Pembenaran terhadap pelaporan nama Fathur Rokhman, sebagai Rektor Unnes dilaporkan ke KPK oleh mahasiswanya sendiri. Frans Josua Napitu merupakan seseorang yang melaporkan rektoratnya sendiri dengan statusnya sebagai mahasiswa di Universitas Negeri Semarang. Juru Bicara Komisi Pencegahan Korupsi membenarkan pelaporan tersebut. Dipastikan dan ditindaklanjuti akan laporan dari masyarakat yang melaporkan dugaan terhadap pelaku-pelaku korupsi tersebut oleh KPK.
“Terkait laporan masyarakat tersebut setelah kami cek benar telah diterima KPK,” kata Ali, kepada wartawan, Jumat (13/11/2020). Langkah KPK yang menindaklanjuti kasus laporan dari masyarakatnya dengan lebih dulu melakukan sebuah verifikasi dan penelaahan. Ali verifikasi dengan penelaahan guna menentukan ranah dari laporan tersebut. Pelaporan memang bisa dilakukan oleh masyarakat langsung dengan memanggil ke call center atau di nomor 198.
“Apabila kemudian setelahnya ditemukan setidaknya ada dua bukti permulaan yang cukup, maka KPK tentu akan menindaklanjuti dan memprosesnya sesuai ketentuan UU yang berlaku,” ujar Ali. “KPK menyadari peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting, untuk itu masyarakat yang mengetahui adanya dugaan Tipikor dapat melaporkan kepada KPK melalui Pengaduan masyarakat atau call center KPK di nomor 198,” sambungnya.
Rektor Unnes Dilaporkan Ke KPK, Berikut Tanggapan Pihak Unnes Soal Penggunaan Keuangan
Selaku pelapor mengatakan bahwa transparansi dan antikorupsi yang harus dipegang teguh dirinya dalam pengelolaan lembaga, khususnya di perguruan tinggi negeri yang merupakan salah satu lembaga negara. Keterkaitannya keuangan dan anggaran yang lebih dinilai janggal pada kampusnya tersebut. Dugaan yang muncul pun terjadi setelah adanya observasi dari dirinya sendiri, sehingga keputusan dirinya untuk rektor Unnes dilaporkan ke KPK merupakan jalan terbaik. “Komponen yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan di tengah pandemi COVID-19,” ujar Frans.
Pejabat Humas Unnes yaitu Muhammad Burhanudin mengaku Rektor Unnes belum mengetahui materi pengaduan yang dilaporkan ke KPK. Bahkan Menurut dirinya dalam proses penggunaan keuangan, Unnes sangat taat dengan aturan yang berlaku. “Alhamdulillah Unnes mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama 10 tahun. Pak Rektor yakin pihak KPK akan profesional dalam menangani setiap aduan yang ada,” katanya.
Unnes sendiri menegakkan prinsip zona integritas dan transparansi. Setahun sekali Unnes selalu memonitoring dan mengevaluasi kan oleh Inspektorat. “Pak Rektor mengikuti arah dan kebijakan pemerintah untuk menciptakan tata kelola kampus yang sehat dan alhamdulillah Unnes telah memperoleh WTP 10 kali berturut-turut. Kami percaya KPK lembaga yang kredibel dan telah memiliki mekanisme profesional terhadap setiap laporan masyarakat,” pungkasnya.
Fathur Rokhman sendiri sebagai nama yang dilaporkan hanya memilih untuk lebih fokus untuk bisa tetap produktif di masa pandemi. Dibanding dirinya harus berpikiran negatif, “Pola pikir negatif dan hoax kita abaikan,” jelasnya kepada Suara.com, Jumat (13/11/2020). KPK sendiri diakui dan dipercaya sebagai lembaga yang kredibel untuk mengusut akan kasus seperti ini. Frans Joshua pun mengatakan ada beberapa kejanggalan pada keuangan dan anggaran yang tidak wajar dari kampusnya tersebut.
“Sehingga memunculkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang didasarkan pada hasil observasi yang dilakukan,” jelasnya. “Saya memastikan sebagian dari komponen yang dilaporkan merupakan bahan bahasan yang menimbulkan keresahan dikalangan mahasiswa,” ucapnya. Semoga kasusnya terungkap dan dikembangkan hingga ada titik terang hingga terungkap akan kebenaranya dalam kasus yang satu ini. Tim KPK akan menindak kasus ini dengan mencari beberapa bukti yang sesuai dengan keterangan pelapor.