• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
No Result
View All Result
InfoGitu
  • Home
  • Hot News
    • All
    • Animals
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Tuntutan-Putri-Candrawathi

    Fakta Terkait Tuntutan Putri Candrawathi, JPU: 8 Tahun Penjara 

    Jamaah-Haji

    Bayar Pakai QRIS, Jamaah Haji Tak Perlu Repot Bawa Uang Tunai

    Sistem-Pileg-Coblos-Partai

    Baleg DPR, Dipastikan 8 Fraksi Tolak Sistem Pileg Coblos Partai

    Sejarah-Ketoprak

    Ayo Lebih Mengenal Asal-Usul dan Sejarah Makanan Ketoprak

    Bisnis-Makanan-Pedas

    Deretan Ide Bisnis Makanan Pedas yang Kekinian, Laris Manis!

    Fakta-Kucing-Himalaya

    Fakta Menarik Tentang Kucing Himalaya, Kucing Ras Campuran

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    • All
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile
    • Otomotif
    • Startup
    Aplikasi-Pesan-Makanan

    Daftar Aplikasi Pesan Makanan Online, Praktis dan Super Cepat

    Tips-Mendirikan-Bisnis-Startup

    Tips Mendirikan Bisnis Startup di Indonesia agar Sukses

    Mobil-Kia-Bekas

    Rekomendasi Pilihan Mobil Kia Bekas Terbaik di Indonesia

    Oppo-ColorOS-13

    Keunggulan Smartphone Oppo ColorOS 13, Cek Fiturnya Yuk!

    HP-Snapdragon-888

    Rekomendasi HP Snapdragon 888, Bawakan Performa yang Mutu!

    Aplikasi-Kamera-Analog

    Sangat Layak Dicoba! Rekomendasi 5 Aplikasi Kamera Analog

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
    • All
    • Art
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    Budaya-Turki

    Tradisi dan Budaya Turki yang Paling Unik dan Menakjubkan

    Manfaat-Berenang

    Manfaat Berenang untuk Kesehatan yang Tidak Boleh Dilewatkan

    Lagu-Denny-Caknan

    Daftar Lagu Denny Caknan Paling Terpopuler, Sudah Dengar? 

    Film-The-Odd-Family

    The Odd Family: Zombie on Sale, Film Korea Komedi Horor!

    Game-Masak-Mobile

    Rekomendasi Game Memasak Mobile Terseru dan Terbaik

    Budaya-di-Aceh

    Ayo Mari Menyimak 5 Budaya Tradisi Unik di Masyarakat Aceh

  • Lifestyle
    • All
    • Beauty
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel
    Setting-Spray-Terbaik

    Merek Setting Spray Terbaik, Bikin Make Up Lebih Tahan Lama 

    Kolam-Renang-di-Tangerang

    Rekomendasi Kolam Renang di Tangerang Cocok untuk Liburan

    Makanan-Khas-Jawa-Timur

    Makanan Khas Jawa Timur Paling Terkenal di Kalangan Wisatawan

    Brand-Jam-Tangan-Pria

    Rekomendasi Brand Jam Tangan Pria, Bawakan Kualitas Terbaik

    Tips-Merawat-Bibir-Kering

    Supaya Tetap Sehat, Terapkan Tips Merawat Bibir Kering Ini

    Gejala-Penyakit-Jantung

    Wajib Tahu! Ini 6 Gejala Penyakit Jantung yang Harus Diwaspadai!

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review
    Kulkas-Samsung-4-Pintu

    Review Kulkas Samsung 4 Pintu, French Door Terlengkap 

    Cushion-Somethinc

    Review Cushion Somethinc, Ada Kandungan Skincare Lho!

    Somethinc-Eye-Cream

    Review Somethic Eye Cream: Bawakan Kandungan Beragam!

    Huawei-Band-7

    Review Smartwatch Huawei Band 7, Bawakan Desain yang Tipis

    Fantech-Leviosa-MCX01

    Review Fantech Leviosa MCX01, Dibanderol Harga Rp 489 Ribuan

    Fujifilm-Instax-Mini-9

    Review Kamera Instan Fujifilm Instax Mini 9, Gampang Dioperasikan

  • Home
  • Hot News
    • All
    • Animals
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Tuntutan-Putri-Candrawathi

    Fakta Terkait Tuntutan Putri Candrawathi, JPU: 8 Tahun Penjara 

    Jamaah-Haji

    Bayar Pakai QRIS, Jamaah Haji Tak Perlu Repot Bawa Uang Tunai

    Sistem-Pileg-Coblos-Partai

    Baleg DPR, Dipastikan 8 Fraksi Tolak Sistem Pileg Coblos Partai

    Sejarah-Ketoprak

    Ayo Lebih Mengenal Asal-Usul dan Sejarah Makanan Ketoprak

    Bisnis-Makanan-Pedas

    Deretan Ide Bisnis Makanan Pedas yang Kekinian, Laris Manis!

    Fakta-Kucing-Himalaya

    Fakta Menarik Tentang Kucing Himalaya, Kucing Ras Campuran

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    • All
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile
    • Otomotif
    • Startup
    Aplikasi-Pesan-Makanan

    Daftar Aplikasi Pesan Makanan Online, Praktis dan Super Cepat

    Tips-Mendirikan-Bisnis-Startup

    Tips Mendirikan Bisnis Startup di Indonesia agar Sukses

    Mobil-Kia-Bekas

    Rekomendasi Pilihan Mobil Kia Bekas Terbaik di Indonesia

    Oppo-ColorOS-13

    Keunggulan Smartphone Oppo ColorOS 13, Cek Fiturnya Yuk!

    HP-Snapdragon-888

    Rekomendasi HP Snapdragon 888, Bawakan Performa yang Mutu!

    Aplikasi-Kamera-Analog

    Sangat Layak Dicoba! Rekomendasi 5 Aplikasi Kamera Analog

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
    • All
    • Art
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    Budaya-Turki

    Tradisi dan Budaya Turki yang Paling Unik dan Menakjubkan

    Manfaat-Berenang

    Manfaat Berenang untuk Kesehatan yang Tidak Boleh Dilewatkan

    Lagu-Denny-Caknan

    Daftar Lagu Denny Caknan Paling Terpopuler, Sudah Dengar? 

    Film-The-Odd-Family

    The Odd Family: Zombie on Sale, Film Korea Komedi Horor!

    Game-Masak-Mobile

    Rekomendasi Game Memasak Mobile Terseru dan Terbaik

    Budaya-di-Aceh

    Ayo Mari Menyimak 5 Budaya Tradisi Unik di Masyarakat Aceh

  • Lifestyle
    • All
    • Beauty
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel
    Setting-Spray-Terbaik

    Merek Setting Spray Terbaik, Bikin Make Up Lebih Tahan Lama 

    Kolam-Renang-di-Tangerang

    Rekomendasi Kolam Renang di Tangerang Cocok untuk Liburan

    Makanan-Khas-Jawa-Timur

    Makanan Khas Jawa Timur Paling Terkenal di Kalangan Wisatawan

    Brand-Jam-Tangan-Pria

    Rekomendasi Brand Jam Tangan Pria, Bawakan Kualitas Terbaik

    Tips-Merawat-Bibir-Kering

    Supaya Tetap Sehat, Terapkan Tips Merawat Bibir Kering Ini

    Gejala-Penyakit-Jantung

    Wajib Tahu! Ini 6 Gejala Penyakit Jantung yang Harus Diwaspadai!

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review
    Kulkas-Samsung-4-Pintu

    Review Kulkas Samsung 4 Pintu, French Door Terlengkap 

    Cushion-Somethinc

    Review Cushion Somethinc, Ada Kandungan Skincare Lho!

    Somethinc-Eye-Cream

    Review Somethic Eye Cream: Bawakan Kandungan Beragam!

    Huawei-Band-7

    Review Smartwatch Huawei Band 7, Bawakan Desain yang Tipis

    Fantech-Leviosa-MCX01

    Review Fantech Leviosa MCX01, Dibanderol Harga Rp 489 Ribuan

    Fujifilm-Instax-Mini-9

    Review Kamera Instan Fujifilm Instax Mini 9, Gampang Dioperasikan

No Result
View All Result
InfoGitu
No Result
View All Result
Home Hot News

Berita Terkini Habib Rizieq, Di Denda Rp 50 Juta Atas Langgaran Transisi

by putrilisa
November 17, 2020
in Hot News
0
Berita terkini Habib Rizieq
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Saat ini, sudah menjadi perbincangan hangat atas kepulangan Habib Rizieq Syihab ke tanah air, setelah lama berdiam diri di Arab Saudi dari 2017 lalu. Tentu berita – berita mengenai Habib Rizieq langsung menjadi trend sebagai bahan perbincangan banyak orang. Saat ini, berita terkini Habib Rizieq Syihab kembali diperbincangkan, lantaran telah melakukan pelanggaran atas aturan PSBB yang dilakukan di Jakarta. Satuan Polisi Pamong Praja, atau Satpol PP DKI Jakarta, telah menjatuhkan denda administrasi kepada Habib Rizieq Syihab dan seluruh Front Pembela Islam (FPI) sebesar Rp 50 juta.

Denda tersebut dikeluarkan oleh Satpol PP di ibukota Jakarta, lantaran terjadinya sebuah pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Habib Rizieq dan FPI ketika melangsungkan pesta pernikahan putrinya sekaligus merayakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi yang telah ditetapkan di tanah air adalah tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan, sehingga dapat menimbulkan kerumunan dari banyak orang yang dapat menyebarkan virus Corona semakin meningkat.
“Pokoknya acara apapun itu yang dilakukan ketika telah bertentangan dengan protokol Covid – 19, maka itu akan dikenakan sanksi yang berlaku sesuai ketentuan,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, yakni Arifin. Lantas, bagaimanakah aturan bagi seluruh pelanggar PSBB Transisi di Jakarta ini? Berikut adalah ulasan lengkapnya:

Industri, Hotel, Wisata, Dan Perkantoran

Aturan selama masa PSBB Transisi jilid II di ibukota Jakarta telah tertulis dan ditetapkan di Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020. Pasal 8 Ayat 1 tertulis, bahwa seluruh pelaku usaha, penyelenggara, pengelola, penanggung jawab perkantoran, tempat usaha, tempat industri, tempat kerja, perhotelan / penginapan lain yang sejenis dan golongan tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja diwajibkan untuk melaksanakan perlindungan kesehatan untuk masyarakat.

Pada huruf I, telah disebutkan bahwasanya seluruh pelaku harus menghindari suatu aktivitas kerja / kegiatan yang dapat memicu kerumunan banyak orang hingga lebih dari penetapan jumlah orang. Jika hal tersebut sama sekali tidak dilaksanakan, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa penutupan sementara, paling lama ialah 3 x 24 jam. Sementara itu, jika pelanggaran tersebut telah diulang kedua kalinya, maka akan dikenakan sanksi berupa denda administrative dengan ketentuan yang telah ditetapkan, yakni:

  • Pelanggaran berulang satu kali akan dikenakan denda administrative sebesar Rp 50.000.000.
  • Pelanggaran berulang kedua kalinya, akan dikenakan denda administrative sebesar Rp 10.000.000
  • Pelanggaran berulang ketiga kalinya dan berikutnya, akan dikenakan denda administrative sebesar Rp 150.000.000

Pendidikan Di Tanah Air

Pemprov DKI Jakarta, telah menyatakan bahwasanya sekolah di seluruh Jakarta belum bisa dilakukan tatap muka layaknya pembelajaran normal semasa PSBB Transisi jilid II masih ditetapkan. Meskipun demikian, dalam Pergub DKI Nomor 101 Tahun 2020, telah tertuliskan mengenai ketentuan pembukaan sekolah.

Bagi pengelola, penanggung jawab, ataupun penyelenggara sekolah dan institusi Pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar, maka diwajibkan untuk melaksanakan perlindungan kesehatan di masyarakat. Apabila dilanggar, maka akan dikenakan suatu sanksi administrasi berupa teguran yang tertulis oleh Dinas Pendidikan dan dapat didampingi langsung oleh perangkat di daerah yang terkait.

Penyelenggaraan Acara Pernikahan

Berita terkini Habib Rizieq

Selama masa PSBB Transisi di Jakarta masih ditetapkan, upacara pernikahan atau acara pernikahan secara indoor bisa kembali dilakukan. Meskipun demikian, tentu saja jumlah pengunjung telah dibatasi hingga maksimal sebanyak 25 persen dari kapasitas normal. Kemudian, jarak tempat duduknya para pengunjung harus diatur hingga berjarak minimal 1,5 meter.

Pengunjung pun dilarang untuk berlalu Lalang atau berpindah tempat duduk. Aturan selanjutnya yang harus diketahui oleh penyelenggara acara pernikahan, adalah alat makan dan alat minum wajib disterilisasi, sedangkan untuk penyajian makanan akan dilakukan prasmanan. Seluruh petugas acara pernikahan diwajibkan untuk menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan.

Tempat Ibadah

Pergub DKI Nomor 101 tahun 2020 juga tidak lupa memuat aturan tempat peribadatan selama masa PSBB Transisi jilid II ini masih diberlakukan. Pengelola, penanggung jawab, penyelenggara tempat ibadah dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan keagamaan diwajibkan untuk melaksanakan perlindungan kesehatan untuk seluruh masyarakat.

Diantaranya, adalah membatasi jumlah seluruh pengguna, menerapkan protokol kesehatan, membersihkan tempat ibadah secara rutin, melakukan pengukuran suhu tubuh, serta melakukan pembersihan secara rutin di lingkungan sekitar menggunakan desinfektan, dan lain sebagainya. Jika terdapat aturan yang dilanggar, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis oleh wali kota / bupati administrasi dan dapat didampingi langsung oleh perangkat daerah terkait penyelenggaraan tempat ibadah.

Kafe, Warung Makan, Restoran

Pelaku usaha, penyelenggara, pengelola, maupun penanggung jawab warung makan, rumah makan, restoran, atau kafe dalam menyelenggarakan suatu kegiatan makan di tempat akan melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat. Termasuk, dalam melaksanakan protokol kesehatan, membatasi jumlah pengunjung, menyediakan hand sanitizer, mengecek suhu tubuh setiap pengunjung yang datang, dan masih banyak lagi.

Jika aturan yang telah ditetapkan dilanggar dan kewajiban – kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat tidak dilakukan, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa penutupan sementara, setidaknya paling lama 1 x 24 jam. Penutupan sementara dapat dilakukan dalam jangka waktu yang panjang, hingga dua jam sejak ditemukannya pelanggaran kewajiban pelaksanaan perlindungan kesehatan masyarakat. Namun, jika aturan telah dilanggar dua kali, maka akan dikenakan sanksi denda dengan penetapan ketentuan berikut:

  • Pelanggaran berulang satu kali akan dikenakan denda administrative sebesar Rp 50.000.000.
  • Pelanggaran berulang kedua kalinya, akan dikenakan denda administrative sebesar Rp 10.000.000
  • Pelanggaran berulang ketiga kalinya dan berikutnya, akan dikenakan denda administrative sebesar Rp 150.000.000

Berita terkini Habib Rizieq Syihab pun telah mengharuskan Satpol PP DKI Jakarta menjaga ketat ibukota atas upaya mengurangi dan mengatasi Covid – 19 kembali. Tentu banyak kontra dari masyarakat atas acara besar – besaran yang dilakukan oleh tokoh agama Islam di tanah air.

Previous Post

Waspada! 5 Jenis Ikan Ini Paling Berbahaya di Dunia Lho!

Next Post

Perseteruan Habib Lutfi Dengan Ustadz Maaher Berujung di Kepolisian

Next Post
Perseteruan Habib Lutfi

Perseteruan Habib Lutfi Dengan Ustadz Maaher Berujung di Kepolisian

Discussion about this post

Ad Inserter

  • Trending
  • Comments
  • Latest
foto bugil mirip Anya

Heboh! Foto Bugil Mirip Anya Geraldine Menjadi Trending Di Twitter

November 10, 2020
Tempat Wisata Bandung Favorit Untuk Dikunjungi

Tempat Wisata Bandung Favorit Untuk Dikunjungi

September 10, 2020
10 Fakta Menarik Tentang Film Kartun Spongebob

10 Fakta Menarik Tentang Film Kartun Spongebob

July 11, 2020
Dalam Video Porno Gisel Tersebut, Ia Yang Rekam Dan Mengirimnya Ke MYD

Dalam Video Porno Gisel Tersebut, Ia Yang Rekam Dan Mengirimnya Ke MYD

January 6, 2021
Kulkas-Samsung-4-Pintu

Review Kulkas Samsung 4 Pintu, French Door Terlengkap 

0

Ducati launch: Lorenzo and Dovizioso’s Desmosedici

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0
6 Jenis Sayuran Yang Lebih Sehat Jika Dikonsumsi Secara Mentah

6 Jenis Sayuran Yang Lebih Sehat Jika Dikonsumsi Secara Mentah

0
Kulkas-Samsung-4-Pintu

Review Kulkas Samsung 4 Pintu, French Door Terlengkap 

January 27, 2023
Setting-Spray-Terbaik

Merek Setting Spray Terbaik, Bikin Make Up Lebih Tahan Lama 

January 26, 2023
Budaya-Turki

Tradisi dan Budaya Turki yang Paling Unik dan Menakjubkan

January 24, 2023
Aplikasi-Pesan-Makanan

Daftar Aplikasi Pesan Makanan Online, Praktis dan Super Cepat

January 20, 2023

Recent News

Kulkas-Samsung-4-Pintu

Review Kulkas Samsung 4 Pintu, French Door Terlengkap 

January 27, 2023
Setting-Spray-Terbaik

Merek Setting Spray Terbaik, Bikin Make Up Lebih Tahan Lama 

January 26, 2023
Budaya-Turki

Tradisi dan Budaya Turki yang Paling Unik dan Menakjubkan

January 24, 2023
Aplikasi-Pesan-Makanan

Daftar Aplikasi Pesan Makanan Online, Praktis dan Super Cepat

January 20, 2023
InfoGitu

© 2020 - INFOGITU

Informasi Berita Terkini Dalam & Luar Negeri

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Gadget
  • Mobile
  • Travel
  • Health
  • Business
  • Politics
  • World
  • Fashion
  • Startup
  • Food
  • Gaming
  • Sports
  • Apps
  • Music
  • Science
  • Movie
  • Otomotif
  • Beauty
  • Animals
  • Art

© 2020 - INFOGITU