Menjelang akhir tahun, pemberitaan Nasional tengah disibukkan dengan edaran bahwa terdapat pedagang nakal yang melakukan kecurangan di tengah pandemi. Pasalnya, penjual tersebut mendagangkan cabai palsu yang diduga diwarnai cat merah demi menarik perhatian pembeli. Tersangka pedagang yang telah diamankan, ialah BN berusia 35 tahun, asal Temanggung, Jawa Tengah. Dirinya diamankan oleh kepolisian untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut atas faktor yang menyebabkannya melakukan hal tersebut. Dalam keterangan yang diberikannya kepada kepolisian, BN mengaku bahwa dirinya melakukan hal tersebut, namun hal ini adalah tindakan kecurangan pertama.
“Saya baru sekali melakukan ini menyemprot cabai sebanyak 5 kilogram, kalau sawah saya itu 1 kesuk (0.5) hektarem biasanya akan dapat panen sebanyak 1 kuintal. Tapi yang ini Cuma disemprot 5-6 kilogram lalu saya langsung jual ke pengepul,” katanya, pada Kamis, 31 Desember 2020. BN juga mengaku bahwa cabai yang telah diwarnai tersebut berawal atas keisengan semata. Lantaran cabai hijau diperjualkan dengan harga Rp 20.000 per kilogram nya, sedangkan untuk cabai merah, di perjualkan dengan harga Rp 45.000 per kilogram. Mari simak artikel yang satu ini sampai selesai mengenai keterangan yang diperoleh dari BN!
Mengaku Menjual Cabai Palsu Dan Mewarnainya Menggunakan Pilox
Saat BN dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan dalam melakukan konferensi pers, dirinya mengaku bahwa cabai-cabai hijau diwarnai dengan pilox berwarna merah terang. Hal tersebut dilakukan karena pylox akan memberikan efek mengkilap pada cabai, sehingga cabai tersebut mampu menarik perhatian seluruh pembeli. Setelah cabai hijau diwarnai dengan pilox merah, dirinya langsung mencampurkan cabai tersebut dengan cabai merah lainnya dalam sebuah karung, dan akan dibawa oleh pengepul untuk diperjualkan.
BN mengaku bahwa dirinya tergoda untuk melakukan hal tersebut karena keuntungan yang diperolehnya sangat lah banyak, mengingat harga per kilogram pada jenis cabai merah dan cabai hijau cukup signifikan. Seperti yang telah kami sebut sebelumnya, bahwa BN adalah petani cabai asal Temanggung, Jawa Tengah, yang selalu memasok cabai-cabai kepada para pengepul untuk diperjualkan kembali.
Telah Tersebar Ke Tiga Pasar
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, cabai-cabai yang disemprot menggunakan pilox merah telah terjualkan ketiga pasar tradisional di kota Banyumas. Adapun nama pasar-pasar tersebut telah disebutkan, ialah Pasar Wage, Pasar Sokaraja, dan Pasar Cermai yang terletak di Kabupaten Banyumas. “Dari pengepul inilah, kemungkinan besar, cabai tersebut kemudian langsung beredar hingga ke wilayah Banyumas,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Temanggung, yakni AKP Ni Made Srinitri.
Menurut Made Srinitri, BN diduga telah melakukan kecurangan dalam memperjualkan cabai hijau yang kemudian diwarnai menggunakan pylox merah, langsung dicampurkan dengan cabai rawit merah dengan kualitas bagus, sehingga cabai-cabai yang diberi pewarna tersebut tidak terlalu terlihat, dan kemudian akan dimasukkan pada sebuah karung untuk diperjualkan kepada seluruh pengepul untuk diperjualkan kembali ke pasaran.
Polisi Meminta Agar Masyarakat Tidak Resah
Selaku Kepala Polres Temanggung, yakni AKBP Benny Setyowadi, telah memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat, terutama masyarakat Banyumas dan Temanggung mengenai temuan kasus tersebut. Bukan hanya itu saja, pihaknya juga telah meminta kepada seluruh masyarakat agar lebih was-was dan memperhatikan cabai yang dibeli.
“Kita gelar temuan kasus dan penyidikan lebih cepat supaya seluruh masyarakat bisa lebih tenang dan merasa tidak panis. Lebih dari tiu, agar masyarakat bisa lebih waspada dalam membeli cabai rawit merah, karena belakangan ini telah viral seorang penjual yang menjualkan cabai tidak penuh dengan standar kesehatan, karena cabai-cabai tersebut telah diberi pewarna dari bahan yang bukan pewarna makanan, jadi lebih berbahaya untuk dikonsumsi,” papar Benny, di Mapolres Temanggung, pada Kamis, 31 Desember 2020.
Selain itu, kepolisian Temanggung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan sedang memintai keterangan dari pihak pelaku untuk mengungkapkan atas dasar melakukan tindakan tersebut. “Sementara itu, motif dalam melakukan tindakan ini adalah ekonomi, sebab cabai yang berwarna merah dijual dengan harga yang lebih mahal. Ini masih menjadi penyidikan lebih lanjut, pelaku baru saja kita amankan dan masih terus kita dalami untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut,” ujarnya dalam membahas mengenai penjual cabai palsu.