Infogitu.com – Gisella Anastasia kembali menjalankan wajib lapor di Polda Metro Jaya terkait dengan kasus video syur dengan Michael Yukinobu de Fretes pada hari Senin dan juga Kamis. Kini setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Gisela datangi kejaksaan negeri. Ya, dirinya memang sebelumnya diwajibkan untuk datang menjalani wajib lapor selama kasus tersebut masih berlanjut. Namun setelah dirinya menjalankan wajib lapor tersebut, kali ini Gisella Anastasia langsung menghampiri Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Gisella Anastasia menghampiri Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya di hari Kamis pagi 4 Maret 2021 kemarin.
Setelah Gisella Anastasia tiba, dirinya langsung memasuki ruangan. Hal tersebut supaya menjalankan wajib lapor terkait dengan kasus dugaan video pornofgrafi terserbut. Gisella Anastasia sendiri didampingi dengan kuasa hukumnya, yakni Sandy Arifin untuk menjalankan wajib lapor tersebut. Setelah menjalankan wajib lapor, maka Gisella Anastasia menyampaikan bahwa dirinya akan menghampiri Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Walau begitu, namun belum mengetahui secara pasti. Apa tujuan dari dirinya menghampiri Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Bersama dengan kliennya, Sandy Arifin sendiri menyampaikan bahwa dirinya juga akan mencari informasi terkait dengan tujuan dari pemanggilan tersebut. “Kami masih ingin berkoordinasi,” tandas Gisella Anastasia pada saat di Polda Metro Jaya pada hari Kamis 4 Maret 2021, dikutip dari Intip Seleb. “Ingin mencari tahu juga,” lanjut Gisella Anastasia pada saat di Polda Metro Jaya pada hari Kamis 4 Maret 2021, dikutip dari Intip Seleb. “Sedang mencari informasi,” ungkap Sandy Arifin di Polda Metro Jaya pada hari Kamis 4 Maret 2021 kemarin.
Ya, hingga saat ini tujuan dari Gisela datangi kejaksaan negeri sendiri belum diketahui secara pasti. Setelah dirinya menjalankan wajib lapor tersebut di Polda Metro Jaya, Gisella Anastasia bergegas langsung untuk berjalan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari itu juga, Kamis Maret 2021 kemarin. Dirinya tiba di Kejaksaan Negeri pada jam 11.00 WIB. Diduga Gisella Anastasia sendiri akan menjalankan pemeriksaan terkait dengan kasus penyebaran video syurnya tersebut dengan Michael Yukinobu de Fretes. “Masuk terlebih dahulu ya,” ucap Sandy Arifin di Kejaksaan Jakarta Selatan pada hari Kamis 4 Maret 2021 kemarin.
Gisella Anastasia sendiri dengan memakai dress berwarna biru, dirinya yang masih ditemani dengan sang kuasa hukumnya tersebut masuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Gisella Anastasia sendiri hanya tersenyum saja ke arah awak media beserta tidak memberi ucapan satu kata pun. Setelah dirinya berada dalam Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama dua jam. Gisella Anastasia sendiri akhirnya keluar, dengan menyampaikan bahwa kedatangannya dalam rangka memohon perizinan tidak bisa hadir dalam kasus dugaan penyebar video syur tersebut. “Ya, hari ini memberi pengajuan permohonan untuk menunda sebagai saksi,” tandas Gisella Anastasia di Kejaksaan Jakarta Selatan pada hari Kamis 4 Maret 2021 kemarin dikutip dari Intip Seleb.
Mantan istri dari Gading Marten tersebut memang seharusnya hadir untuk persidangan kasus dugaan penyebaran video syur yang sudah digelar setiap hari Selasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Sidang perkara penyebaran (video syur) kemarin sudah seperti itu saja,” lanjut Gisella Anastasia di Kejaksaan Jakarta Selatan pada hari Kamis 4 Maret 2021 kemarin dikutip dari Intip Seleb. Setelah menyampaikan terkait dengan hal tersebut, Gisella Anastasia sendiri langsung bergegas untuk pulang, dirinya tidak ingin menanggapi pertanyaan lain dari awak media yang telah menunggu dirinya tersebut.
Ya, seperti kita ketahui bahwa sidang penyebaran masif video asusila Gisella Anastasia bersama Michael Yukinobu de Fretes tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada setiap hari Selasa. Gisella Anastasia dan juga Michael Yukinobu de Fretes sendiri memang direncanakan buat datang. Dimana, mereka hadir untuk menjadi saksi oleh Jaksa dalam persidangan tersebut. Namun, Gisella Anastasia sendiri tidak hadir dalam persidangan yang akan mendatang nanti. Memang, seperti kita ketahui bahwa pada kasus ini Gisella Anastasia sendiri dikenakan dengan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 terkait Pornografi.
Discussion about this post