• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
No Result
View All Result
InfoGitu
  • Home
  • Hot News
    • All
    • Animals
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Fakta-Unik-Kelinci

    Fakta Unik Kelinci yang Paling Menarik untuk Diketahui 

    Tuntutan-Putri-Candrawathi

    Fakta Terkait Tuntutan Putri Candrawathi, JPU: 8 Tahun Penjara 

    Jamaah-Haji

    Bayar Pakai QRIS, Jamaah Haji Tak Perlu Repot Bawa Uang Tunai

    Sistem-Pileg-Coblos-Partai

    Baleg DPR, Dipastikan 8 Fraksi Tolak Sistem Pileg Coblos Partai

    Sejarah-Ketoprak

    Ayo Lebih Mengenal Asal-Usul dan Sejarah Makanan Ketoprak

    Bisnis-Makanan-Pedas

    Deretan Ide Bisnis Makanan Pedas yang Kekinian, Laris Manis!

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    • All
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile
    • Otomotif
    • Startup
    Rekomendasi-Headphone-Terbaik

    Rekomendasi Headphone Terbaik 2023 untuk Menikmati Musik

    Aplikasi-Pesan-Makanan

    Daftar Aplikasi Pesan Makanan Online, Praktis dan Super Cepat

    Tips-Mendirikan-Bisnis-Startup

    Tips Mendirikan Bisnis Startup di Indonesia agar Sukses

    Mobil-Kia-Bekas

    Rekomendasi Pilihan Mobil Kia Bekas Terbaik di Indonesia

    Oppo-ColorOS-13

    Keunggulan Smartphone Oppo ColorOS 13, Cek Fiturnya Yuk!

    HP-Snapdragon-888

    Rekomendasi HP Snapdragon 888, Bawakan Performa yang Mutu!

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
    • All
    • Art
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    Budaya-Turki

    Tradisi dan Budaya Turki yang Paling Unik dan Menakjubkan

    Manfaat-Berenang

    Manfaat Berenang untuk Kesehatan yang Tidak Boleh Dilewatkan

    Lagu-Denny-Caknan

    Daftar Lagu Denny Caknan Paling Terpopuler, Sudah Dengar? 

    Film-The-Odd-Family

    The Odd Family: Zombie on Sale, Film Korea Komedi Horor!

    Game-Masak-Mobile

    Rekomendasi Game Memasak Mobile Terseru dan Terbaik

    Budaya-di-Aceh

    Ayo Mari Menyimak 5 Budaya Tradisi Unik di Masyarakat Aceh

  • Lifestyle
    • All
    • Beauty
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel
    Style-Hijab-Casual

    Ini Dia Inspirasi Style Hijab Casual Untuk Aktivitas Sehari-hari

    Setting-Spray-Terbaik

    Merek Setting Spray Terbaik, Bikin Make Up Lebih Tahan Lama 

    Kolam-Renang-di-Tangerang

    Rekomendasi Kolam Renang di Tangerang Cocok untuk Liburan

    Makanan-Khas-Jawa-Timur

    Makanan Khas Jawa Timur Paling Terkenal di Kalangan Wisatawan

    Brand-Jam-Tangan-Pria

    Rekomendasi Brand Jam Tangan Pria, Bawakan Kualitas Terbaik

    Tips-Merawat-Bibir-Kering

    Supaya Tetap Sehat, Terapkan Tips Merawat Bibir Kering Ini

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review
    Kulkas-Samsung-4-Pintu

    Review Kulkas Samsung 4 Pintu, French Door Terlengkap 

    Cushion-Somethinc

    Review Cushion Somethinc, Ada Kandungan Skincare Lho!

    Somethinc-Eye-Cream

    Review Somethic Eye Cream: Bawakan Kandungan Beragam!

    Huawei-Band-7

    Review Smartwatch Huawei Band 7, Bawakan Desain yang Tipis

    Fantech-Leviosa-MCX01

    Review Fantech Leviosa MCX01, Dibanderol Harga Rp 489 Ribuan

    Fujifilm-Instax-Mini-9

    Review Kamera Instan Fujifilm Instax Mini 9, Gampang Dioperasikan

  • Home
  • Hot News
    • All
    • Animals
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Fakta-Unik-Kelinci

    Fakta Unik Kelinci yang Paling Menarik untuk Diketahui 

    Tuntutan-Putri-Candrawathi

    Fakta Terkait Tuntutan Putri Candrawathi, JPU: 8 Tahun Penjara 

    Jamaah-Haji

    Bayar Pakai QRIS, Jamaah Haji Tak Perlu Repot Bawa Uang Tunai

    Sistem-Pileg-Coblos-Partai

    Baleg DPR, Dipastikan 8 Fraksi Tolak Sistem Pileg Coblos Partai

    Sejarah-Ketoprak

    Ayo Lebih Mengenal Asal-Usul dan Sejarah Makanan Ketoprak

    Bisnis-Makanan-Pedas

    Deretan Ide Bisnis Makanan Pedas yang Kekinian, Laris Manis!

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    • All
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile
    • Otomotif
    • Startup
    Rekomendasi-Headphone-Terbaik

    Rekomendasi Headphone Terbaik 2023 untuk Menikmati Musik

    Aplikasi-Pesan-Makanan

    Daftar Aplikasi Pesan Makanan Online, Praktis dan Super Cepat

    Tips-Mendirikan-Bisnis-Startup

    Tips Mendirikan Bisnis Startup di Indonesia agar Sukses

    Mobil-Kia-Bekas

    Rekomendasi Pilihan Mobil Kia Bekas Terbaik di Indonesia

    Oppo-ColorOS-13

    Keunggulan Smartphone Oppo ColorOS 13, Cek Fiturnya Yuk!

    HP-Snapdragon-888

    Rekomendasi HP Snapdragon 888, Bawakan Performa yang Mutu!

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
    • All
    • Art
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    Budaya-Turki

    Tradisi dan Budaya Turki yang Paling Unik dan Menakjubkan

    Manfaat-Berenang

    Manfaat Berenang untuk Kesehatan yang Tidak Boleh Dilewatkan

    Lagu-Denny-Caknan

    Daftar Lagu Denny Caknan Paling Terpopuler, Sudah Dengar? 

    Film-The-Odd-Family

    The Odd Family: Zombie on Sale, Film Korea Komedi Horor!

    Game-Masak-Mobile

    Rekomendasi Game Memasak Mobile Terseru dan Terbaik

    Budaya-di-Aceh

    Ayo Mari Menyimak 5 Budaya Tradisi Unik di Masyarakat Aceh

  • Lifestyle
    • All
    • Beauty
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel
    Style-Hijab-Casual

    Ini Dia Inspirasi Style Hijab Casual Untuk Aktivitas Sehari-hari

    Setting-Spray-Terbaik

    Merek Setting Spray Terbaik, Bikin Make Up Lebih Tahan Lama 

    Kolam-Renang-di-Tangerang

    Rekomendasi Kolam Renang di Tangerang Cocok untuk Liburan

    Makanan-Khas-Jawa-Timur

    Makanan Khas Jawa Timur Paling Terkenal di Kalangan Wisatawan

    Brand-Jam-Tangan-Pria

    Rekomendasi Brand Jam Tangan Pria, Bawakan Kualitas Terbaik

    Tips-Merawat-Bibir-Kering

    Supaya Tetap Sehat, Terapkan Tips Merawat Bibir Kering Ini

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review
    Kulkas-Samsung-4-Pintu

    Review Kulkas Samsung 4 Pintu, French Door Terlengkap 

    Cushion-Somethinc

    Review Cushion Somethinc, Ada Kandungan Skincare Lho!

    Somethinc-Eye-Cream

    Review Somethic Eye Cream: Bawakan Kandungan Beragam!

    Huawei-Band-7

    Review Smartwatch Huawei Band 7, Bawakan Desain yang Tipis

    Fantech-Leviosa-MCX01

    Review Fantech Leviosa MCX01, Dibanderol Harga Rp 489 Ribuan

    Fujifilm-Instax-Mini-9

    Review Kamera Instan Fujifilm Instax Mini 9, Gampang Dioperasikan

No Result
View All Result
InfoGitu
No Result
View All Result
Home Hot News

Jangan Kemakan Hoax, Jokowi Sebut Upah Minimum Tetap Ada

by putrilisa
October 11, 2020
in Hot News
0
Jangan Kemakan Hoax, Jokowi Sebut Upah Minimum Tetap Ada
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Joko Widodo menyebut banyak disinformasi dan hoaks yang membuat Undang-Undang Cipta Kerja mendapat penolakan masyarakat. “Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Propinsi, Upah Minimum Kabupaten, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi, hal ini tidak benar,” kata Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020) “Karena pada faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada,” katanya. Jika membandingkan UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka ada sejumlah aturan yang berubah terkait bagaimana upah minimum tetap ada. Salah satunya yaitu dihapusnya pasal 89 ayat 1 huruf (b) yang mengatur upah minimum sektoral. Penghapusan ini sudah tercantum dalam Bab IV Ketenagakerjaan poin 26.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menilai, dihapusnya upah minimum sektoral ini termasuk dalam bentuk ketidakadilan. Karena, dalam sektor bisnis dengan penghasilan yang besar bagi negara akan memberi upah ke pekerja mengacu upah minimum regional. “Sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai upah minimumnya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk. Itulah sebabnya, mengapa di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara,” tutur Said Iqbal. Lalu, ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak hilang, akan tetapi sempat mengalami perubahan.

Upah Minimum Tetap Ada

Dalam pasal 89 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwasanya upah minimum tetap ada terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota. Pasal itu dihapus dalam UU Cipta Kerja. Sebagai gantinya ada pasal ada penambahan pasal 88 C yang berbunyi:

  • Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
  • Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
  • Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
  • Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
  • Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
  • Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan

“Bagi KSPI, hal ini hanya akan menjadi sebuah alibi untuk pemerintah untuk menghilangkan UMK di daerah-daerah yang selama ini berlaku, karena kewenangan untuk ha; tersebut ada disebuah badan pemerintah. Padahal dalam UU 13 Tahun 2003, UMK langsung akan ditentukan tanpa syarat,” kata Said Iqbal. Lalu Said Iqbal juga menyoroti UMK yang tak lagi wajib ditetapkan oleh Gubernur. Gubernur hanya diwajibkan menetapkan upah yang berdasarkan oleh UMP setempat. “Ini makin menegaskan kekhawatiran kami bahwa UMK hendak dihilangkan, karena tidak lagi menjadi kewajiban untuk ditetapkan,” menurut dia. Adapun yang diinginkan buruh adalah yaotu upah berdasarkan UMSK tetap ada dan UMK ditetapkan berdasarkan UU 13 Tahun 2013 tanpa syarat, dengan mengacu kepada kebutuhan hidup layak (KHL).

Ida fauziah mengatakan bahwasanya aturan baru itu juga akan menjadi fleksibilitas untuk dunia usaha dan juga pekerja. Hal ini tentunya bisa kita lihat dari banyak sektor yang akan membutuhkan tenaga kerja dengan menggunakan skema dalam beberapa jam. Rencana kebijakan tersebut pun juga akan diakui olehnya karena telah dikomunikasikan dengan pelaku usaha dan juga oleh beberapa serikat pekerja Indonesia. Nantinya skema perhitungan upah dalam per jam itu akan ditentukan. “Pasti akan ada ketentuannya dong, ada formula perhitungannya”, menurutnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan juga bahwasanya pada skema pembayaran upah per jam dalam RUU Cipta Lapangan Kerja hanya untuk pekerja jasa dan pekerja paruh waktu di Indonesia. “Jadi itu salah terima. Jika yang perjam itu misalnya konsultan yang dibayar dalam perjam, jadi lebih ke pekerja jasa maupun pekerja paruh waktu”. menurutnya. “Misalnya kerja di restoran itu kan bisa digaji paruh waktu, jadi akan diakomodir di dalam UU berubah jadi gaji perjam” menurunya lagi.

Airlangga sempat menyebutkan, ada urgensi dari aturan gaji pekerja di dalam RUU Cipta Lapangan kerja. Pemerintah ingin semua pekerja bisa masuk ke sektor formal. Akan tetapi selama ini pekerja masuk ke dalam dua sektor yaitu sektor formal dan juga informal. “Kan kita perlu untuk memberikan kesempatan pada sektor formal, jika kita kerja di suatu perusahaan kan gajinya akan berbasis mereka yang memang kerja di restoran. Hal ini harus kita akomodasi terlebih dahulu. Karena semua sektor kerja memang harus diakomodasi” menurut dia.

Salah satu modal upah pekerja yang akan dibayarkan per jam. Kepala Negara menegaskan, tidak ada suatu perubahan dibandingkan dengan suatu pengupahan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Tidak ada perubahan dengan menggunakan sistem yang sekarang. Upah dapat dihitung dengan berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” menurutnya.

Previous Post

Wanita Wajib Tahu! Brand Baju Lokal Wanita Terbaik Dan Harga Terjangkau!

Next Post

Hidup Cantik Ala DJ Cantik Ratri Praharsini

Next Post
Hidup Cantik Ala DJ Cantik Ratri Praharsini

Hidup Cantik Ala DJ Cantik Ratri Praharsini

Discussion about this post

Ad Inserter

  • Trending
  • Comments
  • Latest
foto bugil mirip Anya

Heboh! Foto Bugil Mirip Anya Geraldine Menjadi Trending Di Twitter

November 10, 2020
Tempat Wisata Bandung Favorit Untuk Dikunjungi

Tempat Wisata Bandung Favorit Untuk Dikunjungi

September 10, 2020
10 Fakta Menarik Tentang Film Kartun Spongebob

10 Fakta Menarik Tentang Film Kartun Spongebob

July 11, 2020
Dalam Video Porno Gisel Tersebut, Ia Yang Rekam Dan Mengirimnya Ke MYD

Dalam Video Porno Gisel Tersebut, Ia Yang Rekam Dan Mengirimnya Ke MYD

January 6, 2021
Style-Hijab-Casual

Ini Dia Inspirasi Style Hijab Casual Untuk Aktivitas Sehari-hari

0

Ducati launch: Lorenzo and Dovizioso’s Desmosedici

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0
6 Jenis Sayuran Yang Lebih Sehat Jika Dikonsumsi Secara Mentah

6 Jenis Sayuran Yang Lebih Sehat Jika Dikonsumsi Secara Mentah

0
Style-Hijab-Casual

Ini Dia Inspirasi Style Hijab Casual Untuk Aktivitas Sehari-hari

February 2, 2023
Rekomendasi-Headphone-Terbaik

Rekomendasi Headphone Terbaik 2023 untuk Menikmati Musik

January 31, 2023
Fakta-Unik-Kelinci

Fakta Unik Kelinci yang Paling Menarik untuk Diketahui 

January 30, 2023
Kulkas-Samsung-4-Pintu

Review Kulkas Samsung 4 Pintu, French Door Terlengkap 

January 27, 2023

Recent News

Style-Hijab-Casual

Ini Dia Inspirasi Style Hijab Casual Untuk Aktivitas Sehari-hari

February 2, 2023
Rekomendasi-Headphone-Terbaik

Rekomendasi Headphone Terbaik 2023 untuk Menikmati Musik

January 31, 2023
Fakta-Unik-Kelinci

Fakta Unik Kelinci yang Paling Menarik untuk Diketahui 

January 30, 2023
Kulkas-Samsung-4-Pintu

Review Kulkas Samsung 4 Pintu, French Door Terlengkap 

January 27, 2023
InfoGitu

© 2020 - INFOGITU

Informasi Berita Terkini Dalam & Luar Negeri

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Gadget
  • Mobile
  • Travel
  • Health
  • Business
  • Politics
  • World
  • Fashion
  • Startup
  • Food
  • Gaming
  • Sports
  • Apps
  • Music
  • Science
  • Movie
  • Otomotif
  • Beauty
  • Animals
  • Art

© 2020 - INFOGITU