Pesangon untuk karyawan tetap sebenarnya sudah lama ada di Indonesia karena hal ini pun sudah sempat disahkan dalam UU Ketenagakerjaan yang lalu. Akan tetapi Publik seolah dipermasalahkan oleh adanya pertaruhan baru yang kemungkinan besar akan disahkan oleh pemerintah yaitu Omnibus Law UU Cipta Kerja yang mana keputusan di dalamnya banyak sekali memberatkan kepada rakyat. Dimana sistem kontrak akan dihapus oleh pemerintah kemudian secara otomatis pesangon pun tidak akan bisa didapatkan secara langsung seperti sedia kala. Hal ini tentu akan memberatkan kaum pekerja dimana kaum pekerja bisa saja kehilangan harapan untuk hari tua. Dengan adanya peraturan baru tentunya juga bisa membawa seseorang untuk bisa tahu pula bagaimana perhitungan mengenai besaran pesangon PHK untuk karyawan.
Percuma rasanya bisa bekerja dalam suatu perusahaan dalam jangka waktu yang lama akan tetapi tidak ada timbal balik yang diadakan oleh perusahaan kepada karyawan. Hal inilah yang nantinya akan membuat kaum pekerja menjadi berontak kepada keputusan tersebut. Apakah gerangan yang dipikirkan oleh pemerintah sehingga pemerintah bisa dengan mudah memberikan keputusan tersebut tepat pada saat ditengah pandemi. Hal inilah yang tentunya bisa menjadi keputusan yang akan berlangsung pada jangka waktu yang lama bahkan untuk anak cucu kita pun tentunya bisa merasakan nasib serupa dimana kesejahteraan pekerja justru akan sulit untuk didapatkan secara langsung.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah resmi disahkan sebagai UU Cipta Kerja pada saat melangsungkan rapat Paripurna pada Senin (5/10/2020). RUU Cipta Kerja adalah sebuah RUU yang telah diusulkan oleh Presiden Jokowi sebagai RUU Prioritas pada Tahun 2020. Pengesahan UU Cipta Kerja akan didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi pemerintah. Sedangkan, pada dua fraksi telah menyatakan untuk menolak pengesahan terhadap RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat. Tujuh fraksi partai pendukung RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Salah satu pasal kontroversial dalam UU Cipta Kerja merupakan besaran uang pesangon untuk karyawan korban PHK yang dinilai menyusut. Besaran pesangon terbaru itu akan diatur dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja, pasal mengenai tambahan pesangon yang didapatkan pekerja bila perusahaan telah melakukan efisiensi sehingga akan dihapus. Ini berbeda juga dengan pasal yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan yang telah mewajibkan untuk membayar pesangon yang jauh lebih besar jika PHK dilakukan dengan alasan untuk efisiensi.
Berikut Aturan Rincian Besaran Pesangon PHK Buruh Dalam UU Cipta Kerja
Uang Pesangon PHK :
- Masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan uang pesangon sebesar 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, mendapatkan uang pesangon 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, mendapatkan uang pesangon 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, mendapatkan uang pesangon 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, mendapatkan uang pesangon 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang pesangon 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, mendapatkan uang pesangon 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, mendapatkan uang pesangon 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, mendapatkan uang pesangon 9 bulan upah.
Uang penghargaan masa kerja :
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapatkan uang penghargaan sebesar 10 bulan upah.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, sempat ikut mengungkapkan bahwasanya besaran pesangon memang diperkecil. Akan tetapi di sisi lain pekerja masih bisa mendapatkan manfaat lain dalam disahkannya UU Cipta Kerja. “Terkait pesangon yang jumlahnya diperkecil, pemerintah menawarkan unemployment benefit yang justru lebih menjamin bagaimana keberlangsungan dari para pekerja,” jelas Yustinus dalam jangka beberapa waktu yang lalu. Komponen upah yang akan digunakan oleh pemerintah sebagai salah satu dasar untuk sebuah perhitungan uang pesangon dan juga uang penghargaan yang terdiri atas beberapa upah pokok serta juga untuk tunjangan tetap. Perhitungannya, besaran pesangon akan disesuaikan dengan masa kerja seseorang di dalam perusahaan yang telah ditempati.
Semakin lama seseorang bisa bekerja dalam suatu perusahaan, semakin besar pula jumlah pesangon yang akan didapatkan. Perolehan pesangon terkecil yakni untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dengan hanya mendapatkan upah minimal satu bulan. Lalu terbesar yakni masa kerja dalam delapan tahun lebih dengan besaran pesangon hingga sebesar sembilan bulan upah. Sementara untuk perhitungan uang penghargaan juga mengacu pada jumlah masa kerja yang telah didapatkannya. Jumlah yang tertinggi yakni 21 tahun lebih dengan besaran uang penghargaan oleh delapan bulan upah. Kemudian dengan masa kerja antara 3-6 tahun, besaran yang didapatkan pada penghargaan tersebut sebesar 2 bulan upah setempat.