalam dua sektor yaitu sektor formal dan juga informal. “Kan kita perlu untuk memberikan kesempatan pada sektor formal, jika kita kerja di suatu perusahaan kan gajinya akan berbasis mereka yang memang kerja di restoran. Hal ini harus kita akomodasi terlebih dahulu. Karena semua sektor kerja memang harus diakomodasi” menurut dia.
Salah satu modal upah pekerja yang akan dibayarkan per jam. Kepala Negara menegaskan, tidak ada suatu perubahan dibandingkan dengan suatu pengupahan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Tidak ada perubahan dengan menggunakan sistem yang sekarang. Upah dapat dihitung dengan berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” menurutnya.