Infogitu.com – Di setiap harinya, pasti ada saja berita viral yang memenuhi suatu laman berita hingga menjadikan konsumsi publik. Saat ini, berita trending nan viral tengah memperbincangkan tagihan listrik yang membengkak. Berita tersebut diawali pada sebuah unggahan yang dipublikasikan melalui media Twitter oleh pelanggan PLN asal Tangerang, Banten, menunjukkan tagihan listrik yang tinggi dan membengkak serta mengharuskan dirinya untuk membayar Rp 68 juta.
Berita tagihan membengkak itu pun langsung diserbu oleh seluruh pengguna media Twitter. Sebab, pelanggan tersebut mengaku bahwasanya di setiap bulan sudah terbiasa membayar tagihan listrik sebesar Rp 500.00 hingga Rp 700.000. Unggahan tagihan listrik viral itu terjadi pada 15 Januari 2021, hingga kini twitnya telah disukai oleh 23.400 pengguna Twitter dan telah dibagikan ulang sebanyak 9.300 kali. Berikut adalah ulasan lengkapnya:
Berita Viral, Tagihan Listrik Membengkak
Pelanggan PLN, yakni seorang ibu rumah tangga berinisial M yang berusia 31 tahun, telah menceritakan pengalamannya atas tagihan listrik yang membengkak, sebagaimana kami melansir dari sumber Kompas.com, pada Minggu, 17 Januari 2021. Keluarganya bertempat tinggal di Kawasan Tangerang, Banten, sejak Februari 2020. Dia mengatakan bahwa terdapat kejanggalan atas tagihan listriknya sejak bulan Oktober 2020.
Suaminya, mendapatkan sebuah notifikasi atas pembayaran tagihan listrik secara online sebesar Rp 5 juta. Padahal, dia mengaku bahwa di setiap bulannya, hanya membayar tagihan Rp 500.000-Rp 700.000. Kemudian, berselang satu bulan kemudian, tepatnya di bulan November 2020, keluarga tersebut masih mengalami hal yang sama. Akhirnya, mereka memutuskan untuk mendatangi PLN Cabang Kreo Ciledug. Singkat cerita, tiba-tiba ada petugas PLN yang datang dan segera melakukan pengecekan pada meteran. Pengecekan tersebut terjadi pada 14 Januari 2021.
Meteran Harus Di Ganti
Petugas yang melakukan pengecekan di rumah keluarga M, mengatakan bahwasanya meteran di rumahnya harus segera diganti. Mengapa demikian? Karena, meteran tersebut tidak presisi, sehingga menyebabkan tagihan listrik membengkak. M pun lantas mengizinkan petugas untuk menggantikan meterannya, karena memang meteran di rumahnya tidak pernah diganti sejak 2019 lalu.
“Lalu, saya sodorin BA (berita acara), bilang kalau besok ke kantor untuk segera melakukan pengecekan unit bersama karena meteran angkanya nggak presisi. Nggak ada yang bilang curiga atau apapun, kita mah iyain aja langsung wong nggak ngerasa ngapa-ngapain,” kata M, yang kami lansir dari sumber Kompas.com, pada Minggu, 17 Januari 2021. Tepat pada 15 Januari 2021, M yang ditemani oleh suaminya langsung mendatangi kantor PLN Cabang Kreo, Ciledug, Tangerang, pukul 10.00 WIB, sebagaimana waktu yang telah ditentukan oleh PLN.
“Sesampainya saya disana, unit meteran kita yang ada didalam plastik langsung dibuka sendiri ama petugas PLN nya itu. Gak ngasih kita untuk ngelihat kaya buka hape baru gitu loh. Yang sama-sama lihat dari A sampe Z. Dijelaskan komponen meteran baru itu aja enggak,” ungkapnya. Kemudian, petugas mengatakan kepada sepasang suami istri tersebut bahwasanya ada kabel yang tidak seharusnya dipergunakan.
Keduanya terkejut. Mereka langsung ditunjukkan oleh kabel hitam yang rapi dan langsung dipasang pada komponen meteran baru. “Saya dan suami saya langsung kaget dan berusaha untuk mencari bagan meteran tipe tersebut di Google untuk melihat perbandingannya. Mereka juga nggak ngasih kita foto sama sekali atau bagan yang benar, kita pikir kita mau dikerjain kayaknya sama mereka. Jadi berusaha untuk mencari informasi lewat Google, tentunya nggak ada,” imbuhnya.
Denda Rp 68 Juta
M mengatakan setelah pergantian meteran baru oleh petugas PLN, keluarga tersebut langsung disuruh untuk membayar denda sebesar Rp 68 juta. Hal tersebut terjadi karena pihak PLN menyebut bahwa mereka telah melakukan pelanggaran tingkat 2 P2TL. Namun, yang membuat mereka tidak terima, adalah hasil dari uji labnya mengalami error dengan tingkatan 10-15 persen.
Dia dan suaminya juga telah menjelaskan bahwa rumah yang ditempat tinggali sekarang adalah kepemilikan kakak dari pihak suami. Keduanya ingin menanyakan terkait adanya kabel hitam yang menyebabkan tagihan Rp 68 juta itu. Namun, mereka mengaku bahwa keduanya tidak diperbolehkan untuk melihat dan harus melakukan pembayaran denda atau listrik akan diputus saat itu juga. “Kami mau konfirmasi boleh nggak 1-3 hari gitu. Jawabannya malah apa? Nggak boleh sama pihak mereka. Bayar hari ini atau sebelum jam 5 listrik bapak akan diputus,” kata dia.
Klarifikasi PLN
Terkait kejadian tersebut, Emir Muhaimin, selaku pihak SRM General Affairs PLN UID, Jakarta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap lokasi yang ditinggali oleh M. Dari pengecekan tersebut, ditemukan bahwa terdapat ketidaksesuaian yang akhirnya telah ditetapkan atas pelanggaran P2TL tersebut dengan besaran tagihan susulan sebesar Rp 68 juta, sebagaimana yang telah diunggah melalui cuitan Twitter. Dia juga telah mengatakan kalau pihak pelanggannya telah membayar uang muka sebesar Rp 30 juta, dan sisa denda akan dibayar secara mencicil.
“Saat ini pihak PLN Kebon Jeruk masih melakukan komunikasi dengan pihak pelanggan yang menurut kami pintu komunikasi dengan PLN selalu terbuka dan tidak pernah kami tutup. Jadi jika ada keluhan, silahkan untuk disampaikan kepada PLN secara langsung,” katanya, yang kami lansir dari sumber Kompas.com, pada Minggu, 17 Januari 2021. Berita viral tersebut pun masih dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh pihak PLN untuk memberikan penjelasan.