infogitu.com – Pelaku pencurian kucing ditangkap dan terungkap adanya tempat penjagalan yang akan menjual daging potongan kucing hasil curian. Tempat penjagalan kucing yang berada di Medan Sumatera Utara yang viral dari video postingan akun Instagram @soniarizkikarai pada hari Rabu (27/01/2021). Dari video tersebut tampak tubuh kucing yang sudah dipotong-potong dan sudah dimasukan kedalam karung goni untuk dijual.Â
Penjual kucing tersebut berada di Jalan Tangguk Bongkar VII, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. Postingan tersebut sudah mendapatkan respon 37,9 ribu like dan 5,8 ribu komentar bahkan dari para artis tanah air juga turut menghujani komentar di dalam unggahan video tersebut. Kronologi kejadiannya dijelaskan dari awal caption postingannya, menjelaskan dirinya berniat untuk cari kucingnya yang hilang dua hari yang lalu sehingga dirinya mendapatkan informasi kalau kucingnya ada yang memasukkan ke dalam karung dengan nyata pencurian.
“Hari ini saya mencari kucing saya yang dua hari yang lalu hilang, setelah bertanya tanya kesana dan kemari akhirnya ada yang lihat kucing saya dimasukkan ke goni sama orang yang katanya udah sering ngambilin kucing,” terangnya dalam caption foto. Penjelasan kalau orang tersebut merupakan orang yang sering dalam melakukan aksi tersebut.
Cara pelaku pencurian kucing menjualnya dengan memotong terlebih dahulu bagian tubuh kucing dan dijual dengan harga 70 ribu sekilonya. Korban pencurian langsung memberanikan dirinya untuk kerumah pelaku untuk mengambil kembali kucing miliknya. Saat datangi daerah pelaku pencurian dirinya ditunjuk oleh tetangga ke rumah yang salah, sehingga menanyakan rumah yang benar. Setiba di rumah pelaku (berinisial A) korban langsung mau berbicara langsung dengan pelaku.Â
Pelaku Pencurian Kucing Ditangkap Dan Dijerat Pasal Pencurian
Terlihat banyaknya karung goni yang dirinya mengira kucing miliknya berada di dalam tersebut, pelaku langsung menjelaskan isi dari karung tersebut merupakan daging anjing. Tetapi saat dibuka ternyata berisikan daging kucing hasil pencurian. Awalnya diperdebatkan panjang sehingga ada peringatan jangan langsung bahas kucing tetapi setelah dibuka untuk melihat isian karung goniu banyak sekali kepala kucing. “Bu Wulan yang ada di gambar ngeliat ada goni dan pas ditanya jawaban mereka itu anjing, tapi buk Wulan izin buka dan setelah membuka nya kami melihat banyak kepala kucing bahkan kucing yang sedang hamil juga ada,” tulis Sonia.Â
Sontak lemas dan tidak bisa menangis sampai bu Wulan menemukan kepala kucing milik korban yang dicuri pelaku tetapi Sonia tidak kuat lagi untuk berdiri karena yang ditemukan hanya kepalanya saja yang sudah dipenggal pelaku. Karena perkara tersebut membuat keributan, Sonia dengan temannya mendapatkan ancaman warga yang akan meludahi mereka berdua karena menyebabkan kebisingan. “Tak lama kemudian ada bapak-bapak yang datangi kami sambil marah marah karena bising katanya.”Â
Bapak yang menghampiri tersebut akan meludahi muka korban Jika korban (S) terus berkoar di tempat penjagalan kucing tersebut. Sampai dirinya meminta bantuan Polsek tetapi belum ada kejelasan yang dia dapat. Awalnya korban datangi kantor polisi sekitar, tetapi belum ada hasil dari laporannya, saat itu korban membawa kepala kucing miliknya yang sudah terpenggal sebagai bukti.
Memang awalnya polisi bingung untuk dikenakan hukuman apa mengenai pasal dari kasus kucing, bahkan setelah itu polisi malah hanya tertawa tidak jelas saat korban menceritakan semua kejadiannya. Tidak lama kasusnya segera diproses untuk memberikan keterangan lalu mengarahkan ke Polsek satunya lagi karena polsek yang didatanginya tidak sesuai dengan tempat kejadian perkara
Tim Reskrim Polsek Medan Area melakukan upaya menyegerakan pelaku pencurian kucing ditangkap yang berada di Jalan Tangguk Bongkar VII, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Medan Sumatera Utara. Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto menjelaskan pihaknya sedang terus melengkapi keterangan saksi terdahulu. “Belum ditangkap, kita masih lengkapi saksi-saksi,” tuturnya saat dikonfirmasi tribunmedan.id, Kamis (28/1/2021). Pasal yang akan dikenakan merupakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Isi dari Pasal 362 KUHP yakni, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” Dalam kasus jagal kucing, pihak kepolisian menerangkan bahwa korban baru pertama kali hadir di Polsek Medan Area untuk buat laporan polisi.