Infogitu.com – Saat ini, masyarakat Indonesia sedang dihebohkan dengan kehadiran aplikasi VTube. Melansir dari sumber Kompas.com, VTube adalah aplikasi yang bisa menghasilkan uang tunai dengan persyaratan menonton video nya sampai selesai. Nantinya, pengguna yang telah menonton banyak video akan mendapatkan sebuah poin yang bisa dicairkan dalam bentuk uang rupiah.
Untuk meminimalisir kejadian merugikan yang tidak diinginkan, pemerintahan Indonesia, tepatnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, atau Kominfo, memutuskan untuk memblokir halaman utama VTube. Sebelumnya, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran pada aplikasi TikTok Cash yang dinilai ilegal. Berikut adalah fakta-fakta mengenai aplikasi ilegal VTube yang telah di blokir oleh Kominfo:
Aplikasi VTube di Blokir Oleh Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah resmi melakukan pemblokiran terhadap aplikasi ilegal VTube, pada Minggu, 14 Februari 2021. Pemblokiran ini didukung oleh permintaan Otoritas Jasa Keuangan, atau OJK. Diketahui, OJK menilai bahwa VTube yang berada di bawah naungan PT Future View Tech terindikasi melakukan skema money game, sehingga OJK mengirimkan permintaan resmi untuk memblokir aplikasinya.
- Aplikasi Masih Bisa di Buka
Dikutip dari sumber Kompas.com, pada 15 Februari 2021, meskipun situs VTube telah diblokir oleh pemerintahan Indonesia, namun aplikasi ini masih bisa dibuka dan masih bisa diunduh melalui Google Play Store untuk pengguna Android. Dan untuk pengguna iOS, aplikasi ini tidak bisa diunduh melalui App Store. - Adanya Skema Referral
Tongam L. Tobing, selaku Ketua Satgas Waspada Investasi, mengatakan bahwa VTube terindikasi melakukan skema referral. Apa itu skema referral? Skema referral, adalah suatu persyaratan bagi pengguna aplikasi untuk mengajak orang lain dan menggunakan kode referral yang telah diberikan.Apabila banyak orang yang bergabung menggunakan kode tersebut, maka penggunaannya akan memperoleh poin yang bisa dicairkan dalam bentuk uang atau upgrade level misi. Poin ini juga bisa didapatkan oleh pengguna melalui persyaratan menonton video yang dihadirkan oleh aplikasinya. Dalam melakukan skema ini, penggunanya tidak boleh menggunakan penawaran jasa. Nantinya, poin-poin tersebut bisa dicairkan dalam bentuk uang ke rekening bank pengguna atau dicairkan ke dompet elektronik.
- Poin yang Bisa diPerjual Belikan
Selanjutnya, poin yang telah didapatkan oleh pengguna bisa diperjualbelikan dan naik peringkat. Tongam mengatakan, bahwa hadirnya aktivitas memperjualbelikan poin ini lah yang dapat menyebabkan kerugian besar di masyarakat Indonesia. Tidak berhenti sampai disitu saja, Tongam mengatakan agar masyarakat Indonesia terus berhati-hati dan cermat dalam memilih suatu aplikasi yang bisa menghasilkan uang. Mengapa demikian? Karena, ada begitu banyak modus yang dilakukan secara online dengan janji berupa keuntungan tidak wajar dalam jangka waktu singkat, menjanjikan bonus yang besar dari perekrutan orang baru, menonton video, dan lain sebagainya. - Investasi Ilegal
Di sisi lain, Tongam menyampaikan bahwa aplikasi ini melakukan skema dan modus yang tidak sesuai dengan legalitas. Bahkan, VTube belum memiliki legalitas yang berarti digolongkan sebagai aplikasi ilegal. Ia menyebutkan, bahwa kelegalan suatu aplikasi memerlukan pengakuan dari Lembaga dan produknya. Kemudian, dapat juga mengecek apakah kegiatan atau produk yang ditawarkan dan ingin di ikuti telah memiliki perizinan menjanjikan terhadap usaha yang dilakukannya dari instansi tertentu.Apabila aplikasi tersebut telah memiliki perizinan, pastikan pula apakah kegiatannya telah memenuhi persyaratan dengan izin usaha yang dimiliki atau justru berbanding terbalik. “Bisa jadi suatu aplikasi hanya mengeluarkan izin yang dimiliki nya saja, padahal kegiatan ataupun produk yang dilakukan tidak sesuai sama sekali dengan izin yang dimiliki,” ucap Tongam. Terkait perizinan suatu aplikasi yang berkaitan dengan investasi, tidak selalu diberikan oleh OJK. Jika kegiatan di aplikasi berupa perdagangan, maka izin yang dikeluarkan akan berasal dari pihak Kementerian Perdagangan langsung.
Maka dari itu, masyarakat Indonesia diharapkan untuk selalu menerapkan prinsip legal dan logis sebelum memutuskan untuk melakukan investasi melalui online. Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa kasus investasi ilegal di Indonesia bukanlah kasus yang jarang ditemukan. Ada begitu banyak korban yang harus merelakan uang atau pun sahamnya karena terjebak dengan aplikasi investasi online. Tongam pun menuturkan agar masyarakat Indonesia berhati-hati apabila menemukan aplikasi investasi ilegal lainnya yang memiliki ciri kemiripan dengan aplikasi VTube.