Infogitu.com – Park diketahui akan mendekam di penjara usai mantan presiden Korsel terbukti melakukan korupsi. Presiden Korea Selatan, Moon Jae-In berikan pengampunan dengan cara dikurangi masa hukuman Park Geun-Hye. Didalam pernyataan pada 24/12/2021 di waktu setempat, menteri kehakiman Park Beom-Kye mengumumkan bahwa nama park (69) masuk kedalam daftar narapidana yang menerima ametis khusus dan diriainta bisa diampuni dari sebuah perspektif nasional.
Telah disebutkan bahwa park Beom-Kye masa hukumannya akan dipersingkat, namun tidak disebutkan lebih lanjut berapa besar pengurangan masa hukuman. “Kami telah menyertakan mantan Presiden Park untuk mengatasi sejarah masa lalu yang tidak menyenangkan, menyadari persatuan rakyat dan memberikan kesempatan untuk mengambil langkah baru menuju masa depan,” ucap Park Beom-Kye dalam pernyataannya seperti yang dilansir dari sumber berita detikcom.
Pengampunan ini ternyata sudah diumumkan setelah banyak pendukung dan politikus dari partai oposisi utama. Partai kekuatan Rakyat, menyerukan pemberian pengampunan terhadap park menjelang pemilihan presiden pada bulan Maret di tahun depan. Di dalam laporan perpisahan kantor berita Yonhap News Agency, melaporkan bahwa kondisi kesehatannya buruk untuk menjadi faktor dalam pemberian pengampunan ini. Dimana banyak yang terheran-heran dengan alasan keringan terhadap proses pembuian mantan presiden korea selatan.
Alasan Kurangnya Hukuman untuk Mantan Presiden Korsel yang Terbukti Melakukan Korupsi
Diketahui bahwa park sudah beberapa kali dirawat dirumah sakit sepanjang tahun ini dimana salah satunya untuk jalani operasi bahu. Park sendiri cetak sejarah sebagai wanita pertama ketika terpilih menjadi Presiden Korsel di tahun 2013 lalu. Dirinya juga menjadi Presiden Korsel pertama yang dilengserkan melalui pemakzulan. Di tahun 2017 lalu, Mahkamah konstitusi memperkuat voting parlemen yang meloloskan pemakzulan park terkait skandal korupsi.
Ternyata untuk kasusnya yang ini juga sudah menyeret nama dua orang para konglomerat korsel ke penjara, pada Januari kemarin memang pengadilan tinggi korsel perkuat vonis terhadap park dengan hukuman 20 tahun penjara atas dakwaan gratifikasi, suap dan penyalahgunaan wewenang yang menjeratnya itu. Putusan itu rupanya memiliki arti untuk mengakhiri proses hukum panjang terhadap park. Tidak hanya hukuman penjara, pengadilan juga menetapkan denda sebesar 21,5 miliar won.
Presiden korea selatan yang ternyata memang sering berakhir di penjara setelah mereka berkuasa biasanya setelah rival politik mereka menjadi presiden. Kenapa mantan presiden di negara Korea selatan yang masih hidup dihukum karena pelanggaran pidana dan mantan kepala negara Roh Moo-Hyun yang melakukan bunuh diri pada tahun 2009 silam setelah proses diinterogasi ke atas tuduhan korupsi yang melibatkan keluarganya.
Pada bulan Januari kemarin, pengadilan tinggi korsel memperkuat mantan Presiden Korsel divonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap park atas dakwaan gratifikasi bukan suap dan penyalahgunaan wewenang yang menjeratnya. Putusan itu juga telah mengakhiri proses hukuman pancung terhadap park dan pada sisi lain yang membuka pintu untuk pengampunannya. “Kami telah menyertakan mantan Presiden Park untuk mengatasi sejarah masa lalu yang tidak menyenangkan, menyadari persatuan rakyat dan memberikan kesempatan untuk mengambil langkah baru menuju masa depan,” ucap Park Beom-Kye dalam pernyataannya seperti yang dilansir dari sumber berita detikcom.
Kasus yang diajukan untuk kedua kalinya di hadapan Mahkamah Agung yang telah menyatakan menerima dan mengukuhkan hukuman 20 tahun di penjara itu. Pengadilan juga telah menetapkan denda sebesar 21,5 miliar Won. Park juga sudah diboikot proses tersebut dan mengatakan kalau mereka luas sebagai bias terhadapnya dan tidak hadir di pengadilan pada 14 November kemarin. Tidak hanya itu park secara terpisah dijatuhi dengan hukuman dua tahun penjara untuk dijalani secara berturut-turut karena adanya pelanggaran undang pemilu. Dan dirinya sekarang sudah hadapi total 22 tahun di balik tahanan dan bakal berusia 80an di tahun saat hukumannya selesai. Mantan presiden korsel ini sudah diampuni yang prosesnya pun terus dilakukan pertimbanagan lantaran kasusnya tersebut sudah divonis dengan kuat oleh pengadilan selama 20 tahun.
Discussion about this post