• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
No Result
View All Result
InfoGitu
  • Home
  • Hot News
    • All
    • Animals
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Bisnis-Thrift-Shop

    Mengenal Bisnis Thrift Shop, Peluang Usaha yang Menjanjikan

    Fakta-Menarik-Anjing

    Belum Banyak Yang Tahu, Inilah Beberapa Fakta Menarik Anjing

    Pembunuhan-2-Wanita-di Cor

    Motif Pembunuhan 2 Wanita di Cor, Pembunuh Tewas Bunuh Diri

    Model-Abby-Choi-Dimutilasi

    Fakta Model Abby Choi Dimutilasi, Libatkan Mantan Suami

    Keuntungan-Bisnis-Startup

    Keuntungan Bisnis Startup Dibandingkan Bisnis Konvensional

    Sejarah-Kerak-Telor

    Sejarah Kerak Telor, Omelete yang Gurih Khas Kota Jakarta 

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    • All
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile
    • Otomotif
    • Startup
    Smartphone-Vivo-Y02

    Spesifikasi dan Harga Resmi Smartphone Vivo Y02 di Indonesia

    Samsung-Galaxy-Watch-5-Pro

    Lebih Mengenal Fitur-fitur di Samsung Galaxy Watch 5 Pro 

    Aplikasi-Pelacak-Lokasi

    Aplikasi Pelacak Lokasi Paling Akurat, Ringan dan Gratis

    Motor-Listrik-Mirip-Vespa

    Motor Listrik Mirip Vespa yang Dibanderol Harga Rp 19 Jutaan 

    Oppo-Reno-8T-Series

    Intip Harga dan Spesifikasi Oppo Reno 8T Series, Kemarin Rilis 

    Rekomendasi-Headphone-Terbaik

    Rekomendasi Headphone Terbaik 2023 untuk Menikmati Musik

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
    • All
    • Art
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    Film-Memories-of-Murder

    Sinopsis Film Memories of Murder, Pembunuhan Berantai Kisah Nyata

    Game-Offline-Terbaik

    Daftar Game Offline Terbaik di Android, Hemat Kuota! 

    Budaya-khas-Toraja

    Beberapa Budaya khas Toraja yang Unik dan Sudah Mendunia

    Manfaat-Bulu-Tangkis

    Inilah Manfaat Bulu Tangkis yang Tidak Boleh Dilewatkan 

    Lagu-Wali

    Bikin Baper, Inilah Lagu Wali paling Populer Tahun 2000-an 

    Film-Decibel

    Sinopsis Film Decibel, Debut Pertama Cha Eun Woo di Layar Lebar

  • Lifestyle
    • All
    • Beauty
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel
    OOTD-Anak-Laki-laki

    Inspirasi OOTD Anak Laki-laki yang Keren dan Menggemaskan

    Jenis-Beauty-Blender

    Jenis Beauty Blender dan Fungsinya untuk Makeup Lebih Flawless

    Tempat-Wisata-di-Tangerang

    Daftar Tempat Wisata Di Tangerang Yang Anti Mainstream

    Manfaat-Pisang-untuk-Bayi

    Manfaat Pisang Untuk Bayi, Cocok Untuk Pendamping ASI 

    Kombinasi-Makanan-Tidak-Baik

    Jenis Kombinasi Makanan yang Tidak Baik Dimakan Bersamaan

    Style-Hijab-Casual

    Ini Dia Inspirasi Style Hijab Casual Untuk Aktivitas Sehari-hari

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review
    TV-Samsung-The-Sero

    Spesifikasi Samsung The Sero, TV Canggih dengan Layar Putar

    Kulkas-Samsung-4-Pintu

    Review Kulkas Samsung 4 Pintu, French Door Terlengkap 

    Cushion-Somethinc

    Review Cushion Somethinc, Ada Kandungan Skincare Lho!

    Somethinc-Eye-Cream

    Review Somethic Eye Cream: Bawakan Kandungan Beragam!

    Huawei-Band-7

    Review Smartwatch Huawei Band 7, Bawakan Desain yang Tipis

    Fantech-Leviosa-MCX01

    Review Fantech Leviosa MCX01, Dibanderol Harga Rp 489 Ribuan

  • Home
  • Hot News
    • All
    • Animals
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Bisnis-Thrift-Shop

    Mengenal Bisnis Thrift Shop, Peluang Usaha yang Menjanjikan

    Fakta-Menarik-Anjing

    Belum Banyak Yang Tahu, Inilah Beberapa Fakta Menarik Anjing

    Pembunuhan-2-Wanita-di Cor

    Motif Pembunuhan 2 Wanita di Cor, Pembunuh Tewas Bunuh Diri

    Model-Abby-Choi-Dimutilasi

    Fakta Model Abby Choi Dimutilasi, Libatkan Mantan Suami

    Keuntungan-Bisnis-Startup

    Keuntungan Bisnis Startup Dibandingkan Bisnis Konvensional

    Sejarah-Kerak-Telor

    Sejarah Kerak Telor, Omelete yang Gurih Khas Kota Jakarta 

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    • All
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile
    • Otomotif
    • Startup
    Smartphone-Vivo-Y02

    Spesifikasi dan Harga Resmi Smartphone Vivo Y02 di Indonesia

    Samsung-Galaxy-Watch-5-Pro

    Lebih Mengenal Fitur-fitur di Samsung Galaxy Watch 5 Pro 

    Aplikasi-Pelacak-Lokasi

    Aplikasi Pelacak Lokasi Paling Akurat, Ringan dan Gratis

    Motor-Listrik-Mirip-Vespa

    Motor Listrik Mirip Vespa yang Dibanderol Harga Rp 19 Jutaan 

    Oppo-Reno-8T-Series

    Intip Harga dan Spesifikasi Oppo Reno 8T Series, Kemarin Rilis 

    Rekomendasi-Headphone-Terbaik

    Rekomendasi Headphone Terbaik 2023 untuk Menikmati Musik

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
    • All
    • Art
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    Film-Memories-of-Murder

    Sinopsis Film Memories of Murder, Pembunuhan Berantai Kisah Nyata

    Game-Offline-Terbaik

    Daftar Game Offline Terbaik di Android, Hemat Kuota! 

    Budaya-khas-Toraja

    Beberapa Budaya khas Toraja yang Unik dan Sudah Mendunia

    Manfaat-Bulu-Tangkis

    Inilah Manfaat Bulu Tangkis yang Tidak Boleh Dilewatkan 

    Lagu-Wali

    Bikin Baper, Inilah Lagu Wali paling Populer Tahun 2000-an 

    Film-Decibel

    Sinopsis Film Decibel, Debut Pertama Cha Eun Woo di Layar Lebar

  • Lifestyle
    • All
    • Beauty
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel
    OOTD-Anak-Laki-laki

    Inspirasi OOTD Anak Laki-laki yang Keren dan Menggemaskan

    Jenis-Beauty-Blender

    Jenis Beauty Blender dan Fungsinya untuk Makeup Lebih Flawless

    Tempat-Wisata-di-Tangerang

    Daftar Tempat Wisata Di Tangerang Yang Anti Mainstream

    Manfaat-Pisang-untuk-Bayi

    Manfaat Pisang Untuk Bayi, Cocok Untuk Pendamping ASI 

    Kombinasi-Makanan-Tidak-Baik

    Jenis Kombinasi Makanan yang Tidak Baik Dimakan Bersamaan

    Style-Hijab-Casual

    Ini Dia Inspirasi Style Hijab Casual Untuk Aktivitas Sehari-hari

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review
    TV-Samsung-The-Sero

    Spesifikasi Samsung The Sero, TV Canggih dengan Layar Putar

    Kulkas-Samsung-4-Pintu

    Review Kulkas Samsung 4 Pintu, French Door Terlengkap 

    Cushion-Somethinc

    Review Cushion Somethinc, Ada Kandungan Skincare Lho!

    Somethinc-Eye-Cream

    Review Somethic Eye Cream: Bawakan Kandungan Beragam!

    Huawei-Band-7

    Review Smartwatch Huawei Band 7, Bawakan Desain yang Tipis

    Fantech-Leviosa-MCX01

    Review Fantech Leviosa MCX01, Dibanderol Harga Rp 489 Ribuan

No Result
View All Result
InfoGitu
No Result
View All Result
Home Hot News

Ini Dia, Cara Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru

by putrilisa
October 8, 2020
in Hot News
0
Ini Dia, Cara Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pesangon untuk karyawan tetap sebenarnya sudah lama ada di Indonesia karena hal ini pun sudah sempat disahkan dalam UU Ketenagakerjaan yang lalu. Akan tetapi Publik seolah dipermasalahkan oleh adanya pertaruhan baru yang kemungkinan besar akan disahkan oleh pemerintah yaitu Omnibus Law UU Cipta Kerja yang mana keputusan di dalamnya banyak sekali memberatkan kepada rakyat. Dimana sistem kontrak akan dihapus oleh pemerintah kemudian secara otomatis pesangon pun tidak akan bisa didapatkan secara langsung seperti sedia kala. Hal ini tentu akan memberatkan kaum pekerja dimana kaum pekerja bisa saja kehilangan harapan untuk hari tua. Dengan adanya peraturan baru tentunya juga bisa membawa seseorang untuk bisa tahu pula bagaimana perhitungan mengenai besaran pesangon PHK untuk karyawan.

Percuma rasanya bisa bekerja dalam suatu perusahaan dalam jangka waktu yang lama akan tetapi tidak ada timbal balik yang diadakan oleh perusahaan kepada karyawan. Hal inilah yang nantinya akan membuat kaum pekerja menjadi berontak kepada keputusan tersebut. Apakah gerangan yang dipikirkan oleh pemerintah sehingga pemerintah bisa dengan mudah memberikan keputusan tersebut tepat pada saat ditengah pandemi. Hal inilah yang tentunya bisa menjadi keputusan yang akan berlangsung pada jangka waktu yang lama bahkan untuk anak cucu kita pun tentunya bisa merasakan nasib serupa dimana kesejahteraan pekerja justru akan sulit untuk didapatkan secara langsung.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah resmi disahkan sebagai UU Cipta Kerja pada saat melangsungkan rapat Paripurna pada Senin (5/10/2020). RUU Cipta Kerja adalah sebuah RUU yang telah diusulkan oleh Presiden Jokowi sebagai RUU Prioritas pada Tahun 2020. Pengesahan UU Cipta Kerja akan didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi pemerintah. Sedangkan, pada dua fraksi telah menyatakan untuk menolak pengesahan terhadap RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat. Tujuh fraksi partai pendukung RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Salah satu pasal kontroversial dalam UU Cipta Kerja merupakan besaran uang pesangon untuk karyawan korban PHK yang dinilai menyusut. Besaran pesangon terbaru itu akan diatur dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja, pasal mengenai tambahan pesangon yang didapatkan pekerja bila perusahaan telah melakukan efisiensi sehingga akan dihapus. Ini berbeda juga dengan pasal yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan yang telah mewajibkan untuk membayar pesangon yang jauh lebih besar jika PHK dilakukan dengan alasan untuk efisiensi.

Berikut Aturan Rincian Besaran Pesangon PHK Buruh Dalam UU Cipta Kerja

Besaran Pesangon PHK

Uang Pesangon PHK :

  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan uang pesangon sebesar 1 bulan upah
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, mendapatkan uang pesangon 2 bulan upah.
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, mendapatkan uang pesangon 3 bulan upah
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, mendapatkan uang pesangon 4 bulan upah
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, mendapatkan uang pesangon 5 bulan upah
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang pesangon 6 bulan upah
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, mendapatkan uang pesangon 7 bulan upah
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, mendapatkan uang pesangon 8 bulan upah
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, mendapatkan uang pesangon 9 bulan upah.

Uang penghargaan masa kerja :

  1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 2 bulan upah
  2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 3 bulan upah
  3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 4 bulan upah
  4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 5 bulan upah
  5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 6 bulan upah
  6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 7 bulan upah
  7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 8 bulan upah
  8. Masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapatkan uang penghargaan sebesar 10 bulan upah.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, sempat ikut mengungkapkan bahwasanya besaran pesangon memang diperkecil. Akan tetapi di sisi lain pekerja masih bisa mendapatkan manfaat lain dalam disahkannya UU Cipta Kerja. “Terkait pesangon yang jumlahnya diperkecil, pemerintah menawarkan unemployment benefit yang justru lebih menjamin bagaimana keberlangsungan dari para pekerja,” jelas Yustinus dalam jangka beberapa waktu yang lalu. Komponen upah yang akan digunakan oleh pemerintah sebagai salah satu dasar untuk sebuah perhitungan uang pesangon dan juga uang penghargaan yang terdiri atas beberapa upah pokok serta juga untuk tunjangan tetap. Perhitungannya, besaran pesangon akan disesuaikan dengan masa kerja seseorang di dalam perusahaan yang telah ditempati.

Semakin lama seseorang bisa bekerja dalam suatu perusahaan, semakin besar pula jumlah pesangon yang akan didapatkan. Perolehan pesangon terkecil yakni untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dengan hanya mendapatkan upah minimal satu bulan. Lalu terbesar yakni masa kerja dalam delapan tahun lebih dengan besaran pesangon hingga sebesar sembilan bulan upah. Sementara untuk perhitungan uang penghargaan juga mengacu pada jumlah masa kerja yang telah didapatkannya. Jumlah yang tertinggi yakni 21 tahun lebih dengan besaran uang penghargaan oleh delapan bulan upah. Kemudian dengan masa kerja antara 3-6 tahun, besaran yang didapatkan pada penghargaan tersebut sebesar 2 bulan upah setempat.

Previous Post

Lutfi Agizal Banjir Hujatan Karena Tawarkan Bantuan Untuk DPR

Next Post

6 Rekomendasi Fashion Item Pria Yang Wajib Kalian Gunakan

Next Post
6 Rekomendasi Fashion Item Pria Yang Wajib Kalian Gunakan

6 Rekomendasi Fashion Item Pria Yang Wajib Kalian Gunakan

Discussion about this post

Ad Inserter

  • Trending
  • Comments
  • Latest
foto bugil mirip Anya

Heboh! Foto Bugil Mirip Anya Geraldine Menjadi Trending Di Twitter

November 10, 2020
Tempat Wisata Bandung Favorit Untuk Dikunjungi

Tempat Wisata Bandung Favorit Untuk Dikunjungi

September 10, 2020
10 Fakta Menarik Tentang Film Kartun Spongebob

10 Fakta Menarik Tentang Film Kartun Spongebob

July 11, 2020
Dalam Video Porno Gisel Tersebut, Ia Yang Rekam Dan Mengirimnya Ke MYD

Dalam Video Porno Gisel Tersebut, Ia Yang Rekam Dan Mengirimnya Ke MYD

January 6, 2021
Film-Memories-of-Murder

Sinopsis Film Memories of Murder, Pembunuhan Berantai Kisah Nyata

0

Ducati launch: Lorenzo and Dovizioso’s Desmosedici

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0
6 Jenis Sayuran Yang Lebih Sehat Jika Dikonsumsi Secara Mentah

6 Jenis Sayuran Yang Lebih Sehat Jika Dikonsumsi Secara Mentah

0
Film-Memories-of-Murder

Sinopsis Film Memories of Murder, Pembunuhan Berantai Kisah Nyata

March 23, 2023
Smartphone-Vivo-Y02

Spesifikasi dan Harga Resmi Smartphone Vivo Y02 di Indonesia

March 22, 2023
Bisnis-Thrift-Shop

Mengenal Bisnis Thrift Shop, Peluang Usaha yang Menjanjikan

March 20, 2023
OOTD-Anak-Laki-laki

Inspirasi OOTD Anak Laki-laki yang Keren dan Menggemaskan

March 17, 2023

Recent News

Film-Memories-of-Murder

Sinopsis Film Memories of Murder, Pembunuhan Berantai Kisah Nyata

March 23, 2023
Smartphone-Vivo-Y02

Spesifikasi dan Harga Resmi Smartphone Vivo Y02 di Indonesia

March 22, 2023
Bisnis-Thrift-Shop

Mengenal Bisnis Thrift Shop, Peluang Usaha yang Menjanjikan

March 20, 2023
OOTD-Anak-Laki-laki

Inspirasi OOTD Anak Laki-laki yang Keren dan Menggemaskan

March 17, 2023
InfoGitu

© 2020 - INFOGITU

Informasi Berita Terkini Dalam & Luar Negeri

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Gadget
  • Mobile
  • Travel
  • Health
  • Business
  • Politics
  • World
  • Fashion
  • Startup
  • Food
  • Gaming
  • Sports
  • Apps
  • Music
  • Science
  • Movie
  • Otomotif
  • Beauty
  • Animals
  • Art

© 2020 - INFOGITU