Terjadi kembali TPS yang mengulang pengambilan hak suara di masing-masing daerah, seperti kemarin ada dua TPS di Jawa timur dan kini 11 TPS di Sumbar akan melakukan Coblosan atau pemungutan suara ulang (PSU). TPS itu memang ada dan tersebar berada di 8 kabupaten dan kota yang sudah terinci sebanyak 3 di Pasaman dan 2 di Pasaman Barat. Kemudian, masing-masing 1 TPS di Limapuluh Kota, Agam, Bukittinggi, Solok, Pesisir Selatan, dan Tanah Datar. “Ada 11 TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk dilakukan PSU. Terdapat di 8 kabupaten dan kota,” kata Komisioner KPU Sumatera barat Amnasmen saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/12/2020).
Pemungutan suara ulang (PSU) ini karena adanya pemilih yang bukan berdomisili di daerah itu dan menggunakan hak suaranya, disebut-sebut hak pilih suara jadi tidak sesuai data dengan jumlah warga yang berada di daerah tersebut. Kemudian adanya pemilih dari luar Sumbar yang menggunakan hak pilihnya, dan ada pemilih yang mencoblos tidak memakai kertas suara A.5 KWK. “PSU ini rekomendasi Bawaslu dan bisa bertambah. Untuk sementara baru ada 11 TPS yang akan mengulang,” kata Amnasmen.
KPU Sumatera Barat (Sumbar) menerima laporan ada 11 TPS di daerahnya yang berpotensi untuk menggelar pemungutan suara ulang. Mulai dari pemilihan gubernur sampai Pemilihan Bupati dan Walikota. “Kepastian ini hasil rekomendasi dari Bawaslu. Untuk sementara ini ada 11 TPS yang berpotensi pemungutan suara ulang,” ujar Amnasmen, Komisioner KPU Sumbar, di Kota Padang, Jumat (11/12/2020).
Ada Pelanggaran Yang Menjadi Penyebab 11 TPS di Sumbar Coblosan Ulang
TPS 48 yang berada di Nagari Ujuang Gadiang dan TPS 105 yang berada di Nagari Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. Kemudian TPS 3 di Nagari Barung-Barung Balantai Kabupaten Pesisir Selatan. Data yang terakhir yaitu ada TPS 7 yang berada di Nagari Pangian, Kabupaten Tanah Datar. Sementara dari laporan ini baru ada 11 daerah sebagai Tempat Pemilihan Suara yang berpotensi menggelar pemungutan suara ulang. “Tapi sementara ini kabupaten kota belum menetapkan, kami masih menunggu kepastian, nantinya juga untuk persiapan logistik dan surat suara,” ujar dia.
Pelanggaran yang diberitakan adanya warga yang memilih dengan KTP diluar daerah, dan adanya pemilihan hak suara dengan kesempatan sebanyak 2 kali tanpa menggunakan kertas suara dengan ukuran A.5 KWK. Alhasil warga tersebut memilih di TPS yang berbeda. “Kami masih menunggu hasil penelitian Panwascam di masing-masing TPS,” katanya. Dalam aturannya, lanjut Surya, hasil penelitian Panwascam disampaikan ke PPK, lalu ke Bawaslu kabupaten dan kota di daerah TPS yang berpotensi melakukan PSU.
Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilihan Umum di kabupaten dan kota yang akan memutuskan apakah dilakukan PSU atau tidak. Keputusannya pun sudah sesuai dengan kajian dari Bawaslu dan Kabupaten ”Saat ini penelitian itu masih dilakukan,” kata Bawaslu. Kemungkinan dari 11 TPS di Sumbar yang akan lakukan coblosan ulang, ternyata adanya penambahan 1 TPS yang terdapat pelanggaran dalam pemilihan Bupati dan Walikota.”Ke-12 TPS tersebut tersebar di tujuh kota dan kabupaten Sumatera Barat. Ada di Kabupaten Limapuluh Kota sebanyak satu TPS, dua TPS di Kabupaten Pasaman Barat, tiga TPS di Kabupaten Pasaman. Kemudian, satu TPS di Pesisir Selatan, satu TPS di Agam, satu TPS di Kabupaten Solok Selatan dan satu TPS di Kota Bukittinggi,” kata Surya Efitrimen selaku Ketua Bawaslu Sumbar, Jumat (11/12/2020).
Melakukan logistik untuk pengiriman surat suara lagu supaya pemungutan suara yang terulang akan tetap berjalan dengan lancar. Tanggal 9 Desember 2020 kemarin telah diresmikan untuk perayaan pesta Demokrasi dengan menggunakan hak suara untuk memilih Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) secara serentak,tetapi adanya pengawasan yang mengganjal dan tidak sesuai dengan aturan pemilihan umum. Seperti yang sudah dilakukan di TPS Jawa Timur kemarin dengan menomori Surat Suara guna menjumlahkan surat dengan benar, tetapi hal ini melanggar kerahasiaan pemilih sehingga akan dilakukan pemungutan suara ulang kembali di tanggal Minggu (13/12/2020). Untuk 12 TPS yang berada di Sumatera Barat ini melakukan pelanggaran dengan memberikan kesempatan warga yang diluar daerah untuk memilih, dan adanya kesempatan 2 kali memilih di TPS berbeda tanpa menggunakan kertas suara.