Infogitu.com – Berita viral di media sosial Twitter, seorang warganet mengaku takut dan khawatir saat diancam oleh debt collector dari pinjaman online. Ancaman yang dilakukan oleh debt collector ini bermula ketika ia menerima sebuah pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal untuk menagih utang temannya. Pelaku, mengancam korban dengan menggunakan foto milik anaknya apabila utang temannya tidak dibayarkan dengan tepat. Diketahui, pelaku menggunakan foto anaknya yang hendak disebar dari foto profil WhatsApp.
Tweet yang sedang viral ini di cuitkan oleh pemilik akun @ordinarywmn, pada 1 Maret 2021 lalu. Dengan men-tag akun KPAI dan Polda Metro Jaya, pemilik akun tersebut membeberkan kronologi lengkapnya. “Halo @KPAI_official @TMCPoldaMetro, mohon ditindak lebih lanjut atas tindakan yang mengancam saya yang dilakukan oleh seorang debt collector ini.
Awalnya bermula ketika saya menerima sebuah pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal, di pesan tersebut mengharuskan saya untuk menagih hutang TEMAN saya, dan berujung melakukan ancaman pakai foto anak saya,” tulis dia. Bukan hanya itu saja, pemilik akun @ordinarywmn juga mengunggah sebuah foto screenshot yang berisikan pesan terhadap debt collector. Hingga saat ini, unggahan tersebut telah disukai oleh 19,5 ribu warganet dan telah dibagikan ulang hingga 10,7 ribu kali.
Respon OJK Terhadap Berita Viral Debt Collector
Tongam L Tobing, selaku Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, atau OJK, mengatakan, bahwa kini pihaknya telah mengutus keras tindakan kasar dan tercela yang dilakukan oleh debt collector pinjaman online. Dimana seharusnya persyaratan penagih hutang tidak melakukan ancaman terhadap korban dan tidak bertutur kasar. “Di sisi lain, kami sangat prihatin dengan adanya berita ini, dengan perilaku debitur yang meminjam pada pinjaman online ilegal yang menyebabkan orang lain ikut mendapatkan ancaman,” kata Tongam, yang kami lansir dari sumber Kompas.com¸ pada Minggu, 7 Maret 2021.
Ia juga mengimbau agar seluruh masyarakat Indonesia yang merasa menjadi korban atau ditindak perlakukan kasar terhadap penagih pinjaman online dengan teror, intimidasi, atau ancaman, harap segera lapor ke kepolisian agar segera mendapatkan proses hukum lebih lanjut. Pasalnya, tindakan yang dilakukan oleh debt collector pinjaman online tidak bisa dibiarkan dan harus diberantas. Menurut dia, ada kerugian besar yang segera diberikan untuk peminjam, seperti bunga sangat tinggi atas keterlambatan, fee besar, dan jangka waktu pelunasan yang pendek. Selain itu, penagih yang tidak memiliki etika dan sopan santun kerap merugikan banyak pihak, serta tindakan teror kepada seluruh kontak yang dimiliki oleh si peminjam.
“Teman-teman atau sanak saudara si peminjam ini akan menjadi sasaran empuk dari debt collector, karena peminjam dengan seenaknya memberikan akses izin kepada pelaku pinjaman online untuk mengakses segala kontak ponsel milik si peminjam untuk melakukan penagihan,” jelas dia. Untuk memberantas maraknya pinjaman online yang sedang viral ini, ia menyebutkan bahwa peran masyarakat yang menjadi korban sangatlah dibutuhkan. Sebab, pinjaman online ilegal akan berhasil dibekukan dan diberantas sejak dini apabila masyarakat tidak memberikan izin aksesnya.
Seputar Pinjaman Ilegal Online
Di media sosial, banyak sekali promosi melalui iklan yang menawarkan pinjaman online. Untuk menarik minat banyak orang, biasanya aplikasi ilegal online tersebut akan menawarkan kemudahan proses untuk pencairan uang. OJK menunjukkan, bahwasanya di tengah pandemi Covid-19 dari 2020 sampai 2021, permintaan pinjaman online terus meningkat tanpa tersisa sedikitpun. OJK mencatat, bahwa pada Februari 2021, ada sekitar Rp 95,39 triliun pinjaman online yang disalurkan kepada penerima.
Patroli Siber
Atas adanya berita trending di media sosial Twitter tersebut, kini Satgas Waspada Investasi yang bekerja sama dengan Kemenkominfo terus melakukan cyber patroli dan segera memblokir aplikasi situs pinjaman online ilegal setiap hari. Bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan pinjaman darurat, Tongam menyarankan menggunakan aplikasi yang telah terdaftar di OJK dari fintech lending.
“Masyarakat yang memiliki pilihan untuk meminjam uang darurat dari fintech lending yang telah terdaftar ataupun memiliki perizinan resmi di OJK. Daftarnya bisa dilihat langsung di website ojk.go.id,” ujarnya. Sehingga, kasus-kasus yang sama dengan berita viral atas tindakan kasar debt collector tidak akan terulang kembali.