Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya. Hal tersebut sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa. Tidak hanya kasus kerumunan massa saja, ada berbagai hal mengenai kasus hukum Rizieq Shihab, selain kasus kerumunan massa pernikahan sang putrinya tersebut, pada bulan November lalu. Pada hari Selasa 8 Desember 2020, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Imam besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab tersebut menjadi tersangka.
“Dari hasil gelar dalam menyimpulkan ada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama adalah sebagai penyelenggara, saudara MRS sendiri. Dengan disangkakan Pasal 160 serta Pasal 216 (KUHP),” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, yakni Kombes Pol Yusri Yunus, disampaikan pada hari Kamis, 10 Desember 2020 kemarin.
Selain Habib Rizieq Shihab yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa, yang dilakukan di kawasan Petamburan, Tanah Abang, kawasan Jakarta Pusat pada tanggal 14 November 2020 lalu, pihak Polda Metro Jaya sudah menetapkan adanya lima orang tersangka lainnya. Diantaranya adalah Penanggung Jawab Bidang Keamanan, MS, Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, yakni HU, Sekretaris Panitia, A. Dan kemudian Kepala Seksi Acara HI, dan juga Penanggung Jawab Acara SL.
Tidak hanya kasus kerumunan massa saja yang sudah terjadi pada bulan lalu. Namun ada sederet kasus hukum Rizieq Shihab lainnya selain itu. Sebelumnya, Rizieq Shihab sendiri mempunyai nama lengkap yakni Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab. Perihal kasus kerumunan massa tersebut, bukan lah kasus pertama kalinya untuk seorang imam besar Front Pembela Islam tersebut. Namun, sudah berkali-kali tersandung dalam kasus hukum. Berikut dibawah ini sederet kasus hukum yang telah dikutip dari Kompas.com.
- Kasus Penghinaan Pancasila
Kasus urutan pertama yang dialami oleh Habib Rizieq Shihab adalah Kasus Penghinaan Pancasila. Pada tahun 2016 lalu, Imam besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Hal tersebut karena Rizieq Shihab dianggap sudah melecehkan pancasila. Adanya kasus tersebut juga, ditangani oleh Polda Jawa Barat serta menjadikan Habib Rizieq Shihab sebagai orang tersangka dalam kasus penghinaan Pancasila. Namun, kasus tersebut sudah dihentikan oleh pihak kepolisian dengan pengeluarannya surat penghentian penyidikan (SP3), dari Polri. Dengan begitu, kasus tersangka Rizieq Shihab pun menjadi gugur. - Kasus kerusuhan di Monas’
Berikutnya kasus dari Rizieq Shihab adalah kasus kerusuhan di Monas, pada tahun 20008. Dikutip dari catatan harian Kompas, Habib Rizieq Shihab divonis selama 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 31 Oktober 2008 lalu, perihal kasus kerusuhan di Monas tersebut.“Terdakwa Habib Rizieq Shihab terbukti secara menyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan mengajurkan kekerasan terhadap barang dan orang. Terdakwa dikenakan dengan Pasal 170 Ayat 1 Juncto Pasal 55 (KUHP) mengenai menggerakkan pengeroyokan serta pembiaran tindakan terhadap kekerasan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 31 Oktober 2008 lalu. - Kasus chat mesum
Nah, selanjutnya kasus dari Habib Rizieq Shihab yakni kasus chat mesum. Pada tahun 2016 lalu, Rizieq ditetapkan sebagai orang tersangka dalam mengenai kasus chat Whatsapp dengan berkonten pornografi yang telah diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein. Mengenai kasus chat mesum tersebut, mulai dari beredarnya tangkapan layar chat yang diduga telah melibatkan Firza dan juga Rizieq Shihab. Dalam percakapan tersebut diketahui pertama kali muncul dalam situs baladacintarizieq.com. - Berulang kali dilaporkan ke pihak kepolisian
Dikutip dari Kompas.com dari mulai tahun 2015 hingga tahun 2017, Imam Besar Front Pembela Islam tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian sebanyak tujuh kali. Namun, ada dua kasus yang telah dihentikan dalam penyidikan dengan keluarnya surat penghentian penyidikan tersebut, dari pihak Polri, kasus penghentian tersebut diantaranya adalah penghinaan pancasila, hingga chat mesum tersebut.
Dan sementara itu, dari lima kasus lainnya mengenai Habib Rizieq Shihab dengan memiliki posisi sebagai terlapor dalam kasus-kasus tersebut. Kini Habib Rizieq Shihab telah diresmikan sebagai tersangka dalam kerumunan massa mengenai pernikahan anaknya dan juga pergelaran maulid nabi.