Sepintar-pintarnya menyembunyikan bangkai, pasti baunya akan tercium juga. Mungkin itulah sebuah ungkapan yang cocok untuk perjalanan hidup dari mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS, Bareskrim Polri, ialah Brigjen Prasetijo Utomo dan juga Djoko Tjandra. Kasus Brigjen Prasetijo dan Djoko Tjandra berawal dari sebuah ‘curhatan’ dari Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sebuah rapat Komisi III DPR RI di wilayah ‘Senayan’. Sehingga, kongkalikong antara pihak Prasetijo dan pihak Djoko Tjandra pun telah tercium, sehingga keduanya telah dituntut untuk menjalani masa hukuman masing-masing 2,5 dan 2 tahun penjara.
Prasetijo diyakini oleh para jaksa penuntut umum terbukti membuat sebuah surat jalan hingga surat keterangan bebas COVID palsu atas sebuah nama Djoko Tjandra. Memang Djoko Tjandra yang telah meminta, dengan menyuruh seorang Anita Kolopaking telah menghubungi sebuah Prasetijo untuk membuat surat jalan palsu. Tentu saja surat jalan itu sangatlah penting untuk Djoko Tjandra. Karena, saat itu Djoko Tjandra yang berstatus terpidana terhadap perkara pengalihan hak tagih Bank Bali, yang telah diburu sejak tahun 2009. Dengan kehadiran surat jalan palsu yang telah dibuat oleh Prasetijo, rupanya Djoko Tjandra bisa kembali keluar negeri lagi.
Dan benar saja, tindakan yang dilakukan oleh Djok Tjandra ditangkap bukan di negara Indonesia, melainkan di negara Malaysia pada 30 Juli 2020 lalu. Penangkapan yang dilakukan oleh Djoko Tjandra tersebut pun telah dipimpin langsung oleh suatu Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, dalam menindaklanjuti informasi dari Jaksa Agung dalam sebuah rapat kerja dengan komisi III di DPR. Dan bukan tanpa sebuah imbalan dari Prasetijo mau membuatkan sebuah surat jalan untuk Djoko Tjandra. Ada dugaan sebuah gratifikasi dalam kasus surat jalan palsu tersebut, namun perkaranya diproses secara terpisah dengan kasus surat jalan. Kasus surat jalan tersebut, terdapat tiga macam surat yang telah didapatkan dari Djoko Tjandra dan Prasetijo. Ketiga surat yang dimaksud, adalah surat jalan, surat bebas Covid-19, dan juga surat keterangan sehat.
Kasus Brigjen Prasetijo dan Djoko Tjandra Didakwa Atas Kasus Surat Jalan Palsu
Brigjen Prasetijo Utomo telah didakwa bersama-sama oleh Djoko Tjandra dan juga Anita Dewi Anggraeni Kolopaking atas sebuah pemalsuan surat jalan. Pembacaan mengenai dakwaan ketiganya telah dilakukan secara bergantian di Pengadilan Jakarta Timur, Cakung, pada Selasa, 13 Oktober 2020. “Bahwa terdakwa dari Djoko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma telah bersama-sama dengan Anita Dewi A Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo telah melakukan, menyuruh untuk melakukan, dan juga turut serta dalam melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat sebuah surat palsu atau mencoba memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang dikhususkan sebagai sebuah bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian yang cukup besar,” kata jaksa dalam membaca dakwaan.
Hakim Menolak Eksepsi Untuk Prasetijo dan Djoko Tjandra
Majelis hakim PN dari Jakarta Timur rupanya telah menolak eksepsi yang telah diajukan oleh Prasetijo dan juga Djoko Tjandra dalam sebuah kasus surat jalan palsu. Sidang pun telah dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. “Mengadili dalam menyatakan keberatan terhadap penasihat hukum tidak terima, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang dalam mengadili perkara eksepsi terdakwa, yakni Djoko Soegiarto Tjandra. Memerintahkan pula penuntut umum untuk melanjutkan proses pemeriksaan terhadap perkara atas nama Djoko Soegiarto Tjandra,” kata ketua majelis hakim, yakni Muhammad Sirat di PN Jakarta Timur, pada Selasa, 27 Oktober 2020.
Dalam pertimbangannya tersebut, rupanya majelis hukum telah mengatakan untuk melakukan eksepsi yang diajukan oleh Djoko Tjandra terkait kesalahan atas nama yang tidak beralasan. Hakim juga telah menilai bahwasanya Djoko Tjandra dalam dakwaannya tidak melakukan pembantahan sama sekali terhadap nama lengkapnya yang tertulis sebagai dakwaan. Begitu pula keputusan yang telah dilakukan oleh hakim terhadap eksepsi yang telah diajukan langsung oleh Prasetijo. Majelis Hakim telah mengatakan bahwasanya eksepsi yang dilakukan oleh Prasetijo tidak beralasan terhadap suatu hukum.
Anak Buah Bersaksi Untuk Diminta Prasetijo Buat Surat Jalan Untuk Djoko Tjandra
Jaksa penuntut hukum umum dari JPU telah menghadirkan sebuah Kompol Dody Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim dalam sidang terhadap kasus surat jalan palsu yang dilakukan oleh Djoko Tjandra. Bukan hanya itu saja, Dody pun telah mengaku bahwa dirinya telah diminta Brigjen Prasetijo Utomo untuk membuat surat jalan palsu untuk Djoko Soegiarto Tjandra.
“Surat jalan untuk beliau sendiri, tujuannya ke Pontianak. Beliau telah meminta saya secara langsung, ‘tolong bikinkan surat jalan untuk saya’,” ujar Dody sambil menirukan percakapannya dengan Prasetijo yang memohon dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, pada 3 November 2020. Hingga saat ini, kasus Brigjen Prasetijo masih menjalani proses untuk mendapatkan hukuman yang setimpal atas kasus yang telah dilakukannya.