Gisella Anastasia atau yang akrab disapa sebagai gisel ini sudah berhasil untuk ditetapkan sebagai seorang tersangka yang terlibat dalam kasus video porno yang diduga mirip dengannya. Dengan seperti itu maka sosok yang ada dalam video porno gisel pun, merupakan dirinya dan juga ia mengaku bahwasanya ia yang merekam video tersebut kemudian mengirimnya kepada sosok laki-laki yang berinisial MYD dan juga diduga nama lengkapnya adalah Michael Yukinobu de Fretes.
Sosok Michael de Fretes sendiri sering menjadi sebuah perbincangan yang begitu sangat hangat untuk dibicarakan di media sosial, mulai dari Instagram, Twitter, dan juga di beberapa dunia maya lainnya. Bahkan video syur milik Gisel dan juga MYD ini sempat menjadi perbincangan yang begitu hangat di trending topic sosial media Twitter. Ia sendiri diketahui telah tinggal di Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Herman juga telah memastikan bahwasanya MIchael untuk sekarang ini tinggal di kota Medan karena pada saat Pilkada Medan dan ia juga sempat mengantar surat C1 kepada pihak keluarganya. “Sama orang tuanya (tinggal) mungkin itu ya, itu aja yang saya tahu,” ujar Herman yang kami lansir dari Kumparan. Hanya saja mengenai, sosok Michael serta juga seluruh keluarganya, Herman mengaku tidak begitu mengetahui tentang hal tersebut. “Mereka jarang keluar,” tutup Herman yang berhasil kami lansir dari Kumparan.
Menurut pihak kepolisian sendiri, Gisel telah mengakui bahwasanya ia yang memang sengaja membuat video tersebut dan juga pihak kepolisian menyebutkan bahwa Gisel memang sengaja mengirimnya kepada MYD melalui fitur AirDrop. “Memang ada sempat transfer video tersebut kepada MYD. Ada transfer ke sana (dari Gisel) melalui satu aplikasi ke handphone milik MYD,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus yang kami lansir dari Kumparan.
Sementara itu, kuasa hukum dari Gisella Anastasia, yakni adalah Sandy Arifin, belum tahu kabar soal Gisel resmi jadi tersangka. Ia akan segera melakukan pengecekan. “Belum tahu. Kebetulan aku lagi di luar kota, nih,” katanya yang kami lansir dari kumparan pada Selasa siang. Sebelumnya, polisi juga telah menduga untuk siapa yang menjadi tersangka dalam kejadian ini dan posi juga telah menetapkan pada dua orang tersangka berinisial PP dan MM.
Keduanya diduga telah melakukan penyebaran terhadap video porno tersebut yang mana dilakukan olehnya secara masif. Kasus dalam video syur Gisella Anastasia tersebut juga sudah masuk dalam tahap P19 yakni penyerahan berkas kepada pihak kejaksaan terkait kasus ini. Penyidik kemudian juga telah memenuhi permintaan yang akan diberikan pada beberapa ketentuan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.
Di samping hal itu, penyanyi yang saat ini tengah berusia 30 tahun tersebut juga mengakui bahwasanya ia membuat video porno tersebut untuk melakukan dokumentasi dirinya pribadi. Lalu setelah itu, menurut pengakuan Gisella sendiri, handphone yang saat ini tengah ia gunakan untuk merekam dan juga menyimpan video tersebut juga telah rusak, kemudian akan dititipkan kepada pihak lain. Mengenai bagaimana video porno Gisel tersebut lalu pada akhirnya bisa menyebar ke kalangan masyarakat luas di seluruh Indonesia.
Hingga saat ini pihak kepolisian pun masih terus mendalami siapa saja yang menjadi penyebar pertamanya hingga bisa menyebar ke seluruh kalangan masyarakat. “Ini masih kita dalami semuanya, apakah dari handphone yang dia katakan itu rusak terus dia titipkan kepada saudaranya itu tersebar atau memang yang dari yang telah dipegang selama seminggu oleh saudara MYD yang telah masuk ke dalam AirDrop atau handphone dari yang bersangkutan. Ini masih kita dalami,” tutur Yusri Yunus yang kami lansir dari Kumparan.
Gisel dan juga MYD dijeratkan dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 UU No. 44 tentang persoalan mengenai Pornografi. Keduanya akan segera dipanggil kepada pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang ada dalam video syur tersebut. Soal pengedaran video porno tersebut juga sebelumnya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh seorang pengacara yang bernama Febrianto Dungioi. Yang mana kemudian pengacara yang bernama Romadoni Nasution juga telah melaporkan ke sejumlah pihak mengenai akun sosial media yang diduga sebagai pelaku penyebaran video porno tersebut.