Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker, telah mengkali bahwasanya pencairan dan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah, yakni BSU Termin II Tahap 6 ini sudah cair pada Selasa, 15 Desember 2020. Hal itu lantas saja ditegaskan oleh Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker, yakni Aswansyah yang telah memberikan ungkapan mengenai bantuan subsidi upah tersebut, pada Kamis, 17 Desember 2020, yang telah kami lansir dari sumber Kompas.com. “Sudah disalurkan semua, nanti tinggal disampaikan kepada pihak bank dan bank akan segera memproses penerima BSU,” kata Aswansyah.
Dan saat ini, imbuhnya, pihak bank yang telah bekerja sama atas BSU tersebut masih melakukan proses terhadap penyaluran kepada kalangan bantuan yang telah terkonfirmasi sebagai penerima bantuan saluran upah tersebut. Dirinya pun telah berharap, bahwa semua penyaluran BSU ini dapat dilakukan 100 persen dan telah tersalurkan tanpa adanya rekening yang mengalami masalah ataupun kendala. “Kalau tidak ada masalah, kami akan berharap akan ada 12,4 juta rekening tersalurkan semua,” imbuhnya lagi. Aswansyah pun telah, di termin I yang dilakukan pada periode September-Oktober 2020 ditargetkan mengenai bantuan subsidi pekerja yang telah disalurkan sebanyak 12,4 juta rekening pada seluruh penerima yang telah terkonfirmasi.
Namun, dalam penyaluran bantuan tersebut sempat terdeteksi sebuah rekening yang mengalami permasalahan sebanyak 151.000, yang telah menyebabkan pemilik rekening ini terhambat dalam menerima bantuan upah tersebut. Kemudian, di termin II yang diberlakukan pada periode November-Desember 2020 juga ditargetkan seluruh bantuan bisa tersalurkan ke 12,4 juta penerima. “Jadi, intinya sudah kita salurkan semua dengan rata,” lanjutnya.
Mekanisme Penyaluran BSU Termin II Tahap 6
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, yakni Ida Fauziah telah mengungkapkan, bahwasanya penyaluran BSU ini awalnya akan diinformasikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, dari KPPN telah menerima informasi, barulah akan berlanjut ke bank penyalur. “Dari bank penyalur baru akan langsung disampaikan kepada bank penerima subsidi upah atau gaji,” ujarnya baru-baru ini saat menyelenggarakan konferensi pers virtual.
“Apapun nomor rekeningnya, apakah bank Himbara atau bank di luar Himbara, kalau sudah terkonfirmasi sebagai penerima akan memperoleh bantuan,” lanjutnya. Menteri Ketenagakerjaan Ida pun sangat lah berharap dengan kehadiran penyaluran BSU yang diberikan kepada sekelompok penerima bisa menjadi daya beli masyarakat terhadap orang-orang yang terkena dampak Corona yang kian merajalela.
Tanggapan Dari Pihak Bank Penyalur
Telah diketahui, bahwa penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji ini telah tersampaikan melalui pihak bank Himbara maupun pihak bank di luar Himbara. Untuk bank yang tergolong sebagai bank Himbara, adalah BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Terkait penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji, Humas BCA, yakni Evoni Berlianto, telah mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan unit kerja agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“kami masih koordinasikan dengan unit kerja terkait BSU,” ujar Evoni yang kami lansir dari sumber Kompas.com, pada Kamis, 17 Desember 2020. Hal senada juga telah diungkapkan oleh Corporate Secretary BRI, yakni Aestika Oryza. “Masih kami koordinasikan dahulu dengan tim,” ujarnya, pada Kamis, 17 Desember 2020.
Cara Mengajukan Aduan Kendala Mengenai BLT Subsidi Gaji
Selaku Menteri Ketenagakerjaan, yakni Ida Fauziah, telah memberikan himbauan kepada seluruh pekerja yang merasa bahwa dirinya lah yang berhak untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji namun belum menerima sepeserpun, untuk dapat segera melaporkan terkait kendala yang dialami ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar data pekerja yang telah mengalami kendala akan diperbaiki dengan segera. Saat ini, Kemenaker telah menyediakan sebuah posko pengaduan terkait kendala BSU secara online. Pengaduan tersebut bisa anda akses di rumah melalui internet dengan mengunjungi laman kemnaker.go.id, dan memilih opsi “Pusat Bantuan”. Berikut adalah cara untuk menyampaikan kendala yang anda alami pada BSU di laman resmi Kemnaker:
- Akseslah laman resmi Kemnaker, yakni https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
- Setelah itu, pilihlah menu pengaduan, dan klik opsi “Buat Pengaduan”, lalu anda harus login dengan akun pribadi.
- Jika anda belum memiliki akun di laman resmi Kemnaker, hendaknya membuat akun terlebih dahulu dengan memilih opsi “Daftar Sekarang”.
- Isi lah berbagai macam data yang telah diminta dengan benar, sehingga tidak terjadi kendala pada mengajukan kendala.
Dengan begitu, kendala mengenai BSU Termin II ini akan segera diproses oleh Kemnaker dan pihak terkait, sehingga anda bisa segera mendapatkan bantuan tersebut ke rekening bank anda.