Infogitu.com – Sepanjang tahun 2021 ini, pemerintahan Indonesia yang didasari permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan, atau OJK, telah memblokir dua aplikasi, yakni aplikasi TikTok Cash dan VTube. Sebelumnya, kedua aplikasi tersebut dinilai melakukan skema money game melalui para penggunanya. Kini, OJK menetapkan kembali satu aplikasi yang banyak dipergunakan oleh masyarakat Indonesia, yakni aplikasi Snack Video.
Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa aplikasi tersebut para penggunanya bisa memperoleh uang hanya dengan menonton berbagai video saja. Melalui Menteri Komunikasi dan Informatika, OJK telah mengirimkan permintaan resmi agar aplikasinya segera diblokir karena dinilai ilegal dan melakukan skema money game seperti dua aplikasi sebelumnya yang telah diblokir. Inilah ulasan lengkap mengenai pemblokiran Snack Video yang harus anda ketahui.
Alasan Pemblokiran Aplikasi Snack Video
Tongam L Tongim, selaku Ketua Satgas Waspada Investasi, menilai bahwasanya faktor yang membuat aplikasi tersebut harus diblokir dan ilegal, adalah tidak terdaftarkan aplikasi tersebut di Kominfo dan tidak memiliki perizinan resmi untuk beredar di Indonesia. Walaupun begitu, aplikasi tersebut telah memiliki jumlah pengguna yang begitu banyak, khususnya pengguna asal Indonesia yang berupaya untuk menghasilkan uang hanya dengan menonton videonya saja.
“Sesuai siaran pers Satgas Waspada Investasi bahwa kegiatan tersebut tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem informasi di Kemenkominfo dan belum ada izin kegiatan usahanya di Indonesia,” ujar Tongam, yang kami lansir dari sumber Kompas.com, pada Selasa, 2 Maret 2021. Tongam menambahkan, bahwa kini pihaknya sedang berdiskusi dengan perusahaan Snack Video. Hasil dari diskusi tersebut menunjukkan bahwa perusahaan Snack Video menyetujui aplikasi nya akan dihentikan sementara sampai mereka telah mendapatkan kelegalitasan terhadap perizinannya di Indonesia.
“Berdasarkan hasil pembahasan yang telah kami lakukan dengan pengurus perusahaan Snack Video tersebut, mereka setuju bahwa aplikasinya akan dihentikan sampai izin bisa diperoleh dan aplikasinya tidak lagi ilegal, untuk saat ini aplikasinya akan kami blokir terlebih dahulu,” ujar Tongam. Hingga saat ini, pihak OJK yang mengajukan Snack Video di blokir ini sedang meneliti lebih lanjut terhadap aplikasinya. “Untuk saat ini, kami sedang melakukan penelitian lebih lanjut terhadap kegiatan di aplikasi tersebut,” ujar Tongam.
Aplikasi Berbasis Money Game
Mengutip dari sumber Kompas.com, pada 25 Februari 2021, Mohammad Fredly Nasution, selaku kepala OJK Sulawesi Utara, menyampaikan bahwa Snack Video memiliki kemiripan terhadap dua aplikasi yang sebelumnya diblokir oleh pemerintahan Indonesia, yakni berbasis money game. Sebab, aplikasi tersebut telah menawarkan kepada seluruh pengguna, agar bisa memperoleh pendapatan dan dicairkan ke rekening bank hanyalah melalui upaya menonton video unggahan nya saja.
Video tersebut berasal dari unggahan para pengguna lainnya dan menggunakan sistem referral dengan mengajak teman untuk bergabung. Lebih lanjut lagi, OJK Sulawesi Utara juga memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak melakukan investasi sedikitpun di aplikasi tersebut. Karena sampai saat ini, Snack Video belum memiliki perizinan dan masih dikategorikan sebagai aplikasi ilegal yang hendak di blokir oleh pemerintahan Indonesia.
Sebagai informasi sekadar, di VTube, terdapat skema referral, dimana skema tersebut mengharuskan para penggunanya untuk mengajak teman untuk bergabung, sehingga bisa memperoleh poin tambahan ataupun upgrade level misi. Selain itu, poin juga bisa didapatkan hanya dengan menonton iklan di VTube. Diketahui, poin yang berhasil diperoleh untuk menonton iklan tersebut bisa dicairkan berupa uang asli melalui dompet elektronik.
Tentang Snack Video
Dari penelusuran lebih lanjut, Snack Video diketahui dikembangkan dan berada dibawah pengawasan perusahaan entitas asal China berbasis Singapura. Perusahaan tersebut, adalah Symphony Tech Pte. Ltd. Perusahaan induk Beijing Kuaishou telah membangun sebuah platform video dari di China dan telah melakukan kerja sama sejak tahun 2018 dengan tujuan menyaingi aplikasi TikTok yang memiliki banyak pengguna di China. Kemudian di Agustus 2019, Snack Video pun dikembangkan sebagai penawaran internasional Kwai. Kuaishou yang mengembangkan aplikasi Snack Video juga merupakan perusahaan yang pernah merilis aplikasi Zynn, yakni aplikasi yang telah diblokir oleh pemerintahan Indonesia karena melakukan skema money game dan investasi ilegal.