Infogitu.com – Pemerintahan Indonesia kembali menyalurkan dan memberikan sejumlah bantuan kepada warga negara nya yang mengalami langsung dampak dari pandemi Covid-19. Diketahui, baru-baru ini masyarakat Indonesia sedang dihebohkan dengan bantuan subsidi upah yang diberlakukan kembali. Melansir dari sumber Kompas.com, bantuan tersebut diberikan kepada para pekerja Indonesia yang terkena dampak Covid-19. Bantuan akan disalurkan secara langsung kepada para pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran BSU 2021 ini diperkirakan akan diberikan sebesar Rp 500 ribu untuk dua bulan, yang nantinya akan dicairkan sekaligus ke rekening bank pemilik atau penerimanya. Sehingga, para pekerja yang berhak mendapatkan bantuan tersebut akan langsung menerima bantuan sebesar Rp 1 juta. Lantas, apa saja fakta terbaru seputar BSU yang harus diketahui oleh masyarakat Indonesia, khususnya orang yang berwenang mendapatkannya? Mari simak terus artikel dibawah ini sampai selesai!
Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah
Mengutip langsung dari sumber Kompas.com, pada 1 Agustus 2021, Kementerian Ketenagakerjaan sedang dalam proses persiapan terhadap pencairan BSU kepada seluruh orang berwenang yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Anwar Sanusi, selaku Sekretaris Jenderal Kemnaker, mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang dalam proses penyelesaian administrasi keuangan untuk segera mencairkan bantuan tersebut. “Karena anggaran BSU ini adalah tambahan, maka saat ini kita akan mempercepat proses revisi DIPA Kemenaker 2021,” ujarnya. Tidak berhenti disitu saja, Anwar mengatakan bahwa pihaknya menargetkan pencairan BSU sudah diberlakukan sejak 2-8 Agustus 2021.
Syarat Penerima BSU
Ida Fauziyah, selaku Menteri Ketenagakerjaan, mengatakan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan subsidi yang satu ini. Adapun persyaratannya, adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk dan juga terdaftar di Nomor Induk Kependudukan
- Sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta aktif yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai dengan Juni 2021
- Memiliki gaji pokok paling besar Rp 3,5 juta
Ida mengatakan, bahwa pekerja maupun buruh yang mengalami dampak Covid-19 dan bekerja di suatu wilayah dengan besaran UMP maupun UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah paling banyak secara tidak langsung dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu secara penuh. Sebagai contoh upah minimum gaji pekerja di wilayah Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 maka jumlah paling besar gaji pokok akan dibulatkan hingga Rp 4.800.000,00. “Persyaratan lainnya, adalah pekerja yang aktif bekerja di ruang lingkup wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 atas kebijakan pemerintahan Indonesia,” katanya.
Diutamakan Pekerja di Bidang Tertentu
Ida mengatakan, bahwa bantuan subsidi sebesar Rp 1 juta ini akan mengutamakan pekerja di beberapa sektor. Adapun bidang yang diutamakan, adalah sebagai berikut:
- Pekerja di sektor industri barang konsumsi
- Pekerja di sektor transportasi
- Pekerja di sektor properti dan real estat
- Pekerja di sektor aneka industri
- Pekerja di sektor jasa dan perdagangan, terkecuali jasa kesehatan dan juga jasa Pendidikan
Untuk mereka yang masih mempertahankan statusnya sebagai pegawai honorer dan bekerja di kementerian maupun Lembaga dan juga masih satu kategori sebagai pekerja BUMN, bisa mendapatkan BSU tahun 2021 selama segala persyaratan sudah terpenuhi dengan sempurna. Satu poin penting yang harus diketahui, bahwa bantuan ini akan diprioritaskan kepada seluruh pekerja maupun buruh yang belum pernah menerima bantuan berupa kartu prakerja, program bantuan produktif usaha mikro, serta program keluarga harapan.
Mekanisme Penyaluran Bantuan
Kementerian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bahwa bantuan ini akan segera dicairkan dan disalurkan secara langsung ke rekening bank orang yang berwenang atau penerimanya. Sebagai catatan, bank penyalur BSU, adalah Bank Milik Negara yang sudah terdaftar pada HIMBARA. Adapun bank-banknya yang terdaftar di HIMBARA, adalah BNI, BRI, BTN, dan juga Bank Mandiri. Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada penerima yang bekerja di wilayah Provinsi Aceh, bantuan akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia. Untuk menentukan dirinya penerima atau bukan, pekerja yang sudah memenuhi persyaratan bisa melihat langsung rekening bank nya yang dicairkan bantuan subsidi upah Rp 1 juta atau tidak.
Discussion about this post