infogitu.com – Terdakwa Putri Candrawathi telah menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau biasa disebut Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023 kemarin. Dalam sidang tuntutan Putri Candrawathi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk menghukum istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut selama 8 tahun penjara. JPU menilai bahwa terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan yang direncakan terlebih dahulu terhadap Brigadir J sebagaimana sudah diatur dalam dakwaan priemer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023. Menurut Jaksa Penuntut Umum, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, sudah terpenuhi berdasarkan hukum. Oleh sebab itu, dakwaan subsider menjadi tidak perlu dibuktikan. Pada saat membacakan tuntutan tersebut, jaksa disoraki oleh pengunjung sidang.
“Huuuu….,” sorak pengunjung sidang. “Yaaahh…,” teriak pengunjung lainnya. Para pengunjung sidang mengekspresikan kekecewaannya dengan melontarkan komentar-komentar tentang tuntutan Putri Candrawathi yang dianggap diluar harapan mereka. Karena suasana semakin riuh, ketua majelis hakim pun mengetok palunya satu kali untuk menghentikannya. Kemudian, JPU juga membeberkan beberapa pertimbangan dalam menyusun surat tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu.
Berikut ini ada sederet fakta terkait terdakwa Putri Candrawathi yang menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilansir dari Liputan6.com.:
Ekspresi Putri Candrawathi dan Kekecewaan Pengunjung Sidang
Mendengar tuntutan tersebut, Putri Candrawathi yang saat itu mengenakan pakaian serba putih langsung tertunduk beberapa detik. Pada saat itu, istri Ferdy Sambo ini juga turut memejamkan matanya dan menghela nafas serta menggenggam erat tangannya sendiri. Tidak hanya itu, Putri Candrawathi juga menunjukkan ekspresinya pada saat mendengarkan tuntutan dari JPU. Para pengunjung yang menghadiri sidang ini juga menunjukkan ekspresinya saat menyaksikan langsung jalannya persidangan. Pada saat itu, mereka bersorak seperti kecewa atas tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap Putri Candrawathi.
Para pengunjung sidang mengekspresikan bentuk kecewanya dengan melontarkan komentar-komentar tentang tuntutan jaksa yang diluar harapan mereka. Menurut pengunjung sidang tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi itu tidak adil. Akhirnya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso turun tangan untuk mengingatkan pengunjung sidang. “Mohon kepada para pengunjung untuk tetap tenang atau kami bisa perintahkan agar saudara dikeluarkan dari ruangan sidang. Mohon untuk tetap tenang, tolong hargai persidangan ini,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.
Pengunjung sidang seakan tidak mempedulikan peringatan Ketua Majelis Halim dan mereka tetap saja membuat gaduh ruang sidang. Luapan kekecewaan pengunjung sidang tidak berhenti di ruang sidang. Ketika Putri Candrawathi keluar dari ruang sidang juga Putri diteriaki oleh pengunjung yang didominasi oleh simpatisan Bharada E.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Jaksa Penuntut Umum membeberkan beberapa pertimbangan dalam menyusun surat tuntutan untuk kasus ini. “Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa kami selaku Jaksa Penuntut Umum wajib juga mempertimbangkan hal-hal yang kami jadikan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan pidana,” jelas JPU. Jaksa juga menerangkan bahwa hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa Putri Candrawathi ini yang mengakibatkan hilangnya nyama Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Jaksa menerangkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi berbelit-belit dan tidak mengaku perbuatannya serta memberikan keterangan di persidangan, kemudian Putri Candrawathi juga tidak menyesali perbuatannya. “Akibat perbuatan terdakwa yang menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” kata Jaksa. Sedangkan, ada juga hal-hal yang meringankan tuntutan Putri Candrawathi antara lain belum pernah dihukum dan sopan di dalam persidangan. Penasihat Hukum Putri Candrawathi mengatakan akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun.
Penasihat Hukum Putri Candrawathi menyinggung bahwa isi surat tuntutan yang disusun oleh JPU dinilai banyak yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Penasihat Hukum, Febri Diansyah kemudian meminta Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso untuk memberikan waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan. Namun, Ketua Majelis Hakim menolak hal tersebut.