Dinar Candy belum lama ini, viral akibat dirinya yang tengah menjual celana dalam milik dirinya dengan harga yang tinggi, Rp. 50 juta. Yaps, dengan adanya hal tersebut membuat program acara Rumpi No Secret ini mengundang Dinar Candy dan juga Boby. Namun, akibat program acara tersebut membahas celana dalam milik Dinar, maka Rumpi No Secret Dihentikan sementara oleh pihak KPI.
Ya, Dinar Candy memang menjual celana dalam miliknya sendiri dengan dijual seharga tinggi, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk keisengan sekaligus juga menambahkan pemasukan keuangannya. Sebab adanya pandemi COVID-19 yang belum juga tiba membuat laki-laki bernama Bobby Tri Sanjaya membeli nya. Tentu hal tersebut menjadi mendadak viral seketika.
Ada banyak media yang membahas terkait produk yang dijual oleh Dinar Candy ini. Termasuk dengan program acara televisi Rumpi No Secret dihentikan yang tersiram sanksi penghentian sementara dari pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Diketahui tayang pada tanggal 24 September 2020 lalu, pukul 14.04 WIB, dinilai program acara televisi tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran, serta Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Diketahui bahwa adanya pemberian sanksi tersebut penghentian sementara, diberitahukan KPI melalui website resminya, serta akun Instagram @kpipusat tepatnya pada hari Senin 09 November 2020 kemarin. “KPI Hentikan Sementara Program “Rumpi No Secret” Trans TV,”. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan berupa sanksi penghentian program acara televisi tersebut selama dua kali penayangan.
Yaps, bahkan adanya keputusan tersebut telah disepakati pada saat rapat pleno dengan menjatuhkan berupa sanksi KPI Pusat, pekan lalu, tepatnya di Jakarta, dalam bunyi informasi tersebut. Bahkan dalam keteranganya, dari pihak wakil ketua KPI Pusat, yakni bernama Mulyo Hadi Purnomo, mengungkapkan bahwa terkait pembahasan hal tersebut jual beli pakaian dalam tidak sepantasnya di tayangkan secara langsung di ruang publik.
Tidak hanya itu saja, dari pihak Wakil Ketua KPI Pusat ini menilai bahwa tidak menghargai nilai-nilai serta norma kesopanan yang telah berlaku di masyarakat. “Tidak ada nilai serta manfaatnya juga dari tayangan tersebut untuk masyarakat. Terlebih lagi korelasinya untuk kepentingan publik mengenai jual beli pakaian dalam. “ tegas Wakil Ketua KPI.
Lanjutnya menurut Wakil Ketua KPI ini pun menganggap bahwa hal tersebut yang viral di media sosial, tidak harus selalu masuk ke dalam ranah publik. “Jangan hanya dengan pembahasan tersebut yang tengah viral di media sosial, harus selalu masuk ke dalam ranah publik. Penyiaran itu mestinya dimanfaatkan dengan hal yang baik serta dampak positif.” lanjut Mulyo Hadi Purnomo, dalam website resmi milik KPI pada hari Selasa, 10 November 2020.
Diketahui juga bahwa pria yang membeli celana dalam milik Dinar Candy dengan harga Rp. 50 juta, dirinya membayar dengan dua kali transfer, dan masing-masingnya Rp. 25 juta. Yaps, Dinar Candy juga sebelumnya sudah mengunggah foto bukti dari transfer Bobby Tria Sanjaya, melalui akun pribadi Instagramnya. Bahkan pria tersebut yang membeli celana bekas Dinar, dirinya merasa bangga, yang mana barangnya tersebut dikirimkan melalui via ojek online.
Lebih lanjutnya, dalam wawancara mengenai penjualan celana dalam milik Dinar Candy tersebut dianggap bahwa tidak memperhatikan aturan-aturan mengenai perlindungan remaja dan juga anak. Terlebih lagi mengingat bahwa ada banyak anak-anak dan juga remaja yang mana tengah menghabiskan waktunya hanya dengan menonton televisi saja, pada saat pandemi yang tengah berlangsung.
“Tayangan ini malah mengandung muatan yang mana bertolak belakang dengan perkembangan psikologis remaja. Rasanya pada saat kondisi pandemi seperti ini, ketika anak dan juga remaja berada dirumah dan belajar di rumah, semestinya tontonan televisi menjadi ruang sekolah bagi mereka dengan program tayangan edukatif dan juga positif,” lanjut Mulyo Hadi Purnomo.
Adanya pelaksanaan mengenai sanksi penghentian program acara televisi Rumpi No Secret tersebut membahas celana dalam dengan Dinar Candy secara langsung pada 12, 13 September 2020 lalu. Bahkan selama menjalankan hukuman, TRANS TV juga tidak dibolehkan menayangkan program dengan format yang sama sejenis.