Sosok korban pembunuhan terungkap dari penemuan mayat wanita hamil di pinggir jalan Tol Jagorawi setelah setahun lalu. Terungkapnya kejadian setelah 1 tahun lebih. Korban diketahui bernama Hilda Hidayah (22), merupakan salah satu warga Tasikmalaya, Jawa Barat. “Korban bernama Hilda Hidayah (22), alamat Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat,” kata Kompol Saiful Anwar selaku Kapolsek Makasar saat dihubungi detikcom, Rabu (16/12/2020).
Identitas korban ini terungkap setelah polisi menangkap pelaku pembunuhan, dua orang pelaku, yakni Hendra Supriatna (38) dan Muhammad Khairul Fauzie alias Unyil (20). Terungkapnya kasus yang direncanakan oleh Hendra sekaligus dirinya menjadi pelaku eksekutor. Hendra juga ternyata telah diketahui memiliki hubungan dengan korban. “Ada, pacaran dia itu,” imbuhnya. Sementara itu, tersangka dengan sebutan Unyil turut membantu tersangka Hendra membuang dan menguburkan mayat wanita yang sedang hamil sebagai korban di pinggir Tol Jagorawi tepatnya di Taman Kota.
Mayat yang sedang hamil merupakan korban pembunuhan yang ditemukan warga pada Minggu (7/4/2019). Kejadian penemuannya saat itu, adanya seorang warga yang sedang naik angkot dan melintas di lokasi TKP dengan berhenti untuk menangkap seekor burung lovebird yang lari ke arah taman kota Jalan Tol Jagorawi. Saksi yang menemukan jasad wanita tersebut tidak bisa mengejar burung yang terbang ke tengah Tol. Dirinya yang hendak kembali ke jalan raya, saksi melihat adanya kaki manusia yang tertutup daun pisang, setelah diperiksa, ternyata sosok tersebut merupakan jasad wanita. Saksi bergegas untuk melapor ke polisi lalu lintas yang sedang berjaga di dekat lokasi. Saat ditemukan mengenakan baju warna hijau muda putih motif garis-garis dan ada gambar boneka, celana legging warna hitam list merah.
Penangkapan Pelaku Utama Pembunuhan Dari Mayat Wanita Hamil Di Tol Jagorawi
Jasad korban yang ditemukan di tahun 2019 itu telah dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, petugas akhirnya memakamkan jenazah korban, dikarenakan tidak ada laporan dari keluarga yang bersangkutan. Setelah satu tahun lebih berlalu, kasus itu baru saja terungkap. Setelah penangkapan unyil yang lebih dulu di Bekasi, pada Selasa (15/12/2020) malam, pelaku pembunuhan yaitu Hendra ditangkap di Semarang, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap setelah 1 tahun jadi buron para polisi setelah adanya laporan terkait penemuan mayat wanita hamil di pinggir jalan Tol Jagorawi.
AKBP Stefanus Tamuntuan selaku Wakapolres Metro Jakarta Timur membenarkan adanya tindakan berhasil penangkapan pelaku tersebut. Stefanus mengatakan pelaku pembunuhan saat ini sudah diamankan di Polsek Makasar. “Iya betul sudah ditangkap semalam. Saat ini masih ada pemeriksaan di Polsek Makasar,” ujar Stefanus saat dihubungi detikcom, Rabu (16/12/2020). Stefanus menyebutkan pelaku yang ditangkap berjumlah dua orang.
Identitas dari pelaku utama yaitu dengan nama Hendra Supriatna (38) dan Muhammad Qhairul Fauzie dengan panggilan nya sebagai Unyil (20). Dihubungi secara terpisah, menyebutkan awalnya polisi menangkap pelaku Unyil di Bekasi kata Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar “Kemudian kami kembangkan dari Unyil ini, sehingga pelaku bernama Hendra ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, malam tadi,” kata Saiful. Adapun dari ciri-ciri korban yang ditemukan di pinggir Tol Jagorawi yang memiliki identitas sebagai berikut ini:
- Usia sekitar 20-25 tahun
- Tinggi badan 165 cm dan berat badan 45 kg
- Rambut lurus sebahu
- Warna kulit sawo matang
- Ada tahi lalat di bawah kuping kanan
- Saat ditemukan mengenakan baju warna hijau muda putih motif garis-garis dan ada gambar boneka, celana legging warna hitam list merah.
Bantuan tersangka yang bernama unyil hanya beralasan takut saja dengan pelaku utama, dan pelaku utama yang bernama hendra masih dalam proses pemeriksaan motif pembunuhan yang dilakukan dan merencanakan hingga hilang tanpa jejak satu tahun kemudian. Dirinya merupakan buronan selama 1 tahun setelah penemuan mayat wanita hamil yang di temukan saksi di Taman Kota persis samping Tol Jagorawi Jakarta Timur. Semoga penangkapan dari kedua pelaku tersebut akan dikenali oleh keluarga yang bersangkutan atau korban pembunuhan yang dilakukkan satu tahun silam lamanya.