Video syur mirip Gisel yang tersebar dan viral seminggu yang lalu ternyata masih terus diusut oleh kepolisian untuk menemukkan pelaku penyebar, perekam dan pembuatnya seklaigus. Tanpa pandang bulu akan profesinya pun tidak akan membuat polisi menghentikan penyidikan. Gisella Anastasia dipanggil menjadi saksi terkait video syur yang tersebar mirip dirinya tersebut.
“Pada saat kita lakukan pemeriksaan (terhadap tersangka), tersebut nama artis yang mirip itu, inisialnya GA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020). Agenda pemeriksaan terhadap GA terkaitnya video syur yang viran dan tidak senonoh tersebut pada selasa 17 November 2020 mendatang. “Rencana kita lakukan periksa sebagai saksi hari Selasa kita undang di sini,” tuturnya.
Keterangan IT untuk membuat jalan terang perkara yang satu ini sangat dibutuhkan “Kemudian dari hasil yang sekarang jadi tersangka, rencana ke depan hari Senin kami panggil saksi ahli IT untuk membuat lebih terang perkara ini,” katanya. Perencanaan kepolisian memanggil artis Gisella Anastasia untuk pemeriksaan 2 tersangka yang diduga sebagai penyebar video syur terkait dirinya. “Nanti bakal naik ke pelaku penyebaran pertama sampai dengan yang membuatnya. Kita masih terus melakukan penyelidikan ke pelaku-pelaku lain,” terang Yusri.
Kepolisian Menangkap Pelaku Penyebaran Video Syur Mirip Gisel
Meskipun banyak perbedaan dari video yang meresahkan itu, terkait akan pemerannya sangat mirip dengan Gisel. Bagian badan yang sangat mencolok sehingga bagian tersebut bisa dibilang menjadi perbedaan yang sangat kuat. “Nggak juga, warna rambut, potongan rambut, gaya riasnya berbeda. Bentuk badan saya hafal banget, bentuk detailnya saya hafal banget lagi. Satu lagi, itu cewek mulus banget,” tutur Gisel. Kepolisian Menangkap Pelaku Penyebaran Video Syur Mirip Gisel, 2 orang pelaku yang memiliki inisial PP dan MN sebagai pelaku penyebaran video. Pihak Komisi III DPR RI meminta kedua pihak tersebut segera diusut dalam kasus ini.
“Siapapun yang berperan serta dalam dibuat dan disebarkan video porno harus diusut dan ditindak. Baik pembuat atau perekam, dan juga penyebar,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni kepada wartawan, Jumat (13/11/2020). Permintaan wakil ketua komisi III ini meminta polisi untuk tidak pandang bulu untuk menuntaskan kasus ini. Motif dari kedua [pelaku pun hanya ingin menaikkan followers saja di akun sosial media dan mengaku ikuti giveaway serta motif akan ekonominya. “Untuk apa? Menaikkan followers-nya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11).
Kedua pelaku tersebut masih terus di kembangkan akan informasinya serta agenda pemrriksaan yang akan direncanakan untuk pemeriksaan video syur mirip Gisel. Tidak berhenti sampai situ saja, Polisi terus mencari pelaku lainnya dalam pembuatan video tersebut. Penyebar pertama kali akan terus diusut sebagai penyebar video Asusila “Apa masih ada pelaku lain? Ya, ada. Kan ini baru yang (pelaku penyebar) masif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020). Pemburuna penyebaran video dan pembuat hingga perekam akan terus berlangsung untuk tidak pandang bulu profesi orang-orang yang terkait video syur tersebut.
Bagaimanapun penyebaran video porno pun memiliki pasal yang berlaku yaitu Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berbunyi : Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar’.