Telah terkuak pemberitaan mengenai Habib Rizieq kena denda. Denda tersebut diberikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, yakni Anies Baswedan melalui Satpol PP atas pelanggaran protokol kesehatan mengenai upaya penanggulangan wabah Covid – 19 ini. Pelanggaran yang telah terjadi ketika maulid dan acara pernikahan untuk putrinya, yakni Najwa Shihab, di akhir pekan lalu, telah mengundang ratusan atau kemungkinan besar ribuan orang di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat.
“Terhadap pelanggaran tersebut, untuk saudara (Habib Rizieq) dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta,” Tulis kepala Satuan Polisi Pamong Praya atau Satpol PP DKI Jakarta, yakni Arifin, pada Minggu, 15 November 2020 lalu. Atas dasar hukum sanksi yang telah ditetapkan dan dicantumkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2020. Selaku pakar epidemiologi dari Universitas Airlangga Surabaya, yakni Laura Navika, telah mengatakan bahwasanya acara yang telah digelar oleh Habib Rizieq berpotensi menjadi tepat penyebaran virus Corona bahkan dapat menjadi klaster baru yang lebih menakutkan.
Acara tersebut telah mendatangkan kerumunan yang sangat banyak, berdasarkan surat undangan yang telah dikabarkan secara langsung bahwa sebanyak 10 ribu orang menghadiri. “Kalau kasus bertambah terus, kasihan para dokter dan tenaga kesehatan yang selama ini sudah berjuang menangani pasien, bahkan sampai ada yang meninggal,” kata Laura saat di wawancarai dari sumber Tirto.id, Senin, 16 November 2020 kemarin. Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, telah melaporkan hingga 10 November 2020 kemarin, rekapan mengenai tenaga medis yang telah meninggal dunia terdiri dari 159 dokter dari 84 dokter umum, dimana empat diantaranya adalah guru besar, dan sebanyak 73 dokter spesialis enam diantaranya adalah guru besar, serta dua dokter residen, Sembilan dokter gigi, dan 114 perawat.
Habib Rizieq via pengurus sekaligus pentolan FPI, langsung membayar denda administrasi tersebut yang telah diberikan oleh Satpol PP pada Minggu Siang. Namun, rupanya sanksi denda dianggap tidak tepat. Kepada wartawan, pada Senin, anggota DPRD DKI Fraksi PKB, yakni Hasbiallah Ilyas, telah mengatakan bahwasanya denda sama sekali bukan prestasi yang telah didapatkan. Disebut sebagai prestasi jika pemerintah provinsi dapat mencegah adanya kegiatan. Ia justru telah menilai bahwasanya denda menandakan ketidakmampuan pemerintahan provinsi (dalam mencegah kerumunan yang dilakukan oleh Habib Rizieq dan FPI),”.
Sementara itu, rupanya anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, yakni Rasyidi, telah menyatakan bahwasanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, Gubernur DKI Jakarta, yakni Anies Baswedan, dinilai tidak konsisten dan diskriminatif atas pelanggaran yang dilakukan oleh tokoh ulama di tanah air. Kritik juga langsung disampaikan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, yakni Teguh Nugroho. Ia mengungkapkan bahwasanya denda hanyalah sekadar formalitas saja atas ketidakmampuan yang dilakukan oleh pemerintahan dalam melakukan pencegahan acara yang telah terjadi tersebut.
Lebih dari itu pula, rupanya ia telah menilai sanksi tidak akan memberikan efek jera apapun. Bahkan, bisa saja pesan bisa terbalik. “Membuka ruang ke masyarakat bahwa mengadakan kegiatan dengan jumlah yang besar bisa dilakukan selama ‘diusahakan’ dalam memenuhi protokol kesehatan dan harus siap untuk denda Rp 50 juta,” kata Teguh saat kami lansir melalui sumber Tirto.id, pada Senin, 16 November 2020 kemarin.
Pemerintahan pusat pun mengungkapkan bahwa dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, telah mengatakan mereka yang sebenarnya “telah mengingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta (Anies Baswedan) untuk meminta langsung penyelenggara acara (Habib Rizieq) agar mematuhi protokol kesehatan,”. Lalu, mengapakah Anies Baswedan tidak melakukan pencegahan atas terjadinya kerumunan? Menurut Dosen Ilmu Politik dari Universitas Al – Azhar Indonesia, yakni Ujang Komarrudin, telah mengungkapkan bahwa tidak adanya upaya pencegahan kerumunan tersebut terjadi ketika Anies Baswedan memiliki jasa dengan Habib Rizieq.
Dialah yang sedikit banyaknya berkontribusi hingga dapat memenangkan Anies Baswedan di Pilkada 2017 lalu. Kedepannya, Ujang telah meminta agar Anies Baswedan tidak melakukan hal yang sama. Dalam hal ini, ia pun telah diminta untuk tidak mengizinkan penyelenggaraan Reuni 212 yang akan diselenggarakan di Monas nanti. Jika diulang kembali, Anies Baswedan mungkin akan benar – benar dicap sebagai Gubernur yang mengutamakan kepentingan politis tanah air dibandingkan kesehatan untuk seluruh warga negaranya. “Jangan sampai karena kedekatan dibidang politik, jadi diizinkan. Kita tetap harus mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya kembali.
Anies telah menegaskan, bahwa Pemerintahan Provinsi DKI sangat lah serius sebagai upaya untuk menegakkan protokol kesehatan seluruh masyarakat nya. Mulai dari sebuah himbauan sampai telah menindak para pelanggar. “Keseriusan itu akan dicerminkan dengan aturan dan sanksi serta denda. Sanksi denda di Jakarta itu bukanlah sekadar basa – basi saja,” kata Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta Pusat, Senin, 16 November 2020, atas komentar yang diberikan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya.
Dia juga tidak lupa bilang bahwa denda tersebut sifatnya progresif. Ini juga akan berlaku jika Habib Rizieq akan melakukan hal yang sama. “Kalau orang yang berulang dengan Lembaga yang sama tersebut melakukan kembali, maka akan menjadi Rp 100 juta, jika berulang lagi menjadi 150 juta,” ungkapnya kembali. Atas kasus Habib Rizieq kena denda, Anies Baswedan telah melakukan instruksi untuk Walikota Jakarta Pusat, yakni Bayu Menghantara, menyurati Habib Rizieq untuk menerapkan langsung protokol kesehatan saat menyelenggarakan sebuah acara. Sementara untuk Habib Rizieq, mengaku bahwa panitia sudah berencana agar seluruh orang yang hadir mematuhi protokol kesehatan yang penting. “Sebetulnya, penginnya kami, ini (orang yang datang) duduk berjarak satu meter,” katanya melalui acara Maulid Nabi Muhammad SAW kemarin.