Saat ini, sudah menjadi perbincangan hangat atas kepulangan Habib Rizieq Syihab ke tanah air, setelah lama berdiam diri di Arab Saudi dari 2017 lalu. Tentu berita – berita mengenai Habib Rizieq langsung menjadi trend sebagai bahan perbincangan banyak orang. Saat ini, berita terkini Habib Rizieq Syihab kembali diperbincangkan, lantaran telah melakukan pelanggaran atas aturan PSBB yang dilakukan di Jakarta. Satuan Polisi Pamong Praja, atau Satpol PP DKI Jakarta, telah menjatuhkan denda administrasi kepada Habib Rizieq Syihab dan seluruh Front Pembela Islam (FPI) sebesar Rp 50 juta.
Denda tersebut dikeluarkan oleh Satpol PP di ibukota Jakarta, lantaran terjadinya sebuah pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Habib Rizieq dan FPI ketika melangsungkan pesta pernikahan putrinya sekaligus merayakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi yang telah ditetapkan di tanah air adalah tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan, sehingga dapat menimbulkan kerumunan dari banyak orang yang dapat menyebarkan virus Corona semakin meningkat.
“Pokoknya acara apapun itu yang dilakukan ketika telah bertentangan dengan protokol Covid – 19, maka itu akan dikenakan sanksi yang berlaku sesuai ketentuan,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, yakni Arifin. Lantas, bagaimanakah aturan bagi seluruh pelanggar PSBB Transisi di Jakarta ini? Berikut adalah ulasan lengkapnya:
Industri, Hotel, Wisata, Dan Perkantoran
Aturan selama masa PSBB Transisi jilid II di ibukota Jakarta telah tertulis dan ditetapkan di Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020. Pasal 8 Ayat 1 tertulis, bahwa seluruh pelaku usaha, penyelenggara, pengelola, penanggung jawab perkantoran, tempat usaha, tempat industri, tempat kerja, perhotelan / penginapan lain yang sejenis dan golongan tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja diwajibkan untuk melaksanakan perlindungan kesehatan untuk masyarakat.
Pada huruf I, telah disebutkan bahwasanya seluruh pelaku harus menghindari suatu aktivitas kerja / kegiatan yang dapat memicu kerumunan banyak orang hingga lebih dari penetapan jumlah orang. Jika hal tersebut sama sekali tidak dilaksanakan, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa penutupan sementara, paling lama ialah 3 x 24 jam. Sementara itu, jika pelanggaran tersebut telah diulang kedua kalinya, maka akan dikenakan sanksi berupa denda administrative dengan ketentuan yang telah ditetapkan, yakni:
- Pelanggaran berulang satu kali akan dikenakan denda administrative sebesar Rp 50.000.000.
- Pelanggaran berulang kedua kalinya, akan dikenakan denda administrative sebesar Rp 10.000.000
- Pelanggaran berulang ketiga kalinya dan berikutnya, akan dikenakan denda administrative sebesar Rp 150.000.000
Pendidikan Di Tanah Air
Pemprov DKI Jakarta, telah menyatakan bahwasanya sekolah di seluruh Jakarta belum bisa dilakukan tatap muka layaknya pembelajaran normal semasa PSBB Transisi jilid II masih ditetapkan. Meskipun demikian, dalam Pergub DKI Nomor 101 Tahun 2020, telah tertuliskan mengenai ketentuan pembukaan sekolah.
Bagi pengelola, penanggung jawab, ataupun penyelenggara sekolah dan institusi Pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar, maka diwajibkan untuk melaksanakan perlindungan kesehatan di masyarakat. Apabila dilanggar, maka akan dikenakan suatu sanksi administrasi berupa teguran yang tertulis oleh Dinas Pendidikan dan dapat didampingi langsung oleh perangkat di daerah yang terkait.
Penyelenggaraan Acara Pernikahan
Selama masa PSBB Transisi di Jakarta masih ditetapkan, upacara pernikahan atau acara pernikahan secara indoor bisa kembali dilakukan. Meskipun demikian, tentu saja jumlah pengunjung telah dibatasi hingga maksimal sebanyak 25 persen dari kapasitas normal. Kemudian, jarak tempat duduknya para pengunjung harus diatur hingga berjarak minimal 1,5 meter.
Pengunjung pun dilarang untuk berlalu Lalang atau berpindah tempat duduk. Aturan selanjutnya yang harus diketahui oleh penyelenggara acara pernikahan, adalah alat makan dan alat minum wajib disterilisasi, sedangkan untuk penyajian makanan akan dilakukan prasmanan. Seluruh petugas acara pernikahan diwajibkan untuk menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan.
Tempat Ibadah
Pergub DKI Nomor 101 tahun 2020 juga tidak lupa memuat aturan tempat peribadatan selama masa PSBB Transisi jilid II ini masih diberlakukan. Pengelola, penanggung jawab, penyelenggara tempat ibadah dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan keagamaan diwajibkan untuk melaksanakan perlindungan kesehatan untuk seluruh masyarakat.
Diantaranya, adalah membatasi jumlah seluruh pengguna, menerapkan protokol kesehatan, membersihkan tempat ibadah secara rutin, melakukan pengukuran suhu tubuh, serta melakukan pembersihan secara rutin di lingkungan sekitar menggunakan desinfektan, dan lain sebagainya. Jika terdapat aturan yang dilanggar, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis oleh wali kota / bupati administrasi dan dapat didampingi langsung oleh perangkat daerah terkait penyelenggaraan tempat ibadah.
Kafe, Warung Makan, Restoran
Pelaku usaha, penyelenggara, pengelola, maupun penanggung jawab warung makan, rumah makan, restoran, atau kafe dalam menyelenggarakan suatu kegiatan makan di tempat akan melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat. Termasuk, dalam melaksanakan protokol kesehatan, membatasi jumlah pengunjung, menyediakan hand sanitizer, mengecek suhu tubuh setiap pengunjung yang datang, dan masih banyak lagi.
Jika aturan yang telah ditetapkan dilanggar dan kewajiban – kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat tidak dilakukan, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa penutupan sementara, setidaknya paling lama 1 x 24 jam. Penutupan sementara dapat dilakukan dalam jangka waktu yang panjang, hingga dua jam sejak ditemukannya pelanggaran kewajiban pelaksanaan perlindungan kesehatan masyarakat. Namun, jika aturan telah dilanggar dua kali, maka akan dikenakan sanksi denda dengan penetapan ketentuan berikut:
- Pelanggaran berulang satu kali akan dikenakan denda administrative sebesar Rp 50.000.000.
- Pelanggaran berulang kedua kalinya, akan dikenakan denda administrative sebesar Rp 10.000.000
- Pelanggaran berulang ketiga kalinya dan berikutnya, akan dikenakan denda administrative sebesar Rp 150.000.000
Berita terkini Habib Rizieq Syihab pun telah mengharuskan Satpol PP DKI Jakarta menjaga ketat ibukota atas upaya mengurangi dan mengatasi Covid – 19 kembali. Tentu banyak kontra dari masyarakat atas acara besar – besaran yang dilakukan oleh tokoh agama Islam di tanah air.